Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah Koreksi Buku “Dzikir Berjama’ah : Sunnah atau Bid’ah” Karya KH Ahmad Dimyathi Badruzzaman, MA Penulis: Al-Ustadz Muhammad Arifin Baderi (Mahasiswa S-3 Universitas Islam Madinah) Sumber : http://muslim.or.id mjbookmaker by: http://jowo.jw.lt MUQADDIMAMUQADDIMAH Segala puji hanya milik Allah, yang telah melimpahkan kepada kita umat Islam berbagai kemurahan dan kenikmatan-Nya. Dan kenikmatan terbesar yang telah Ia limpahkan kepada umat ini ialah disempurnakannya agama ini, sehingga tidak lagi membutuhkan tambahan, dan juga tidak perlu dikurangi, Allah berfirman: “Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridho Islam menjadi agamamu.” (QS Al Maaidah: 3) Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dengan perkataannya: “Disempurnakannya agama Islam merupakan kenikmatan Allah Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 3 ta’ala yang paling besar atas umat ini, karena Ia telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka tidak memerlukan lagi agama lainnya, dan tidak pula perlu seorang nabi selain Nabi mereka sendiri. Oleh karena itu Allah Ta’ala menjadikannya sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada seluruh jin dan manusia. Dengan demikian tidak ada suatu yang halal, melainkan yang beliau halalkan, tidak ada sesuatu yang haram, melainkan sesuatu yang beliau haramkan, dan tidak ada agama melainkan ajaran agama yang telah beliau syari’atkan. Setiap yang beliau kabarkan pasti benar lagi jujur, tidak mengandung kedustaan sedikit pun, dan tidak akan menyelisihi realita.” (Tafsirul Qur’an Al ‘Azhim oleh Ibnu Katsir As Syafi’i 2/12). Ayat ini, sebagaimana telah diketahui, diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pada hari Arafah, pada Hajjatul Wada’. Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Thariq bin Syihab, ia mengisahkan: Orang-orang Yahudi berkata kepada Umar bin Khattab Rodhiallahu ’anhu: Sesungguhnya kalian membaca satu ayat, seandainya ayat itu turun pada kami kaum Yahudi, niscaya (hari diturunkannya ayat itu) akan kami jadikan hari ‘Ied (perayaan). Maka Umar berkata: “Sungguh aku mengetahui kapan dan di mana ayat itu diturunkan, dan di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berada di saat ayat itu diturunkan, yaitu di padang arafah, dan kami juga sedang berada di padang arafah… yaitu firman Allah: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 4 “Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridho Islam menjadi agamamu.” (Riwayat Al Bukhori, 4/1683, hadits no: 4330) Pada riwayat ini, dapat kita ketahui bahwa kesempurnaan agama Islam ini bukan hanya diketahui dan disadari oleh kaum muslimin saja, bahkan orang-orang Yahudi pun mengetahuinya, bukan hanya sebatas itu, bahkan mereka berangan-angan seandainya ayat ini diturunkan kepada mereka, niscaya mereka akan merayakannya. Sebagai bukti lain bahwa orang-orang non-Islam menyadari akan kesempurnaan agama Islam, ialah kisah berikut: Ada sebagian orang musyrikin berkata kepada sahabat Salman Al Farisi Rodhiallahu ’anhu: “Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan kalian segala sesuatu, hingga tata cara buang hajat. Maka sahabat Salman Al Farisi menimpalinya dengan berkata: Benar, beliau sungguh telah melarang kami untuk menghadap ke arah kiblat di saat buang air besar atau buang air kecil, dan beristinja menggunakan tangan kanan, dan beristijmar (istinja dengan bebatuan) dengan kurang dari tiga batu, atau beristijmar menggunakan kotoran binatang atau tulang-belulang.” (Shohih Muslim, 1/223, hadits no: 261) Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 5 Bila kesempurnaan agama Islam dalam segala aspek kehidupan telah diakui dan diketahui oleh orang-orang non-Islam, maka betapa sengsara dan bodohnya bila ada orang Islam yang masih merasa perlu untuk mencari alternatif lain dalam beragama, yaitu dengan cara menambah, atau memodifikasi, atau menggabungkan, atau dengan cara mengadopsi teori-teori dan ajaran-ajaran umat lain, baik yang berasal dari negeri India, atau Mesir, atau Yunani atau Barat. Tidaklah ada kebaikan di dunia atau di akhirat, melainkan telah diajarkan dalam agama Islam, dan tidaklah ada kejelekan melainkan, Islam telah memperingatkan umat manusia darinya, Allah berfirman: “Dan telah Kami turunkan kepadamu Al Kitab ( Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An Nahl: 89) Ibnu Mas’ud berkata: “Telah dijelaskan kepada kita dalam Al Quran ini seluruh ilmu dan segala sesuatu.” Dan Mujahid berkata: “Seluruh halal dan haram telah dijelaskan.” Setelah Ibnu Katsir menyebutkan dua pendapat ini, beliau berkata: “Pendapat Ibnu Mas’ud lebih umum dan menyeluruh, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 6 karena sesungguhnya Al Quran mencakup segala ilmu yang berguna, yaitu berupa kisah-kisah umat terdahulu, dan yang akan datang. Sebagaimana Al Quran juga mencakup segala ilmu tentang halal dan haram, dan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, dalam urusan kehidupan dunia dan agama mereka.” (Tafsirul Qur’anil ‘Adhim oleh Ibnu Katsir As Syafi’i 2/582). Bila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah mengajarkan kepada umatnya tata cara buang air kecil dan besar, mustahil bila beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak mengajarkan kepada umatnya tata cara berdakwah, penegakan syariat Islam di bumi, dan terlebih lebih tata cara beribadah kepada Allah. Sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merekayasa suatu metode atau amalan dalam beribadah kepada Allah ta’ala. Hanya kebodohan terhadap ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sunnah-sunnahnyalah yang menjadikan sebagian orang merasa perlu untuk merekayasa berbagai metode dalam beribadah kepada Allah ta’ala, sehingga ada yang beribadah dengan dasar tradisi dan adat warisan nenek moyang, misalnya tradisi wayangan dalam berdakwah, dan ada pula yang mengadopsi tata cara peribadatan umat lain, misalnya beribadah dengan menyiksa diri, tidak makan, tidak minum, tidak berbicara, berdiri di terik matahari, atau bertapa dan nyepi. : : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 7 : “Ibnu ‘Abbas berkata: Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam sedang berkhotbah, tiba-tiba beliau melihat seorang lelaki yang berdiri. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bertanya tentangnya, dan para sahabat menjawab: Dia adalah Abu Israil, ia bernazar untuk berdiri dan tidak duduk, tidak berteduh, tidak berbicara, dan berpuasa. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Perintahkanlah ia untuk berbicara, berteduh, duduk, dan meneruskan puasanya.” (Riwayat Bukhori, 6/2465, hadits no: 6326) Di antara metode yang diadopsi dari umat lain ialah Dzikir berjama’ah dengan suara nyaring, dan dikomandoi oleh satu orang. Oleh karenanya tatkala sahabat Abdulloh bin Mas’ud melihat sebagian orang yang bergerombol sambil membaca pujipujian secara berjama’ah dan dipimpin oleh satu orang, beliau berkata: “Sungguh demi Zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sesungguhnya kalian ini berada di atas satu dari dua perkara: menjalankan ajaran yang lebih benar dibanding ajaran Nabi Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 8 Muhammad, atau sedang membuka pintu kesesatan.“ (Riwayat Ad Darimi, dalam kitab As Sunnan, 1/79, hadits no: 204) Saya ingin mengajak para pembaca yang budiman untuk mengadakan studi banding antara Dzikir berjama’ah dengan cara seperti ini dengan kegiatan orang-orang Nasrani yang bernyanyi-nyanyi di gereja dengan dipimpin oleh seorang pendeta. Adakah perbedaan antara keduanya selain perbedaan tempat dan bacaannya Dzikir atau membaca puji-pujian adalah salah satu ibadah paling agung. Setelah mengingatkan kaum muslimin akan kenikmatan- Nya berupa diubahnya kiblat mereka dari Bait Al Maqdis dan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, Allah ta’ala memerintahkan mereka agar berDzikir kepada-Nya: “Karena itu, ingatlah Aku niscaya Aku akan ingat kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, serta janganlah kamu mengingkari (kenikmatan)-Ku.” (Al Baqoroh: 152) Pada ayat ini terdapat suatu isyarat bahwa Dzikir adalah ibadah yang agung, karena Dzikir merupakan perwujudan nyata akan rasa syukur kepada Allah ta’ala atas kenikmatan besar ini, yaitu diubahnya kiblat kaum muslimin menjadi ke arah Ka’bah, dan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Dan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 9 dalam ayat lain, Allah berf irman: “Dan laki-laki dan perempuan yang banyak berDzikir menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS Al Ahzab: 35) Karena itulah, kita sebagai seorang muslim meyakini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah melaksanakan tugas menjelaskan ibadah ini dengan sempurna. Dan mustahil ada kekurangan dalam penjelasan beliau tentang ibadah ini, baik kekurangan yang berkaitan dengan macam, waktu, atau metode pelaksanaannya. Oleh karena itu, kita dapatkan tidaklah ada suatu keadaan atau waktu yang kita dianjurkan untuk berDzikir secara khusus padanya, melainkan beliau telah menjelaskan kepada umatnya. Beliau telah menjelaskan Dzikir tersebut lengkap dengan tata caranya. Dimulai dari Dzikir semenjak kita bangun tidur, hingga kita hendak tidur lagi. Bahkan tatkala kita terjaga di waktu malam, telah diajarkan Dzikir-Dzikir yang sesuai dengannya. Bila kita membuka-buka kitab-kitab kumpulan Dzikir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang ditulis oleh para ulama’, niscaya kita dapatkan bahwa seluruh keadaan manusia dan perbuatannya, baik dalam sholat atau di luar sholat, telah diajarkan Dzikir yang sesuai dengan keadaan itu. Silakan para Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 10 pembaca yang budiman membaca kitab Al Adzkar karya Imam Nawawi As Syafi’i. Realita ini selain menjadi kenikmatan, juga menjadi tantangan bagi kita. Sejauh manakah pengamalan kita terhadap sunnahsunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam berDzikir kepada Allah Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi siapa pun untuk merekayasa Dzikir yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Mari kita simak hadits berikut, dengan harapan agar kita mendapat pelajaran penting tentang tata cara berDzikir: “Dari sahabat Al Bara’ bin ‘Azib, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Bila engkau akan berbaring tidur, hendaknya engkau berwudhu’ layaknya engkau berwudhu untuk shalat. Kemudian berbaringlah di atas sisi kananmu, lalu katakanlah: “Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan wajahku kepada-Mu, dan menyerahkan urusanku kepada-Mu. Dengan rasa mengharap (kerahmatan-Mu) dan takut (akan siksa-Mu) aku menyandarkan punggungku kepada-Mu. Tiada tempat perlindungan dan penyelamatan (dari siksa-Mu) melainkan kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Dan jadikanlah bacaan (doa) ini sebagai akhir perkataanmu, karena bila engkau mati pada malam itu, niscaya engkau mati dalam keadaan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 11 menetapi fitrah (agama Islam).” Al Bara’ bin ‘Azib berkata: “Maka aku mengulang-ulang bacaan (doa) ini, untuk menghafalnya, dan mengatakan: aku beriman kepada Rasul-Mu yang telah Engkau utus.” Nabi pun bersabda: “Katakan: Aku beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” (Riwayat Bukhori, 5/2326, hadits no: 5952, dan Muslim 4/2081, hadits no: 2710) Al Bara’ bin ‘Azib salah mengucapkan doa ini di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Yang seharusnya ia mengucapkan: “Aku beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus”, ia ucapkan: “Aku beriman kepada Rasul-Mu yang telah Engkau utus”. Perbedaannya hanya kata “Nabi” dan kata “Rasul”, padahal yang dimaksud dari keduanya sama, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Walau demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak membiarkan kesalahan ini terjadi, sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam menegur sahabat Al Bara’ agar membenarkan ucapannya. Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa Dzikir kepada Allah adalah salah satu bentuk ibadah, dan setiap ibadah diatur oleh sebuah kaidah penting, yaitu: “Hukum asal setiap ibadah ialah tauqif (harus ada tuntunannya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam)” Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 12 Ibnu Taimiyyah berkata: “Hukum asal setiap ibadah ialah tauqif (harus ada tuntunannya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam), sehingga tidak boleh dibuat ajaran melainkan yang telah diajarkan oleh Allah ta’ala. Kalau tidak demikian niscaya kita akan termasuk ke dalam firman Allah : “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan lain yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah!” (QS As Syura: 21) Sedangkan hukum asal setiap adat istiadat ialah diperbolehkan, sehingga tidak boleh ada yang dilarang melainkan suatu hal yang telah diharamkan oleh Allah. Kalau tidak demikian niscaya kita akan termasuk ke dalam firman Allah: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 13 “Katakanlah: Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” (QS Yunus: 59) (Majmu’ Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 29/17). Bila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam menegur kesalahan Al Bara’ bin ‘Azib mengucapkan satu kata dalam Dzikir yang beliau ajarkan, maka bagaimana halnya seandainya yang dilakukan oleh Bara’ bin ‘Azib ialah Dzikir hasil rekayasanya sendiri Al Hafidz Ibnu Hajar As Syafi’i, berkata: () () “Pendapat yang paling tepat tentang hikmahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam membenarkan ucapan orang yang mengatakan “Rasul” sebagai ganti kata “Nabi” adalah: Bahwa bacaan-bacaan Dzikir adalah bersifat tauqifiyyah (harus ada tuntunannya), dan bacaan-bacaan Dzikir itu memiliki keistimewaan dan rahasiarahasia yang tidak dapat diketahui dengan cara qiyas, sehingga wajib kita memelihara lafazh (Dzikir) sebagaimana Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 14 diriwayatkan.” (Fath Al Bari oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 11/112). Demikianlah sepercik adab Dzikir kepada Allah, dan insya Allah di sela-sela tulisan saya ini, pembaca akan mendapatkan kelanjutan pembahasan tentang adab-adab berDzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya. Adapun latar belakang ditulisnya buku ini, ialah tatkala bulan Ramadhan 1425 H, saya melihat salah seorang sahabat saya membawa buku yang berjudul “DZIKIR BERJAMA’AH SUNNAH ATAU BID’AH, karya K.H. Drs Ahmad Dimyathi Badruzzaman, M.A. ketika melihatnya, saya tertarik untuk membaca dan mengetahui. Setelah memiliki kesempatan untuk membukabuka buku tulisan beliau ini, saya tercengang melihat beberapa kesalahan dan kerancuan yang ada di dalamnya. Dan semenjak itulah saya memberanikan diri untuk menuliskan kritikankritikan yang saya rasa perlu dan penting untuk disampaikan. Akan tetapi karena berbagai kesibukan yang berkaitan dengan studi saya, keinginan ini tidak segera terlaksana, hingga pertengahan bulan Muharram 1426 H. Saat itulah saya meluangkan waktu, untuk mewujudkan keinginan ini. Alhamdulillah keinginan saya itu telah terwujud. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi saya sendiri, dan juga bagi kaum muslimin di Indonesia, dan semoga mendapatkan tanggapan positif dari bapak K.H. Drs. Ahmad Dimyathi Badruzzaman M.A. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 15 Dan pada kesempatan ini, tak lupa saya ucapkan kepada seluruh rekan-rekan yang telah ikut andil dalam terwujudnya keinginan saya ini, baik dengan memberikan motivasi, saran, atau bantuan berupa meminjamkan bukunya kepada saya. Semoga Allah membalas amalan mereka semua dengan yang lebih baik. Pada akhir muqaddimah ini, saya ucapkan: Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat, Amiin. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 16 AS SUNNAAS SUNNAH A. Definisi As Sunnah Setelah saya mengkaji ulang bab ini, saya merasa ada beberapa permasalahan yang perlu ditinjau kembali, berikut ini penjelasannya: Permasalahan pertama: Penulis (yaitu K.H. Ahmad Dimyathi -ed) pada bab ini telah melakukan kerancuan dalam mendefinisikan kata As Sunnah, sehingga mencampur adukkan antara definisi As sunnah ditinjau dari segi etimologi (bahasa) dengan makna As Sunnah ditinjau dari segi terminologi (istilah). Agar duduk permasalahannya menjadi jelas bagi kita semua, berikut akan saya sebutkan makna As Sunnah dengan ringkas: Ditinjau dari segi etimologi, kata As Sunnah bermakna: Ath Thoriqoh, atau As Siroh, yang artinya: jalan/ metode atau sejarah hidup/ perilaku, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ar Razy dan lainnya. (Mukhtar Al Shihah, oleh Muhammad bin Abi Bakr Al Razi hal: 133, Al Qamus Al Muhith, oleh Al Fairuz Abady, 2: 1586). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 17 Sedangkan bila ditinjau dari segi terminologi, maka kata As Sunnah memiliki tiga arti dan penggunaan. (Lihat Irsyad Al Fuhul, oleh Muhammad bin Ali As Syaukany, 1/155-156, dan Mauqif Ahl As Sunnah Min Ahl Al Ahwa’ wa Al Bida’, oleh DR. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaily 1/33-35). 1. As Sunnah dengan makna: mandub, atau mustahab, yang artinya, sebagaimana yang disebutkan oleh penulis: . “Suatu pekerjaan yang pelakunya terpuji dan orang yang meninggalkannya tidak tercela” atau “Sesuatu yang diperintahkan secara tidak tegas untuk dikerjakan.” (Lihat: Al Mustasyfa oleh Al Ghozaly, 1/215, Raudhot An Nadlir, oleh Ibnu Qudamah 1/94, dan Nihayat As Sul, oleh Al Isnawy, 1/77). Dan yang biasa menggunakan kata As Sunnah dengan pengertian semacam ini ialah ulama’ fiqih dan ushul fiqih, sehingga sering kita mendengar atau membaca ungkapan: “hukum permasalahan ini ialah sunnah” atau “permasalahan ini hukumnya sunnah”. 2. As Sunnah dengan pengertian: segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, baik ucapan, perbuatan, penetapan atau lainnya. Dengan pengertian ini, kata As Sunnah semakna dengan kata Al Hadits. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 18 Sebagai contoh penggunaan kata As Sunnah dengan makna ini, ucapan para ulama’: Dalil haramnya kh’Amr ialah: Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama’). 3. As Sunnah dengan pengertian: lawan dari kata bid’ah, sehingga sering kita mendengar ucapan ulama’: amalan ini sesuai dengan As Sunnah, bahkan penulis sendiri telah menggunakan kata As Sunnah dengan pengertian semacam ini, yaitu tatkala ia memberikan judul bukunya: “DZIKIR BERJAMA’AH, SUNNAH ATAU BID’AH”. Sehingga kata As Sunnah dengan pengertian ini mencakup seluruh ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, atau dengan kata lain, As Sunnah ialah sinonim dari kata Islam. Penggunaan kata As Sunnah dengan pengertian semacam ini selaras dengan hadits berikut: : , : : : : : “Dari sahabat Anas bin Malik Rodhiallahu ’anhu, ia berkata: ada Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 19 tiga orang yang menemui istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, mereka bertanya tentang amalan ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Dan tatkala mereka telah diberitahu, seakanakan mereka menganggapnya sedikit, kemudian mereka balik berkata: Siapakah kita bila dibanding dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, Allah telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah lampau atau yang akan datang. Salah seorang dari mereka berkata: Kalau saya, maka saya akan sholat malam selama-lamanya. Yang lain berkata: Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka (berhenti berpuasa). Yang lain lagi berkata: Saya akan meninggalkan wanita, dan tidak akan menikah selama-lamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam datang, lantas bersabda: kaliankah yang berkata demikian-demikian Ketahuilah, sungguh demi Allah, sesungguhnya saya adalah orang yang paling takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya diantara kalian, akan tetapi saya berpuasa dan juga berbuka, sholat (malam) dan juga tidur, dan saya juga menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku (ajaranku), maka ia tidak termasuk golonganku.” (Riwayat Al Bukhari, 5/1949, hadits no: 4776, dan Muslim, 2/1020, hadits no: 1401) As Syathiby Al Maliki (w. 790 H) -rahimahullah- berkata: “Dan kata As Sunnah juga digunakan sebagai lawan kata dari bid’ah, sehingga dikatakan: Orang itu beramal sesuai dengan As Sunnah, bila ia beramal sesuai dengan yang diamalkan oleh Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 20 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, baik amalan itu disebutkan dalam Al Qur’an atau tidak. Dan juga dikatakan: Orang itu mengamalkan bid’ah, bila ia melakukan sebaliknya.” (Al Muwafaqoot oleh As Syathiby 4/3). Ibnu Hazm -rahimahullah- (w. 456 H) berkata: “Ahlus Sunnah yang akan kami sebutkan ialah Ahlul Haq (penganut kebenaran), sedangkan selain mereka ialah Ahlul Bid’ah, karena mereka (Ahlus Sunnah) ialah para sahabat -radliallahu ‘anhum-, dan setiap orang yang menempuh metode mereka, dari para tabi’in, kemudian Ashabul Hadits (penganut hadits), dan setiap orang yang meneladani mereka dari kalangan ahli fiqih pada setiap zaman hingga hari ini, dan juga seluruh orang awam yang mencontoh mereka dibelahan bumi bagian timur dan barat, semoga Allah senantiasa merahmati mereka.” (Al Fishol fi Al Milal wa Al Ahwa’ wa An Nihal, oleh Ibnu Hazm 2/90). Penggunaan kata As Sunnah dengan pengertian semacam ini ada semenjak bermunculan dan menebarnya berbagai macam bid’ah, yaitu setelah berlalunya tiga genersi pertama dari umat Islam. Sebagai bukti bahwa Ustadz KH. Drs. Ahmad Dimyathi Badruzzaman, M.A. telah mencampur adukkan antara pengertian As Sunnah ditinjau dari segi bahasa dan ditinjau dari segi istilah, adalah hal-hal berikut: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 21 1. Pada halaman 5, setelah menyebutkan makna As Sunnah secara kebahasaan, yang berarti: perilaku seseorang, baik atau buruk, beliau mengatakan: “Di kalangan ulama ahli fiqih (fuqaha’) ada suatu ungkapan yang populer dengan istilah: “ini hukumnya sunah/sunat” atau “ini hukumnya makruh”. Tentu saja sunah/sunat dalam istilah mereka bukan berarti perilaku, akan tetapi sinonim (mutaradif) dengan istilah yang lain, yaitu mandub, mustahab dan tathawu’, ……” Ini adalah kerancuan pemahaman, sebab kata As Sunnah dengan makna/definisi semacam ini, ialah salah satu dari definisi As Sunnah secara terminologi, bukan secara etimologi (bahasa), sehingga seharusnya beliau mencantumkan makna dan penggunaan semacam ini pada pembahasan As Sunnah ditinjau dari segi terminologi, agar tidak menimbulkan kerancuan pemahaman pada pembaca, dan kesan bahwa penggunaan kata As Sunnah semacam ini termasuk penggunaan secara bahasa. 2. Kemudian pada halaman yang sama, beliau berkata: “Dan pada akhir-akhir ini muncul ungkapan “Sunnah” sebagai lawan dari “Syi’ah”. Misalnya tentang adanya imbauan perlunya dialog Sunnah-Syi’ah. Bahkan ada sebuah buku yang diberi judul “Dialog Sunnah-Syi’ah……” Inipun kerancuan perkataan dari beliau tentang kata “As Sunnah”, sebab yang dimaksudkan dari kata As Sunnah disini ialah makna ketiga, dengan demikian penggunaan semacam ini Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 22 bukanlah hal baru, sebagaimana terkesan dalam ucapan beliau ini. Bahkan beliau sendiri pada kelanjutan perkataannya, yaitu pada hal: 6 mengakui -baik beliau sadari atau tidak- akan hal ini, yaitu pada ucapan beliau: “Kata ‘Sunnah’ dalam ungkapan terakhir ini sebenarnya merupakan kependekan dari Ahlus Sunnah atau lengkapnya, Ahlus Sunnah wal Jama’ah.” Ibnu Katsir, seorang ahli tafsir dan sejarah dalam bukunya: Al Bidayah wan Nihayah, menyebutkan berbagai peperangan yang terjadi antara Ahlus Sunnah melawan Syi’ah. Sebagai contoh, peperangan yang terjadi pada tahun: 420, 421, 422, 425, 439 H. Bahkan jatuhnya ibu kota Khilafah Abbasiyah ke tangan orang-orang Tartar pada thn: 656 H, disebabkan pengkhianatan yang dilakukan oleh orang Syi’ah, yang bernama: Muhammad bin Al ‘Alqamy, sebagaimana yang dikisahkan oleh Ibnu Katsir dalam bukunya ini 13/213-215. Bahkan pada halaman yang sama, beliau mengatakan bahwa Ahl as Sunnah wa al Jama’ah adalah mazhab yang didirikan oleh Abu Hasan Al Asy’ari (w. 324) dan Abu Manshur Al Maturidi (w. 333), dengan demikian penggunaan kata As Sunnah sebagai lawan dari Syi’ah sudah ada semenjak dahulu kala, dan menurut beliau, ada semenjak abad ke-4 hijriah, yaitu semenjak didirikannya mazhab Asy’ariyah dan Maturidiyah, karena kedua mazhab ini tentu tidak sama dengan mazhab Syi’ah. Hal ini membuktikan bahwa ucapan beliau: “Dan pada akhir-akhir ini muncul ungkapan ‘Sunnah’ sebagai lawan dari ‘Syi’ah’, salah Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 23 atau tidak sesuai dengan realita.” Permasalahan kedua: Kesalahan yang ada pada bab ini, yang saya rasa lebih fatal ialah penafsiran terhadap sebutan “Ahl as Sunnah wa al Jama’ah”, dimana beliau pada hal: 6 berkata: “Ahl as Sunnah wa al Jama’ah, yaitu faham/fatwa-fatwa yang diajarkan oleh Imam Abu Hasan al Asy’ari (w.324 H) dan Abu Manshur al Maturidi (w. 333), dimana kedua tokoh ini dipandang sebagai pendiri Mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.” Kemudian beliau menukil perkataan Sayyid Murtadha al Zabidi al Yamani, yang menafsirkan Ahl as Sunnah wa al Jama’ah dengan kedua golongan ini. Ini adalah kesalahan besar dan fatal yang ada pada buku ini. Dan sebelum membuktikan kesalahan ini, saya ingin bertanya kepada bapak Kyai sebagai berikut: Menurut hemat bapak Kyai, apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, para sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang hidup sebelum kedua orang ini (al Asy’ari dan al Maturidi), bermazhabkan dengan mazhab Ahl as Sunnah wa al Jama’ah, yang menurut penafsiran bapak ialah mazhab Asy’ari atau maturidi Dengan kata lain, apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabatnya ialah orang Asy’ari atau Maturidi Untuk membuktikan kesalahan ini, saya akan sebutkan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 24 beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, yang menjelaskan realita perkembangan perjalanan umat Islam: Hadits pertama: : . : : : ! “Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri Rodhiallahu ’anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Sunguh-sungguh kamu akan mengikuti/mencontoh tradisi orang-orang sebelum kalian, sejengkal sama sejengkal, dan sehasta demi sehasta, hingga seandainya mereka masuk kedalam lubang dhob (Dhob ialah binatang yang hidup di negeri arab, bentuknya serupa dengan biawak, akan tetapi dlob hanya memakan rerumputan, tidak pernah minum air, ia hanya minum air embun.-pen), niscaya kamu akan meniru/mencontoh mereka. Kami pun bertanya: Apakah (yang engkau maksud adalah) kaum Yahudi dan Nasrani Beliau menjawab: Siapa lagi” (Muttafaqun ‘Alaih) Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 25 Hadits kedua: : : . . : : “Dari sahabat Abdillah bin ‘Amr Rodhiallahu ’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Niscaya umatku akan ditimpa oleh apa yang telah menimpa Bani Israil, layaknya terompah dibanding dengan terompah (sama persis), hingga seandainya ada dari mereka orang yang menzinai ibunya di hadapan khalayak ramai, niscaya akan ada di umatku orang yang melakukannya. Dan sesungguhnya Bani Israil telah terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan. Seluruh golongan akan masuk neraka, kecuali satu golongan. Para sahabatpun bertanya: Wahai Rasulullah, siapakah satu golongan itu Beliau menjawab: (golongan yang menjalankan) ajaran yang aku dan para sahabatku amalkan.“ (Riwayat At Tirmidzy, 5/26, hadits no: 2641, dan Al Hakim 1/218, hadits no: 444) Inilah karakteristik golongan selamat, yaitu golongan yang berpegang teguh dengan ajaran agama Islam yang diajarkan, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 26 didakwahkan dan diamalkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam beserta sahabatnya. Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ditanya tentang siapakah golongan yang selamat dari neraka, beliau menjawab dengan menyebutkan kriteria (sifat)nya, bukan dengan menyebutkan nama orang. Ini merupakan isyarat bahwa yang menjadi ukuran dan barometer dalam menilai suatu golongan ialah: dengan melihat karakteristik, dan perilakunya, yaitu, sejauh manakah golongan tersebut menjalankan dan mencontoh ajaran dan amalan yang diterapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya, bukan dengan tokoh tertentu dari golongan itu, siapapun orangnya. Apalagi bila orang tersebut hidup jauh dari masa kenabian, semacam Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Manshur Al Maturidi, yang keduanya hidup pada abad keempat hijriah. As Syathiby Al Maliky berkata: “Singkat kata, bahwa sahabatsahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam senantiasa meneladaninya dan menjalankan petunjuknya, dan sungguh mereka telah mendapatkan sanjungan dalam Al Qur’an Al Karim, sebagaimana suritauladan mereka yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah mendapatkan sanjungan. Dan sesungguhnya perangai beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam ialah Al Qur’an (Beliau mengisyaratkan kepada perkataan ‘Aisyah - radliallahu ‘Anha-: “Adalah akhlaq Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ialah Al Qur’an.” (Riwayat Ahmad 6/91, dan Al Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 27 Bukhari dalam kitab Khalqu Af ’aalil Ibad hal: 87) Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti agung.” (QS. Al Qalam 4) Dengan demikian Al Qur’anlah yang sebenarnya menjadi pedoman, sedangkan As Sunnah berfungsi menjabarkannya, sehingga orang yang menjalankan As Sunnah, berarti ia telah menjalankan Al Qur’an. Dan para sahabat ialah orang yang paling banyak menjalankannya, sehingga setiap orang yang meneladani mereka, niscaya ia tergolong ke dalam golongan selamat, yang akan masuk surga, -atas kemurahan Allah- inilah makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam: “(golongan yang menjalankan) ajaran yang aku dan para sahabatku amalkan.” Al Qur’an dan As Sunnah merupakan jalan lurus, sedangkan (dalil-dalil) yang lain berupa ijma’ (kesepakatan ulama’) dan lainnya adalah cabang dari keduanya. Inilah kriteria ajaran yang diamalkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 28 sahabatnya, dan ini pulalah makna hadits ini dalam riwayat lain: “Mereka itu ialah Al Jama’ah.” Dikarenakan tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam menyabdakan hadits ini, (kabar terjadinya perpecahan umat Islam) Al Jama’ah memiliki kriteria ini.” (Al I’itishom, oleh As Syathiby 2/443). Oleh karenanya, agama Islam hanya memiliki dua sumber hukum, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan selain kedua sumber hukum ini, bila bertentangan dengannya ditinggalkan. Inilah sebabnya mengapa para ulama’ dan imam senantiasa berwasiat kepada murid-murid dan pengikutnya agar senantiasa meninggal kan pendapatnya, bila dikemudian hari terbukti bertentangan dengan hadits, sebagai contoh: Imam Malik bin Anas -pendiri mazhab maliki- berkata: “Setiap manusia dapat diikuti perkataan (pendapat)nya, dan juga dapat ditinggalkan, kecuali penghuni kuburan ini Shallallahu ‘alaihi wa Salam (yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam).” (Siyar A’alam An Nubala’ oleh Az Zahaby 8/93). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 29 Imam As Syafi’i, berkata: “Bila ada hadits yang shahih, maka campakkanlah pendapatku ke dinding/pagar.” (Ibid 10/35). Inilah karakteristik utama golongan selamat, yang dalam hadits lain disebut dengan Al Jama’ah: Hadits ketiga: : “Dari sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan Rodhiallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, beliau bersabda: Dan (pemeluk) agama ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan akan masuk neraka, dan (hanya) satu golongan yang masuk surga, yaitu Al Jama’ah.” (HRS Ahmad 4/102, Abu Dawud 4/198, hadits no: 4597, Ibnu Abi ‘Ashim 1/7, hadits no: 2, dan Al Hakim 1/218, hadits no: 443, dan dishohihkan oleh Al Albani) Dan yang dimaksud dengan Al Jama’ah ialah, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Syamah As Syafi’i (w. 665 H): “Acapkali Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 30 datang perintah untuk berpegang teguh dengan Al Jama’ah, maka yang dimaksudkan ialah: senantiasa berpegang teguh dengan kebenaran dan para pengikutnya, walaupun orang yang berpegang teguh dengan kebenaran sedikit jumlahnya, dan orang yang menyelisihinya berjumlah banyak. Hal ini karena kebenaran ialah ajaran yang diamalkan oleh Al Jama’ah generasi pertama semenjak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya -radliallahu ‘anhum-, dan tidak dipertimbangkan banyaknya jumlah penganut kebatilan yang ada setelah mereka.” (Al Ba’its ‘Ala Ingkari Al Bida’ wa Al Hawadits, oleh Abu Syamah As Syafi’i, hal: 34). Pernyataan beliau ini selaras dengan apa yang dinyatakan oleh As Syathiby pada ucapannya yang telah saya sebutkan di atas. Ibnu Abil ‘Izzi Al Hanafi (w. 792 H) berkata: “Dan Al Jama’ah ialah jama’ah kaum muslimin, dan mereka itu ialah para sahabat, dan seluruh orang yang meneladani mereka hingga hari qiyamat.” (Syarah Al Aqidah At Thohawiyyah, oleh Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi hal: 374). Subhanallah! Tiga orang ulama’ yang saling berjauhan, tidak pernah saling bertemu, dan berbeda mazhab1 sepakat dalam 1 Abu Sy amah bertempat tinggal di Baitul Maqdis Palestina, wafat pada thn: 665 H, dan bermazhabkan Syafi’i, As Syathiby bertempat tinggal di Andalus, wafat thn: 790 H, dan bermazhabkan Maliki, sedangkan Ibnu Abil ‘Izzi hidup di Damasqus, kemudian pindah ke Mesir, wafat pada thn: 792 H, dan bermazhabkan Hanafi. Kesepakatan pendapat ini bukan karena faktor kebetulan, akan tetapi karena ketiganya berbicara atas dasar ilmu yang Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 31 menafsirkan Al Jama’ah, bahwa mereka ialah para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan seluruh orang yang meneladani mereka, terlepas dari perbedaan mazhab fiqih atau daerah, atau organisasi dan guru. Al Jama’ah ini dikemudian hari lebih dikenal dengan sebutan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang artinya para penganut as sunnah dan persatuan. Dikatakan Ahlus Sunnah karena mereka benar-benar menerapkan As Sunnah dengan pemahaman ketiga, yang mencakup seluruh ajaran agama Islam yang murni. Dan Ahlul Jama’ah, karena mereka senantiasa menjaga persatuan yang dibangun di atas kebenaran. Setelah jelas bagi kita, bahwa yang dimaksud dengan Ahl As Sunnah wa Al Jama’ah ialah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, para sahabatnya dan seluruh orang yang meneladani mereka, maka menjadi jelaslah bahwa siapa saja yang menafsirkan Ahl As Sunnah wa Al Jama’ah dengan golongan tertentu atau mazhab tertentu, penafsirannya tidak sesuai dengan fakta dan bertentangan dengan dalil. Bagaimana tidak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam sendiri tatkala dikonf irmasikan tentang maksud beliau dengan Al Jama’ah, beliau menjawab: “(mereka ialah golongan yang menjalankan) bersumberkan dari sumber y ang murni, y aitu Al Qur’an dan Hadits Nabi shollallahu’alaihiwasallam. Perbedaan mazhab ketigany a tidak menjadikan masing-masing dari mereka mengklaim bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah ialah mazhabnya sendiri, hendaknya hal ini menjadi peringatan dan pelajaran bagi orang y ang menginginkan keselamatan bagi dirinya, baik di dunia ataupun di akhirat. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 32 ajaran yang aku dan para sahabatku amalkan.” Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi siapapun untuk menafsirkan Al Jama’ah dengan penafsiran yang lain, baik dengan mazhab Asy’ari dan Maturidi, sebagaimana yang dilakukan oleh Al Murtadha Az Zabidi, dan diikuti oleh Bapak K.H. Drs. Ahmad Dimyathi Badruzzaman M.A. atau dengan mazhab lain. Agar menjadi lebih jelas kesalahan orang yang menafsirkan Ahl As Sunnah wa Al Jama’ah dengan mazhab Asy’ari dan Maturidi, saya akan menukilkan sebagian aqidah (ideologi) mazhab Asy’ari: 1. Dalam aqidah Asy’ari, dinyatakan, bahwa Al Qur’an yang ada di hadapan kita ini, bukanlah kalamullah, akan tetapi berupa tulisan, dan huruf yang mengungkapkan akan makna kalamullah, tulisan dan huruf itu Allah ciptakan pada diri malaikat Jibril, atau Rasululahl atau Al Lauhul Mahfuzh, sedangkan kalamullah yang sebenarnya ialah suatu makna yang ada pada diri Allah. Dan makna ini tidak berubah-ubah, dan tidak berbeda-beda, yang beda hanyalah obyek, waktu dan bahasanya, sehingga bila obyeknya ialah perbuatan buruk, maka ia dikatakan larangan, dan bila berupa perbuatan baik, maka ia disebut perintah, dan bila berupa kisah, ia disebut berita dst. Sehingga konsekwensinya seluruh Al Qur’an dari surat Al Fatihah s/d surat An Nas sama semua, arti atau Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 33 maknanya tidak berbeda, yang beda hanyalah sisi pandang manusia, bila dikaitkan dengan perbuatan zina, maka ayat itu menjadi larangan dari perbuatan zina, dan bila dikaitkan dengan ibadah sholat, maka ayat itu pula menjadi perintah mendirikan sholat. Dan bila diwaktu Nabi Musa ‘alaihis Salam dinamakan At Taurat, dan bila di zaman nabi ‘Isa ‘alaihis Salam dinamakan Injil, dan bila di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam dinamakan Al Qur’an, yang beda hanyalah waktu dan bahasanya. (Lihat kitab: Al Musamarah bi Syarhil Musayarah , oleh Al Kamal Ibnu Abi Syarif Al Maqdisy (W 906 H), hal: 74-77. Kitab ini ialah kitab yang menerangkan aqidah-aqidah mazhab Asy’ari, jadi nukilan ini ialah nukilan langsung dari kitab mereka, dan bukan melalui perantaraan orang lain). Tentu ini adalah aqidah yang membingungkan, menyesatkan, membodohi umat serta bertentangan dengan realita dan akal sehat. 2. Contoh kedua dari aqidah Asy’ari: Akal manusia adalah sumber utama bagi syari’at Islam, sehingga setiap dalil, baik Al Qur’an atau Al hadits yang dianggap bertentangan dengan akal, harus diselaraskan dengan akal pikiran manusia, bila tidak mungkin, maka harus ditolak. (Ibid hal: 33). Ibnu Al Qayyim Al Hambali (w. 751 H) setelah menyebutkan empat prinsip mazhab ahlul bid’ah yang diantaranya ialah mendahulukan akal dibanding dalil: “Inilah keempat taghut yang Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 34 dijadikan oleh ahlul bid’ah sebagai prinsip bagi mazhab mereka, dan telah menjajah agama Islam. Inilah yang menghapuskan batasan-batasan agama Islam, menyirnakan rambu-rambunya, menumbangkan pondasinya, menggugurkan kehormatan dalil dari dalam kalbu, dan membukakan pintu bagi setiap orang munafiq dan musyrik untuk melecehkannya. Sehingga tidaklah ada orang yang menghujatnya dengan dalil dari kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, melainkan ia akan segera berkilah dan berlindung dengan salah satu dari thoghut-thoghut ini, dan menjadikannya sebagai perisai guna merintangi jalan Allah.” (As Showa’iq Al Munazzalah ‘Ala At Tho’ifah Al Jahmiyah Al Mu’atthilah, oleh Ibnu Al Qayyim Al jauziyah Al Hambali 2/379- 380). Apakah setelah in semua, kita masih akan bersikukuh mengatakan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah relevan dengan mazhab Asy’ari dan Maturidi Mungkin ada dari pembaca yang bertanya: Mengapa ulama’ semacam Sayid Murtadha Az Zabidi, mengklaim bahwa yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah ialah Al Asy’ariyah dan Al Maturidiyah Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak dan renungkan bersama ucapan sahabat Abdullah bin Mas’ud berikut ini: : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 35 “Hendaknya kamu menuntut ilmu sebelum ilmu itu diangkat, dan diangkatnya ilmu dengan matinya para ulama’. Hendaknya kamu menuntut ilmu, karena kamu tidak tahu kapan ia dibutuhkan, atau dibutuhkan pendapatnya. Sesungguhnya kalian akan menemui beberapa kaum yang mengaku-aku bahwa mereka menyeru kamu kepada kitab Allah (Al Qur’an) padahal ia telah mencampakkannya dibalik punggungnya. Maka hendaknya kamu menuntut ilmu, dan hati-hatilah kamu dari amalan bid’ah, berlebih-lebihan, dan sikap ekstrim, dan hendaknya pula kamu senantiasa mengikuti ajaran yama lama.” (Riwayat Ad Darimi 1/66, no: 143, As Sunnah oleh Muhammad bin Nashr Al Marwazy As Syafi’i hal 29, no: 185, dan Mujmal Ushul I’itiqad Ahlus Sunnah oleh Al Lalaka’i As Syafi’i 1/87, no: 108). Sayid Murtadha Az Zabidi ialah orang yang bermazhabkan Asy’ari, sehingga ia merasa perlu untuk mengklaim bahwa Ahlus Sunnah ialah kelompoknya atau golongannya saja. Hal ini menjadikannya lalai bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang hidup sebelum masa Abu Hasan Al Asy’ari tidak bermazhabkan dengan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 36 mazhab ini. Fanatik golonganlah yang menjadikannya lalai atau menutup mata dari fakta sejarah ini, dan hal inipulalah -menurut hemat saya- yang menimpa bapak Kyai K.H. Drs. Ahmad Dimyathi Badruzzaman. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari kesesatan setelah kita mendapat petunjuk, dan kehinaan setelah mendapat kemuliaan. Sebagai bantahan terbesar terhadap klaim bapak Dimyathi, ialah ucapan Imam Abu Al Hasan Al Asy’ari berikut ini: : : : - - “Bila ada yang berkata kepada saya: Engkau telah mengingkari keyakinan orang Mu’tazilah, Al Qadariyyah, Al Jahmiyyah, Al Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 37 Haruriyyah (khowarij) Al Rafidhah (Syi’ah), Al Murji’ah, maka katakanlah kepada kami apa aqidah yang engkau anut dan keyakinan yang engkau yakini Maka jawabannya ialah: aqidah yang saya yakini ialah: senantiasa komitmen dengan kitab Tuhan-ku Azza wa Jalla, dan dengan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan yang diriwayatkan dari para sahabat, tabi’in dan para imam ahlil hadits, dan saya dengan aqidah ini senantiasa berpegang teguh, dan dengan menganut setiap aqidah yang diyakini oleh Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal -semoga Allah membahagiakannya, meninggikan derajatnya, dan membalas jasanya dengan yang lebih besar- dan menentang setiap yang menyelisihinya. Karena beliau (Ahmad bin Hambal) ialah seorang imam yang agung, pemimpin yang sempurna, yang dengannya Allah menjelaskan kebenaran, menyingkap kesesatan, menerangi jalan, dan memadamkan bid’ah setiap ahli bid’ah, penyelewengan setiap orang yang menyeleweng, dan keraguan setiap orang yang dilanda keraguan. Semoga Allah senantiasa merahmatinya, dialah seorang imam yang terkemuka, dan sahabat yang agung nan mulia.” (Al Ibanah ‘An Ushulid Diyanah oleh Abu Hasan Al ‘Asy’ari 14-15). Inilah aqidah Abu Al Hasan Al Asy’ari yang beliau anut dan ajarkan pada akhir hayatnya, yaitu aqidah yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau memang pernah menganut aqidah kullabiyah yang lebih Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 38 dikenal dengan sebutan aqidah asy’ariyyah. Namun setelah jelas bagi beliau sisi kesalahan aqidah ini, beliau pun meninggalkannya, dan kembali ke aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimanan yang beliau jelaskan dalam kitabnya “Al Ibanah ‘An Ushulid Diyanah” dan “Maqalaatul Islamiyyin”. BENARKAH ULAMA’ TASAWUF BERPEDOMAN KEPADBENARKAH KEPADA SUNNAH Pada pembahasan ini, hal: 16 bapak Kyai Dimyathi berkata: “Sementara ini ada orang yang berkata bahwa ulama’ fiqih dan ulama’ tasawuf itu dalam menetapkan suatu hukum dan ibadahnya hanyalah hasil ijtihad (rekayasa) mereka tanpa didasari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Perkataan semacam itu, menurut hemat kami, jelas tidak bisa dipertanggung jawabkan validitasnya.” Kalau yang bapak Kyai maksudkan ialah ulama’ f iqih, maka saya mendukung ucapan bapak Kyai, akan tetapi bila yang bapak maksud ialah ulama’ tasawuf juga, apalagi ulama’ tasawuf mutaakhirin (sufi dengan pemahaman yang sekarang ada dimasyarakat), maka saya balik berkata: menurut keyakinan saya, jelas ucapan bapak Kyai ini tidak dapat dipertanggung jawabkan validitasnya, dan bahkan bertentangan dengan realita. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 39 Pada pembahasan ini, bapak Kyai hanya menukilkan perkataanperkataan para tokoh tasawuf yang ada pada masa dahulu, yang pemahaman tasawuf kala itu hanya sebatas zuhud dalam urusan dunia, dan tekun beribadah. Beliau hanya menyebutkan ucapan Al Junaid (w. 297 H), Dzun Nun (w. 245 H), Ibrahim bin Adham (w. 161 H) Abu Sa’id Al Kharraz (w. 277 H), Abu Yazid Al Busthomi (w. 261 H), Al Muhasibi (w. 243), Al Sirri Al Saqathi (w. 257 H). Adapun tokoh-tokoh sufi pada zaman ini, -saya rasa bapak Kyai lebih banyak tahu dibanding saya tentang merekakebanyakannya ialah orang-orang kaya, rumahnya megah, kendaraannya bagus, hartanya melimpah dst. Yang menjadi pertanyaan saya: apakah bapak Kyai tidak mengenal tokoh suf i kecuali mereka atau, Apakah sufi tidak memiliki tokoh selain mereka Ataukah ada batu di balik udang dari dilupakannya tokoh-tokoh sufi selain mereka Bukankah bapak kenal bahwa diantara tokoh suf i besar yang diagung-agungkan oleh banyak orang ialah : Ibnu Arabi, Al Hallaj, At Tijani Mengapa bapak Kyai tidak berani menukil dari mereka Apakah benar ada batu di balik udang DR. Gholib Al Awaji -seorang pakar dalam ilmu firoq (sektesekte) yang ada di umat Islam- setelah menyebutkan perbedaan ulama’ dalam menentukan awal munculnya tasawuf, ia Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 40 berkesimpulan: “Dari perbedaan pendapat ini, saya berkesimpulan bahwa tasawuf pertama kali muncul setelah diturunkannya agama Islam dalam bentuk zuhud, semangat tinggi dalam berusaha meraih kehidupan akhirat, dan mengekang jiwa sedapat mungkin dari mencintai kehidupan dunia, dan berjalanlah segalanya sesuai dengan pemahaman ini. Pada kemudian hari -sebagaimana layaknya prinsip dan gagasan lain- tasawuf mengalami pengembangan, dan disusupi oleh berbagai gagasan, dengan tujuan pematangan ide dan kemudian menyajikannya kepada masyarakat dalam bentuknya yang telah sempurna, tanpa memperdulikan apakah pengembangan itu selaras dengan kebenaran atau sebaliknya malah menjauh darinya.” (Firoq Mu’ashiroh, oleh DR Gholib bin Ali Al ‘Awaji 2/734). Dari kesimpulan DR. Gholib Al Awaji di atas kita mengetahui bahwa tasawuf yang ada pada zaman ini tidak lagi sejalan dengan tasawuf yang ada pada zaman dahulu awal kali muncul. Oleh karena itu kita dapatkan sebagian ulama’ menyebut bahwa tasawuf yang ada pada zaman orang-orang yang dinukil perkataannya oleh bapak Kyai Dimyathi dengan sebutan sufiyah al haqo’iq. (Lihat Majmu’ Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 11/19). Walau demikian, ternyata didapatkan beberapa penyelewengan pada ucapan dan perilaku kebanyakan mereka, sebagai contoh: Bisyr Al Hafi berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 41 “Tidak akan pernah berbahagia orang yang terbiasa dengan paha-paha wanita (istri-istrinya).” (Siyar A’alam An Nubala’ oleh Adz Dzahabi 10/472). Bandingkanlah ucapan Bisyr ini dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik Rodhiallahu ’anhu tentang kisah ketiga orang yang mendatangi rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan telah saya sebutkan pada bab I. Malik bin Dinar berkata: “Seseorang tidak akan dapat mencapai kedudukan ash shiddiqin hingga ia meninggalkan istrinya, seakan-akan ia seorang janda, dan menyendiri di tempat-tempat persembunyian anjing.” (Lihat Hilyah Al Ulama’ oleh Abu Nu’aim 2/359). Bandingkan ucapan Malik bin Dinar ini dengan hadits berikut: : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 42 “Dari sahabat Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah (untuk membiayai jihad), dinar yang engkau nafkahkan guna memerdekakan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya ialah dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu.” (Riwayat Muslim 2/692, hadits no: 995) Abu Sulaiman Ad Daraani berkata: : “Dari Abu Sulaiman Ad Darani berkata: Apabila seseorang menuntut hadits (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam), atau bepergian guna mengais rezeki, atau menikah, berarti ia telah condong kepada kehidupan dunia.” (Talbis Iblis oleh Ibnu Jauzi 359). As Sya’rani mengkisahkan dari Al Junaid, bahwa ia berkata: Seorang murid yang benar-benar tulus, ia tidak butuh kepada ilmu para ulama’, bila Allah menghendaki kebaikan padanya, niscaya ia akan dipertemukan dengan orang-oang sufi dan dijauhkan dari para qurra’ (ahli qira’at yaitu para ulama’). (Thabaqat Al Kubra oleh As Sya’rani 1/84, dengan perantaraan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 43 kitab: Dirasaat fi Al Tasawwuf oleh DR. Ihsan Ilahi Dzahir 122). Inilah salah satu penyebab kenapa sufi zaman sekarang tersesat dari kebenaran dan menyeleweng dari syariat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, mereka menjauhi ilmu dan para ahlinya, bahkan menganggap belajar menuntut ilmu hadits sebagai perbuatan dosa, oleh karenanya dahulu Bisyr Al Haf i merasa perlu untuk beristighfar kepada Allah, karena ia pernah melangkahkan kakinya dalam perjalanan menuntut hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. (Lihat Siyar A’alam An Nubala’ oleh Adz Dzahabi 10/470, 472). Adapun sufi yang ada setelah generasi sufiyatul haqa’iq berlalu, dan digantikan oleh sufi jenis baru, yaitu yang sekarang ada di masyarakat, dan diantara tariqatnya telah diakui secara resmi oleh sebagian ormas Islam di Indonesia dan diberi julukan sebagai thariqah mu’tabarah, telah jauh menyimpang dari ajaran dan prinsip sufiyatul haqa’iq. Tidak lagi seperti yang disebutkan dalam ucapan-ucapan para tokoh yang disebut namanya oleh bapak Kyai Dimyathi. Untuk sekedar membuktikan kepada para pembaca, saya akan menukilkan sebagian ucapan beberapa tokoh mereka: Ibnu Arabi (seorang tokoh sufi sesat -ed) dalam bukunya Al Futuhat Al Makkiyah berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 44 “Hamba adalah tuhan, dan tuhan adalah hamba duhai gerangan, siapakah yang diberi tugas Bila kau katakan hamba, maka ia adalah tuhan atau kau katakan: tuhan, maka mana mungkin tuhan diberi tugas!” (Lihat Firoq Mu’ashiroh, oleh DR. Gholib bin Ali Al ‘Awaji 2/745). Di bukunya: Al Fushush, Ibnu Arabi berkata: “Segala sesuatu yang kita temui, maka itulah keberadaan Al Haq (Allah) yang berwujud pada makhluq. Bila dilihat dari hakikatnya maka ia adalah perwujudan Allah, dan bila dilihat dari perbedaan bentuk, maka itu adalah perwujudan makhluq-makhluq, sebagaimana tidak akan berubah nama bayangan hanya karena perbedaan bentuk, demikian juga tidak akan sirna sebutan Al Haq (Allah) hanya karena keaneka ragaman bentuk alam semesta. Bila dilihat dari keesaan bayangan, maka dia adalah Al Haq (Allah), karena Dia adalah Yang Maha Esa, dan bila dilihat dari segi perbedaan bentuk, maka itu adalah alam semesta, renungkanlah apa yang telah aku jelaskan kepadamu ini.” (Fushush Al Hikam oleh Muhammad bin Ali bin Muhammad ibnu Arabi Al Andalusi, hal: 77-79, dengan perantaraan dari kitab Taqdis Al Asykhash Fi Al Fikr i Al Shufi oleh DR. Muhammad Ahmad Lauh 1/532). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 45 Abu Hamid Al Ghazali, tokoh tasawuf kelas satu di mata pengikut tariqat masa kini berkata dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin: “Bagian tauhid keempat ialah: bila ia tidak menyaksikan di alam semesta ini selain satu dzat yang esa, dan ini merupakan penyaksian para shiddiqin, dan diistilahkan oleh orang sufi dengan sebutan: Al Fana’ Fit Tauhid (telah melebur dalam tauhid/pengesaan)… Bila anda bertanya: bagaimana mungkin seseorang tidak melihat melainkan hanya satu saja, sedangkan ia melihat langit, bumi, dan segala benda yang ia rasakan, dan itu banyak sekali, dan bagaimana suatu yang banyak menjadi hanya satu Ketahuilah bahwa ini adalah puncak ilmu mukasyafat, dan rahasia ilmu ini tidak boleh untuk dituliskan dalam suatu kitab, karena orang-orang yang telah sampai pada tingkatan ma’rifah berkata: membocorkan rahasia ketuhanan itu adalah kufur. Ditambah lagi ilmu ini tidak ada hubungannya dengan ilmu mu’amalah (interaksi). Benar, menyebutkan satu hal yang dapat mengusir rasa keherananmu boleh-boleh saja, yaitu: bahwa sesuatu dapat saja berjumlah banyak dengan satu pertimbangan, dan menjadi satu dengan pertimbangan lain. Yang demikian ini sebagaimana manusia dikatakan banyak bila dilihat dari segi roh, jasad, kaki, tangan, urat-urat, tulang belulang, dan perutnya, dan pada saat yang sama dengan pertimbangan lain kita katakan: dia adalah satu manusia… Demikilah halnya segala sesuatu yang ada di alam semesta, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 46 yang berupa Al Kholiq (Pencipta) dan Makhluq, memiliki pertimbangan dan sisi pandang yang beraneka ragam dan berbeda-beda. Dipandang dari satu sisi semuanya ialah satu/esa, dan dari sisi pandang lain berjumlah banyak… Penyaksian yang tidak nampak melainkan Yang Maha Esa dan Benar kadang kala bersifat kontinyu, dan kadang kala hanya sepintas, bak kilat yang menyambar, dan inilah yang sering terjadi, sedangkan yang bersifat kontinyu itu jarang didapatkan.” (Ihya’ Ulum Ad Dien, oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghozali As Syafi’i, bab: Haqiqah At Tauhid Alladzi Huwa Aslu At Tauhid, 4/241-242). Pada halaman lain, Al Ghozali membagi pandangan terhadap At Tauhid kepada dua bagian, dan ia berkata tentang bagian pertama: “Pandangan terhadap tauhid jenis pertama, yaitu pandangan tauhid yang murni, dengan pandangan ini, anda pasti akan dikenalkan bahwa ialah yang bersyukur dan disyukuri, dan dialah yang mencintai dan dicintai, ini adalah pandangan orang yang meyakini bahwa tidaklah ada di alam semesta ini melainkan Ia (Allah).” (Ibid, bab: Bayan Thariq Kasyf Al Ghitha’ ‘An Al Syukr Fi haqqi Allah Ta’ala, 4/83). Demikianlah data yang kita dapatkan dengan jelas dan gamblang pada karya-karya Al Ghazali, namun sebagian ulama’ menyebutkan bahwa beliau pada akhir hayatnya menyatakan bertaubat dari segala penyelewengan aqidah ini, sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Qadir As Sindy dalam Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 47 kitabnya At Tasawwuf Fi Mizanil Bahts Wat Tahqiq 325-326. Abu Yazid Al Busthami (tokoh suf i sesat -ed) berkata: “Aku telah menggulung amalan ibadah seluruh penghuni tujuh langit dan tujuh bumi, kemudian aku masukkan ke dalam satu bantal, dan aku jadikan di bawah pipiku.” (Hilyah Al Auliya’, oleh Abu Nu’aim 10/36). Bukankah bapak Kyai Haji Drs. Ahmad Dimyathi Badruzzaman yang terhormat mengakui dan mengetahui bahwa kedua orang ini adalah tokoh tasawuf, dan bahkan suritauladan ahl al tariqot Bukankah bapak Kyai memiliki kitab Ihya’ Ulumuddin! Silahkan baca sendiri, dan buktikan sendiri, agar bapak Kyai yakin dan tidak ragu lagi bahwa ucapan bapak Kyai di atas bertentangan dengan realita dan fakta. Apakah sekarang masih ada keraguan bahwa tasawuf ala mutakhirin, yaitu tasawuf yang ada pada zaman ini, adalah kelompok yang telah menyeleweng dari ajaran Al Qur’an dan As Sunnah, dan mengatakan bahwa manusia adalah Tuhan dan Tuhan adalah manusia! Yang menurut bahasa jawa, sering disebut: manunggaling Gusti ing kawulo (menyatunya Tuhan dengan manusia). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 48 Sebagai hasil dari keyakinan wihdatul wujud semacam ini, mari kita simak beberapa kisah berikut: Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Tatkala dikatakan kepada At Tilmisani: Sesungguhnya Al Qur’an bertentangan dengan kitab kalian Al Fushush. Ia menjawab: Seluruh isi Al Qur’an ialah kesyirikan, sesungguhnya tauhid hanya ada pada ucapan kami. Maka dikatakakan lagi kepadanya: Kalau kalian mengatakan bahwa seluruh yang ada adalah hanya satu (esa), mengapa seorang istri halal untuk disetubuhi, sedangkan saudara wanita haram Maka ia menjawab: Menurut kami semuanya halal (untuk disetubuhi), akan tetapi mereka orangorang yang telah terhalangi dari penyaksian keesaan seluruh alam, mengatakan: Saudara wanita itu haram, maka kamipun ikut-ikut mengatakan haram.” (Majmu’ Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah 13/186). Abu Yazid Al Busthami berkata: “Aku heran kepada orang yang telah mengenal Allah, mengapa ia tetap beribadah kepada-Nya!” (Hilyah Al Auliya’, oleh Abu Nu’aim 10/37). Salah seorang sufi besar, yaitu As Sya’roni, tatkala menyebutkan biograf i Syamsuddin Al Hanafi, berkata: “Suatu Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 49 saat ada seorang istri seorang pangeran yang masuk ke rumah syeikh ini, maka ia mendapatkan syeikh sedang dipijit oleh beberapa wanita, maka istri pangeran inipun merasa keheranan, kemudian syeikh ini memandanginya dan berkata: Sekarang pandanglah! Maka Istri pangeran itupun memandang dan menyaksikan bahwa wanita-wanita tukang pijet itu ternyata wajahnya berupa tulang belulang, dari mulut mereka mengalir nanah, seakan-akan mayat hidup yang baru keluar dari kuburan. Kemudian Syeikh Syamsuddin berkata: Sesungguhnya aku bila memandang wanita lain, maka seperti inilah yang nampak olehku, kemudian ia melanjutkan perkataannya: Sesungguhnya pada tubuhmu ada tiga tanda (tompel/toh): satu di bawah ketiak, satu di pangkal pahamu, dan satu lagi di dadamu. Istri pangeran itupun menjawab: Benar, bahkan demi Allah suamiku saja hingga saat ini tidak mengetahui ketiga tanda ini.” (At Thobaqot Al Kubro, oleh Asy Sya’roni 2/85, dengan perantaraan kitab: Taqdis Al Asykhash Fi Al Fikr As Suf i oleh Muhammad Ahmad Lauh 2/304). Menyimak kisah ini, saya menjadi teringat dengan skandal seks seorang tokoh suf i besar, dan seorang yang telah dinobatkan menjadi seorang wali oleh banyak kyai dan ahl thariqat di negri kita tercinta Indonesia, yaitu skandal Abdurrahman Wahid, atau yang lebih terkenal dengan sebutan Gus Dur. Bukankah umat Islam di seluruh indonesia telah membaca dan mendengar skandal ini Akan tetapi apakah komentar sebagian kyai dan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 50 masyarakat tentangnya Ada dari mereka yang mengatakan, bahwa Gus Dur ialah seorang wali, ada lagi yang mengatakan dia itu dijaga oleh malaikat, dst. (Baca berbagai komentar beberapa tokoh masyarakat tentang skandal ini, di buku: “Bila Kyai Dipertuhankan” oleh bapak Hartono Ahmad Jaiz & Abduh Zulf idar Akaha, hal: 262 dst). Saya rasa bapak Kyai Dimyathi dan para pembaca yang budiman lebih tahu tentang insiden ini dibanding saya, sehingga tidak perlu saya berpanjang lebar menuturkannya. Dan di halaman lain As Sya’roni menuturkan kisah wali lain, yaitu Syeikh Ibrahim Al ‘Uryan, bahwa orang ini bila naik mimbar dan berceramah ia senantiasa dalam keadaan telanjang bulat. (At Thobaqot Al Kubro, oleh Asy Sya’roni 2/124). Berhubungan dengan kisah ini, saya pernah mendengar penuturan salah seorang kawan saya sendiri, dan kisah ini ialah kisah yang ia alami secara langsung: Kawan saya ini berasal dari salah satu pondok pesantren di kota Jombang Jawa Timur. Pada suatu hari ia diajak oleh bibiknya untuk berkunjung ke daerah Nganjuk-Jawa Timur), guna mengunjungi seorang wali. Setibanya di rumah wali itu, ia dipersilahkan masuk ke ruang tamu laki-laki, sedangkan bibinya dipersilakan masuk ke ruang tamu wanita. Sepulang dari rumah wali itu, bibinya berkata: Wah, tadi di ruang wanita, saya menyaksikan beberapa wali, diantaranya: ada wali laki-laki yang keluar menemui kita dengan telanjang bulat dan tidak sehelai benang pun menempel di Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 51 badannya. Setelah berada di tengah-tengah ruangan wali telanjang itu disodori sebatang rokok oleh sebagian pelayannya, maka iapun mulai mengisap rokok, dan baru beberapa isapan, rokoknya itu dicampakkan ke lantai. Melihat puntung rokok wali telanjang yang telah tergeletak di lantai itu, ibu-ibu yang sedang berada di ruangan tamu itu berebut memungutnya, dan setelah seorang ibu berhasil mendapatkannya ia buru-buru memerintahkan anaknya yang masih ingusan, yang kala itu bersamanya untuk ganti mengisap puntung rokok itu, dengan alasan: agar mendapatkan keberkahan sang wali, dan menjadi anak yang pandai. Tatkala kawan saya mendengar kisah ini langsung dari penuturan bibiknya, ia bertekad untuk tidak ikut-ikut lagi dalam acara-acara yang diadakan oleh orang-orang sufi. Dan semenjak itu pulalah ia mulai menyadari kesesatan tariqat sufi, dan alhamdulillah yang telah mengaruniai sahabat saya ini hidayah, sehingga dapat dengan mudah mencampakkan belenggu tariqat sufi dari lehernya. Dan pada halaman lain As Sya’roni mengkisahkan kisah Syeikh Ali Wuhaisy, bahwa orang ini bertempat tinggal di rumah bordil, dan setiap ada orang yang selesai berbuat zina, dan hendak meninggalkan lokasi itu, ia berkata kepadanya: Tunggu sejenak hingga aku selesai memberikan syafaat untukmu sebelum engkau meninggalkan tempat ini. Dan diantara yang ia kisahkan tentang orang sufi ini: bahwa setiap kali ada seorang pemuka Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 52 agama setempat sedang menunggang keledai, ia memerintahkannya untuk segera turun, lalu berkata kepadanya: “Peganglah kepala keledaimu, agar aku dapat melampiaskan birahiku padanya.” (Ibid 2/129-130). Kisah-kisah kotor dan menjijikkan, justru dianggap oleh As Sya’roni sebagai tanda kewalian, dan kebanggaan seseorang. Kalau bukan karena terpaksa ingin membuktikan siapa sebenarnya orang-orang sufi, niscaya saya tidak sampai hati untuk mencantumkannya dalam tulisan ini, na’uzubillah minal khuzlan. Dan diantara hasil ideologi wihdatul wujud yang dianut oleh kaum suf i (ahl tariqat) ialah terjalinnya keserasian dan obral akidah antar umat beragama, sehingga tidak ada lagi orang yang dijuluki kafir dan muslim, semuanya adalah saudara, hasil najis ini sering disebut dengan kata ”wihdatul adyan” (persatuan umat beragama). Sebagai buktinya simaklah penuturan salah seorang dedengkot sufi, yaitu Ibnu Arabi: “Dan seorang yang telah berhasil mencapai kesempurnaan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 53 tingkatan ma’rifah, niscaya ia akan dapat melihat bahwa setiap yang disembah itu adalah tempat penampakan Al Haq (Allah) yang disanalah Ia disembah. Oleh karenanya mereka menyebutnya Tuhan (Ilah), bersama sebutannya yang khusus, yaitu: bebatuan, pepohonan, binatang, manusia, bintang atau malaikat.” (Fushushh Al Hikam Oleh Ibnu Arabi 195, melalui perantaraan kitab Taqdis Al Asykhash Fi Al Fikr As Suf i, oleh Muhammad Ahmad Lauh, 1/563). Oleh karena itu, janganlah heran bila orang-orang yang mengakui dan menganut at thariqah al mu’tabarah dengan ringan hati untuk masuk keluar gereja, dan mengadakan doa bersama, dan bahkan dibaptis oleh pastur. (Bagi anda yang ingin membaca sebagian bukti hal ini, silahkan baca buku: “Bila Kyai Dipertuhankan”, oleh bapak Hartono Ahmad Jaiz dan Abduh Zulf idar Akaha: 159). Setelah menyimak beberapi kisah yang dituliskan oleh As Sya’roni ini, apakah bapak Kyai masih bersikukuh mengatakan bahwa tokoh-tokoh sufi berpegang teguh dengan Al Qur’an dan As Sunnah! Apakah bapak Kyai juga mengatakan bahwa ucapan Ibnu Arabi, Al Ghozali, dan As Sya’roni tidak valid dan bernuansa su’uzhan kepada ulama yang mulia Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 54 BID’ABID’AH A. Definisi bid’ah Pada pembahasan ini, setelah bapak Kyai menyebutkan definisi bid’ah ditinjau dari segi etimologi beliau menyebutkan definisi bid’ah ditinjau dari segi terminologi, yaitu dengan menyebutkan dua definisi yang beliau anggap tepat, definisi pertama: definisi Sulthanul ‘Ulama’ Izzuddin bin Abd Al Salam (w. 660 H) dan definisi kedua adalah: definisi Abu Sa’id Al Khadimi. Yang menjadi kritikan saya ialah: Kritikan pertama: Bapak Kyai nampaknya terburu-buru, baik dalam menukil atau menyimpulkan, karena bila bapak Kyai sedikit jeli dan sabar, niscaya beliau akan mendapatkan bahwa pada kedua definisi yang beliau sebutkan ada pertentangan. Yang demikian itu karena Izzuddin bin Abd Al Salam mendef inisikan bid’ah dengan ucapannya: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 55 “Bid’ah ialah suatu amalan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” (Qawa’id Al Ahkam f i Mashalih Al Anam, oleh Izzuddin bin Abd Al Salam, hal: 2/172). Kemudian Izzuddin bin Abd Al Salam membagi bid’ah menjadi lima, yaitu bid’ah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, dan memberikan contoh bagi masing-masing bagian. Dan diantara yang beliau contohkan bagi bid’ah yang makruh ialah bid’ah menghiasi masjid, melebarkan lengan baju, dan diantara bid’ah yang mubah ialah bersenang-senang dengan berbagai macam makanan, minuman, yang lezat pakaian dan rumah yang indah, dst. Sehingga menurut definisi Izzuddin ini, bid’ah bisa berupa urusan adat istiadat. Sedangkan Abu Sa’id Al Khadimi mendefinisikan bid’ah dengan perkataan nya: “Bid’ah ialah tambahan atau pengurangan dalam amaliah agama yang keduanya terjadi sesudah masa sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dengan tidak ada izin dari Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) tidak dengan perkataan, tidak juga dengan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 56 perbuatan, tidak juga dengan cara terus terang juga tidak dengan isyarat. Maka bid’ah itu sama sekali tidak mencakup urusan adat, akan tetapi hanya mencakup sebagian urusan akidah dan sebagian bentuk amalan ibadah.” (Sebagaimana yang dinukilkan oleh K.H. Drs. Muhammad Dimyathi Badruzzaman dalam bukunya hal: 30). Demikian, jelaslah bentuk pertentangan antara kedua definisi ini. Dan demikianlah kenyataannya, para ulama’ memang berbeda pendapat, apakah bid’ah dapat berupa adat-istiadat, atau hanya dalam urusan aqidah dan ibadah saja. Dan menurut hemat saya pendapat yang paling moderat dalam hal ini, dan lebih tepat ialah pendapat yang disampaikan oleh As Syathibi Al Maliki, setelah memaparkan kedua pendapat di atas beserta argumentasi masing-masing pendapat, beliau berkata: – Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 57 - . “Telah tetap dalam prinsip-prinsip syari’at bahwa setiap urusan adat-istiadat pasti ada kaitannya dengan peribadatan, karena setiap hal yang tidak dipahami maknanya secara terperinci, baik hal yang diperintahkan atau yang dilarang, maka itulah yang dimaksud dengan sebutan ta’abbudi (peribadatan). Dan setiap yang dapat dipahami maknanya, diketahui ke-maslahat-an dan mafsadah-nya, maka itulah yang dimaksud dengan sebutan adat-istiadat. Sehingga bersuci, sholat, puasa, dan haji, seluruhnya dikatakan ta’abbudi, dan transaksi jual, pernikahan, transaksi beli, perceraian, sewa menyewa, pidana, seluruhnya disebut adat istiadat, karena hukum-hukumnya dapat dipahamai maknanya, dan pasti ada kaitannya dengan peribadatan, karena semuanya dalam ajaran syari’at pasti dibatasi dengan beberapa hal, yang tidak ada pilihan (untuk meninggalkannya) bagi siapapun, baik berupa perintah, atau pilihan, dan pilihan dalam urusan peribadatan termasuk keharusan, sebagaimana halnya perintah, seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Al Muwafaqat. Dan bila demikian ini keadaannya, maka telah jelaslah bahwa kedua hal ini (peribadatan dan adat-istadat) sama-sama ada unsur ta’abbud (ibadah)nya. Sehingga bila Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 58 bid’ah diada-adakan dari sisi pandang ini, maka dibenarkan bahwa bid’ah itu dapat mencakup urusan adat-istiadat, sebagaimna halnya dalam urusan peribadatan. Bila tidak dari sisi ini, maka bid’ah tidak mencakup urusan adat.” (Al I’itishom oleh As Syathibi 2/329). Sehingga tatkala bapak Kyai menyimpulkan pada hal: 31 dengan berkata: “Dari uraian di atas yang saling melengkapi itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan bid’ah…… Namun bid’ah itu tidak ada korelasinya sama sekali dengan urusan adat istiadat (keduniaan), tetapi khusus hanya menyangkut urusan akidah dan ibadah.” Saya menjadi tidak tahu dan bingung sambil bertanya: Dari manakah kesimpulan ini bapak Kyai peroleh Menurut hemat saya ini adalah kesimpulan mentah dan tidak ilmiah, karena tidak didasari oleh fakta dari data ilmiah yang beliau tulis sendiri. Subhanallah! Kritikan kedua: Yang dilakukan oleh bapak Kyai Dimyathi pada bab ini, ialah manipulasi terjemahan yang beliau lakukan terhadap perkataan Izzuddin bin Abd Al Salam. Tatkala mendefinisikan bid’ah Izzuddin berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 59 “Bid’ah ialah suatu amalan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” Akan tetapi bapak Kyai menerjemahkannya (lihat buku beliau hal: 30) sebagai berikut: “Bid’ah itu adalah suatu amaliah keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” Saya tidak tahu, apakah tambahan kata (keagamaan) beliau sengaja atau tidak, akan tetapi yang jelas bagi saya bahwa ini adalah tambahan yang tidak sesuai dengan aslinya, bahkan bertentangan dengan maksud Izzuddin bin Abd As Salam, yaitu –sebagaimana yang telah dijelaskan di atas- tidak adanya perbedaan antara amaliah ibadah dengan adat istiadat, bid’ah dapat mencakup keduanya. Semoga Allah merahmati “amanah ilmiah” (baca: obyektif itas), yang telah dikuburkan dalam-dalam oleh banyak orang. B. Klasifikasi Bid’ah Pada pembahasan ini, yaitu hal: 35, bapak Kyai menyebutkan bahwa banyak ulama’ kenamaan yang telah membagi bid’ah itu ke dalam dua bagian, yakni bid’ah hasanah/mahmudah (baik/terpuji) dan bid’ah sayyi’ah/ dhalalahh/ madzmumah/ qabihah (bid’ah buruk, sesat/tercela/jelek)”, kemudian beliau menyebutkan beberapa ulama’ yang seakan-akan mendukung Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 60 pendapat beliau ini. Sebelum saya meluruskan pemahaman terhadap perkataan ulama’-ulama’ yang telah dinukilkan oleh bapak Kyai, saya akan awali dengan menyebutkan hadits-hadits yang mencela bid’ah, agar menjadi pedoman dan tolok ukur dalam menilai suatu pendapat: Hadits pertama: : “Dari sahabat Jabir bin Abdillah Rodhiallahu ’anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Amma ba’du: sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kitab Allah (Al Qur’an) dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan sejelek-jelek urusan ialah urusan yang diada-adakan, dan setiap bid’ah ialah sesat.” (Riwayat Muslim, 2/592, hadits no: 867) Hadits kedua: : : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 61 : “Dari sahabat ‘Irbadh bin As Sariyyah Rodhiallahu ’anhu ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam shalat berjamaah bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu beliau memberi kami nasehat dengan nasehat yang sangat mengesan, sehingga air mata berlinang, dan hati tergetar. Kemudian ada seorang sahabat yang berkata: Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat seorang yang hendak berpisah, maka apakah yang akan engkau wasiatkan (pesankan) kepada kami Beliau menjawab: Aku berpesan kepada kalian agar senantiasa bertaqwa kepada Allah, dan senantiasa setia mendengar dan taat (pada pemimpin/ penguasa, walaupun ia adalah seorang budak ethiopia, karena barang siapa yang berumur panjang setelah aku wafat, niscaya ia akan menemui banyak perselisihan. Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang diada-adakan, karena Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 62 setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat.“ (Riwayat Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmidzy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4, dll) Pada kedua hadits ini dan juga hadits-hadits lain yang serupa, ada dalil nyata dan jelas nan tegas bahwa setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam hadits ini bersabda : setiap bid’ah ialah sesat, dalam ilmu ushul fiqih, metode ungkapan ini dikatagorikan kedalam metodemetode yang menunjukkan akan keumuman, bahkan sebagian ulama’ menyatakan bahwa metode ini adalah metode paling kuat guna menunjukkan akan keumuman, dan tidak ada kata lain yang lebih kuat dalam menunjukkan akan keumuman dibanding kata ini . (Baca Al Mustasyfa oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghozali 3/220, dan Irsyadul Fuhul oleh Muhammad Ali As Syaukani 1/430-432). Dengan demikian dari kedua hadits ini, kita mendapatkan keyakinan bahwa setiap yang dinamakan bid’ah adalah sesat, demikianlah yang ditegaskan dan disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun di kemudian hari untuk mengatakan, bahwa ada bid’ah yang hasanah atau baik. Keumuman hadits ini didukung oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 63 hadits lain: : : ( “Dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, niscaya akan ditolak.” (Riwayat Bukhori 2/959, hadits no: 2550, dan Muslim 3/1343, hadits no: 1718) Sebagai seorang muslim yang bernar-benar beriman bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah utusan Allah, dia akan senantiasa bersikap sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: “Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin dan tidak pula bagi seorang mukminah bila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, untuk mengambil pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS Al Ahzab: 36) Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini bersifat umum, sehingga Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 64 mencakup segala urusan, yaitu bila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu urusan dengan suatu keputusan, maka tidak dibenarkan bagi siapapun untuk menyelisihinya atau memutuskan atau berpendapat atau berkata lain.” (Tafsir Al Qur’an Al Azhim, oleh Ibnu Katsir 3/490). Layak dan beradabkah setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda bahwa setiap bid’ah ialah sesat, kemudian kita, atau yang lain walaupun itu Imam Syafi’i mengatakan, bahwa ada bid’ah yang hasanah Terlebih-lebih orang semacam Imam Syafi’i, yang telah berkata: “Barang siapa yang menganggap baik sesuatu, berarti ia telah membuat syari’at.” (Lihat Al Risalah oleh Imam As Syaf i’i, 25, dan Al Mustasyfa oleh Al Ghozali 2/467). Masuk akalkah orang yang berkata demikian, mengatakan dan menyelisihi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam mendefinisikan bid’ah Bila demikian keadaannya, lalu bagaimana klarif ikasi ucapan beliau Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita cermati kembali perkataan Imam As Syafi’i: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 65 : “Bid’ah itu ada dua macam: yaitu yang mahmudah (terpuji) dan madzmumah (tercela). Maka setiap bid’ah yang selaras dengan As Sunnah, maka itu adalah bid’ah yang terpuji, dan yang tidak selaras dengan As Sunnah, maka itu adalah bid’ah yang tercela.” (Lihat Hilyatul Auliya’ oleh Abu Nu’aim 9/113, dan Fathul Bar i oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 13/253). Bila kita cermati dan pahami dengan seksama, maka akan jelas bagi kita bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi’i dari kata “Bid’ah” ialah bid’ah secara etimologi (bahasa) yang berarti at thariqoh (jalan/metode) bukan secara terminologi (istilah dalam syari’at). Ini didukung dengan penjelasan beliau sendiri, tatkala beliau menegaskan bahwa yang dimaksud dengan bid’ah mahmudah ialah bid’ah yang selaras dengan As Sunnah. Sehingga mustahil dalam istilah syari’at Islam sesuatu yang selaras dengan As Sunnah disebut bid’ah, karena def inisi bid’ah ialah sesuatu yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya/ tidak diizinkan oleh Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, tidak juga secara langsung atau isyarat. Bapak Kyai sendiri pada halaman: 31 telah menyimpulkan: “Ringkasnya, segala sesuatu yang terjadi dalam agama yang belum pernah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 66 dan tidak pula di zaman para sahabatnya, yang tidak bersumber dari syara’, baik dengan dalil yang tegas maupun dengan isyarat, dari Al Qur’an dan Sunnah Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka hal itu menurut syari’at dinamakan dengan bid’ah.” Sedangkan ucapan As Syafi’i: “Bid’ah yang tidak selaras dengan As Sunnah, maka itu adalah bid’ah madzmumah”, maka yang dimaksud dari kata bid’ah pada penggalan perkataan beliau ini ialah bid’ah secara istilah dalam syari’at, karena demikianlah kenyataannya, setiap bid’ah pasti tidak memiliki dasar dan landasan dalam syari’at, sehingga karena sebab ini, bid’ah itu dicela. Dengan demikian sesuatu yang selaras dengan As Sunnah, tidak disebut bid’ah dalam istilah syari’at, akan tetapi mungkin disebut bid’ah secara bahasa. Pemahaman seperti ini nyata sekali bila kita merujuk kepada perkataan As Syafi’i yang lain: : “Perkara yang diada-adakan itu terbagi menjadi dua macam: (pertama) Perkara yang diada-adakan yang bertentangan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 67 dengan Al Qur’an, atau as sunnah, atau kesepakatan ulama’ (ijma’), maka ini adalah bid’ah dholalah (sesat), dan (kedua): kebaikan yang diada-adakan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari dasar-dasar tersebut, maka ini adalah muhdatsah (suatu hal baru/diada-adakan) yang tidak tercela.” (Ibid, dan Jami’ Al Ulum wa Al Hikam, oleh Ibnu Rajab Al Hambali 267). Tentu menafsirkan perkataan Imam Syaf i’i, dengan perkataan beliau sendiri lebih obyektif dan tepat, dari pada mereka-reka sendiri maksud perkataan beliau. Dan pemahaman ini jugalah yang disimpulkan oleh para ulama’ yang menjabarkan perkataan beliau, diantaranya Ibnu Hajar Al Asqalani, beliau berkata: – - . “Dan yang dimaksud dengannya (Al Muhdatsah/perkara yang diada-adakan) ialah setiap perkara yang diada-adakan dan tidak ada dasarnya dalam syari’at, dan dalam istilah syari’at disebut Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 68 bid’ah. Dan setiap perkara yang memiliki dasar dalam syari’at, tidak disebut bid’ah. Dengan demikian bid’ah dalam pengertian syariat pasti tercela. Beda halnya dengan pengertian bahasa karena setiap hal yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya disebut bid’ah, baik hal itu terpuji atau tercela.” [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 13/253, dan hendaknya dibaca pula penjelasan Imam Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitabnya Jami’ Al Ulum wa Al Hikam, 267]. Pemahaman terhadap perkataan Imam Syafi’i sangat jelas sekali, bagi orang yang hatinya bersih dan terhindar dari noda fanatik golongan atau bid’ah. Dan seandainya yang dimaksud dari kata bid’ah mahmudah ialah pengertian bid’ah secara istilah, bukan secara pengertian bahasa, maka perkataan beliau ini tidak dapat dijadikan dalil untuk menentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang jelas-jelas memvonis bahwa setiap bid’ah ialah sesat, Terlebih-lebih beliau telah berwasiat kepada setiap orang muslim agar mencampakkan pendapatnya, bila ternyata terbukti bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Konfirmasi pemahaman terhadap ucapan Imam Syafi’i ini juga berlaku pada setiap ucapan ulama’ lain yang senada dengan ucapan beliau, seperti ucapan Imam An Nawawi, dan Abd Al Haqq Al Dahlawi dll yang telah dinukil oleh bapak Kyai Dimyathi. (Untuk lebih jelasnya, silahkan baca kitab “Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah”, oleh DR. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili 1/112-117). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 69 Adapun kisah dan ucapan Umar bin Khatthab Rodhiallahu ’anhu yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Bukhori dll, yaitu: : . : : “Dari Abdurrahman bin Abd Al Qari, ia mengisahkan: Pada suatu malam hari di bulan Ramadhon, aku keluar rumah bersama Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu menuju ke masjid, didapatkan orang-orang sedang shalat tarawih dengan berpencar-pencar. Ada yang sholat sendirian, dan ada yang yang sholat berjamaah dengan beberapa orang. Maka Umar berkata: Saya rasa seandainya saya menyatukan mereka shalat dengan diimami oleh satu orang, niscaya lebih baik. Kemudian ia bertekad dan menyatukan mereka sholat dibelakang Ubai bin Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 70 Ka’ab. Kemudian di lain malam aku keluar rumah bersamanya2, sedangkan orang-orang sedang shalat tarawih bersama imam mereka (yaitu Ubay bin Ka’ab). Maka Umar berkata: ‘Sebaikbaik bid’ah ialah ini, dan (sholat) yang mereka lakukan setelah tidur terlebih dahulu itu lebih baik dari yang mereka lakukan sekarang’, yang beliau maksud ialah sholat di akhir malam, dan kala itu orang-orang lebih memilih untuk sholat pada awal malam.” (Riwayat Bukhari 2/707, hadits no: 1906, Malik 1/114, hadits no: 250, Al Baihaqi 2/493) Untuk mendudukkan hukum sholat tarawih secara berjama’ah dan apakah relevan bila disebut sebagai amalan bid’ah secara istilah dalam syari’at, maka perlu diketahui bahwa: Shalat tarawih, dan menjalankannya dengan berjamaah bukanlah hasil rekayasa Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu, sehingga dikatakan sebagai suatu amalan bid’ah hasanah, akan tetapi kedua hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam beserta sahabatnya. Marilah kita simak hadits berikut: 2 Ini mengisy aratkan bahwa sahabat Umar bin Al Khattab rodhiallahu’anhu tidak ikut shalat pada awal malam berjamaah bersama mereka, akan tetapi beliau lebih memilih untuk shalat pada akhir malam, sebagaimana yang Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 71 : “Dari sahabat ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pada suatu malam menjalankan sholat di masjid, maka ada beberapa orang yang mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam selanjutnya beliau shalat lagi, dan orang-orang yang mengikuti shalat beliau-pun bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak keluar menemui mereka, pada pagi harinya beliau bersabda: Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan (yaitu berkumpul menanti shalat berjamaah) dan tidaklah ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, melainkan karena aku khawatir bila (shalat tarawih) diwajibkan atas kalian.”3 Dan itu terjadi pada bulan Ramadhan.” (Riwayat Al Bukhari 1/380, hadits no: 1077, dan Muslim 1/524, hadits no: 761) As Syathibi berkata: “Perhatikanlah hadits ini dengan seksama! Pada hadits ini ada petunjuk bahwa shalat tarawih adalah beliau jelaskan bahwa shalat pada akhir malam itu lebih baik, dibanding shalat pada awal malam. 3 Alasan Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam ini membuktikan kepada kita betapa sayangnya beliau kepada umatny a, sampai-sampai beliau kawatir bila beliau terus menerus shalat tarawih dengan berjamaah, akan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 72 sunnah, karena berjamaahnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersama para sahabat pada beberapa hari merupakan dalil dibenarkannya shalat tarawih berjamaah di masjid. Adapun keengganan beliau setelah hari itu untuk keluar rumah, disebabkan oleh rasa khawatir akan diwajibkannya shalat tarawih, bukan berarti beliau tidak mau lagi untuk berjamaah shalat tarawih selama-lamanya. Hal ini karena masa itu ialah masa diturunkannya wahyu dan syari’at, sehingga sangat dimungkinkan bila banyak orang yang berjamaah shalat tarawih, akan diturunkan wahyu kepada Rasulullah yang mewajibkan shalat tarawih. Dan tatkala alasan ini telah tiada dengan wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka permasalahan shalat tarawih berjamaah kembali kepada hukum asal, yaitu telah tetapnya syari’at dibolehkannya shalat tarawih berjama’ah. Dan Abu Bakar Rodhiallahu ’anhu tidak menjalankan hal ini, karena adanya dua kemungkinan: Mungkin karena beliau berpendapat bahwa shalat pada akhir malam dan membiarkan orang-orang shalat sendiri-sendiri itu lebih utama dibanding menyatukan mereka shalat dibelakang seorang imam pada awal malam. Alasan ini diungkapkan oleh At Tharthusi. Atau karena pendeknya masa khilafah beliau Rodhiallahu ’anhu, sehingga tidak sempat memikirkan hal semacam ini, ditambah lagi beliau disibukkan oleh urusan orang-orang yang murtad dari agama diturunkan wahyu y ang mewajibkan shalat tarawih. Semoga salawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada beliau, keluarga dan seluruh sahabatny a, amiin. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 73 Islam, dan urusan lainnya yang jauh lebih penting dibanding shalat tarawih. Dan tatkala kaum muslimin telah tenang pada zaman khilafah Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu, dan beliau mendapatkan orang-orang terpencar-pencar di dalam masjid – sebagaimana yang dikisahkan dalam riwayat di atas- beliau berkata: Seandainya saya satukan mereka shalat di belakang seorang imam, niscaya itu lebih baik. Dan tatkala keinginannya ini telah terlaksana, beliau mengingatkan bahwa bila mereka menjalan kan shalat tarawih pada akhir malam, itu lebih baik.” (Al I’itishom, oleh As Syathibi, 1/140). Dengan demikian telah terbukti bahwa yang dimaksud dari kata “bid’ah” dalam ucapan sahabat Umar bin Al Khatthab ialah bid’ah dengan pengertian bahasa, yaitu yang bermaknakan: metode atau jalan, dan bukan bid’ah secara pengertian istilah syari’at. Sehingga ucapan sahabat Umar ini tidak dapat dijadikan dalil guna mengatakan bahwa bid’ah itu ada dua: bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah. Karena amalan shalat tarawih, dan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid, telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Adapun ucapan bapak Kyai Dimyathi pada hal: 40: “Dari hadits yang tidak diragukan kesahihannya ini, begitu jelas dan tegas bahwa shalat tarawih berjama’ah secara terus menerus sebulan penuh dalam bulan ramadhan itu adalah perbuatan bid’ah, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 74 karena tidak dikenal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam”, adalah ucapan yang gegabah dan tidak berdasarkan realita dan data ilmiah. Untuk membuktikan ini, akan saya bahas satu demi satu ucapan bapak Kyai ini: A. Shalat tarawih berjama’ah secara terus menerus, adalah sunnah hukumnya, ini dikarenakan yang menjadikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak meneruskan shalat tarawih berjamaah pada hari ketiga dan keempat dan juga seterusnya ialah rasa khawatir beliau akan diturunkannya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih, sehingga akan memberatkan umatnya. Bukan karena beliau tidak mau lagi atau tidak mengizinkan lagi hal itu. Oleh karena dalam teks hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak berwasiat kepada para sahabatnya agar tidak mengulang di kemudian hari perbuatan menjalankan shalat tarawih dengan berjamaah. Ini menunjukkan bahwa hukum disunnahkannya shalat tarawih dengan berjama’ah tidak dihapuskan. Ulama’ ushul fiqih menegaskan bahwa penghapusan (nasekh) suatu hukum harus dengan dalil yang tegas dan jelas, bukan dengan dalil yang tidak tegas dan jelas, apalagi hanya sekedar ucapan seorang ulama’ atau praduga. (lihat Al Mustashfa oleh Al Ghazali 2/89, Irsyadul Fuhul oleh As Syaukani 2/79). Tentu bapak Kyai memahami hal ini dengan baik, sehingga tidak perlu saya berpanjang lebar membahas masalah ini. B. Shalat tarawih berjama’ah telah dicontohkan oleh Nabi Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 75 Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan pelaksanaannya secara terus menerus selama bulan Ramadhon telah di contohkan dan dilakukan semenjak kholifah rasyid Umar bin Al Khottab Rodhiallahu ’anhu, sehingga amalan ini tidak dapat dikatakan bid’ah, karena def inisi bid’ah -sebagaimana yang bapak Kyai sebutkan sendiri- ialah suatu amalan agama yang tidak dikenal di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan juga tidak pada zaman sahabatnya. Terlebih-lebih amalan ini yang memerintahkannya ialah Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu, kemudian diamalkan oleh khulafa’ setelah beliau. Dan tidak lupa beliau ialah salah seorang Al Khulafa’ Ar Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk meneladani mereka, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Rodhiallahu ’anhu. “Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar Rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang diadaadakan, karena setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat.” Dengan demikian bapak Kyai telah bertentangan dengan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 76 kesimpulannya sendiri tentang definisi bid’ah, dan yang lebih parah lagi ialah: beliau telah mengatakan bid’ah suatu amalan yang diajarkan dan dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan Khalifah Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu. Dan pada kesempatan kali ini saya harap bapak Kyai: merenungkan kembali perkataan bapak bahwa amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan Al Khulafa’ Ar Rasyidin adalah amalan bid’ah. Sebagai saran saya kepada bapak Kyai, bacalah kembali tulisan bapak sendiri pada hal: 73-77, yaitu suatu pembahasan dengan judul: “KONSEKWENSI MEMVONIS BID’AH KEPADA AMALIAH YANG SEBENARNYA SUNNAH”. Agar menjadi jelas sejauh mana kekeliruan bapak Kyai Dimyathi, baca kembali hadits di atas. Bila sudah, bukankah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah menyatakan dengan jelas bahwa amalan-amalan Al Khulafa’ Al Rasyidin adalah sunnah Akan tetapi bapak Kyai malah mengatakan bahwa amalan mereka adalah bid’ah. Tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan adalah suatu amalan sunnah yang telah disepakati oleh seluruh sahabat semenjak zaman Umar bin Al Khatthab, dan tidak ada seorang ulama’ pun yang mengingkarinya, apalagi memvonisnya sebagai amalan bid’ah, (Diantara ulama’ yang telah menyebutkan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 77 kesepakatan tentang sunnahnya shalat tarawih dengan berjamaah selama satu bulan, ialah Imam Abu Al Abbas Ibnu Suraij As Syafi’i, Abu Ishaq Al Marwazy As Syaf i’i, dan As Syathibi Al Maliki. (Lihat Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab oleh Imam An Nawawi 4/38 dan Al I’ithishom oleh As Syathibi 1/141), kecuali bapak Kyai Ahmad Dimyathi Badruzzaman sendiri. Adapun hadits kedua yang dijadikan dalil oleh bapak Kyai guna meresmikan pembagian bid’ah kepada dua: bid’ah dhalalahh dan bida’ah hasanah, yaitu: : . : : . : : “Dari Katsir bin Abdillah bin Amr bin ‘Auf Al Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda kepada Bilal bin Al Harits: Ketahuilah. Bilal pun menjawab: Apakah yang harus saya ketahui, wahai Rasulullah Rasulullah bersabda lagi: Ketahuilah, wahai Bilal! Bilal pun Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 78 menjawab: Apa yang harus saya ketahui, wahai Rasulullah Beliau bersabda: (ketahuilah) Bahwa barang siapa yang menghidupkan salah satu sunnahku yang telah ditinggalkan (dilalaikan) setelah kematianku, maka baginya pahala seperti pahala seluruh orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang mengadaadakan bid’ah dhalalahh (sesat), yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya, maka baginya dosa seperti dosa seluruh orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka.” (Riwayat At Tirmidzy, 5/45, hadits no: 2677, Ibnu Majah 1/76, 209, Al Bazzar, 8/314, hadits no: 3385, At Thabrani dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir 17/16/ hadits no: 10, dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitabnya As Sunnah 1/23, hadits no: 42) Hadits ini dengan riwayat yang demikian ini, yaitu dengan lafazh: “Dan barang siapa mengada-adakan suatu bid’ah.” adalah hadits yang lemah sekali, karena hadits ini diriwayatkan oleh Katsir bin Abdillah Al Muzani, dia adalah seorang yang lemah riwayatnya, bahkan sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia adalah pendusta, sehingga riwayatnya diindikasi sebagai hadits dhaif bahkan diduga sebagai hadits palsu. Diantara yang menjelaskan jati diri perawi ini: (Silahkan baca keterangan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 79 ulama’ ahl al hadits tentang orang ini di: Al Kamil fi Dhu’afa’ Al Rijal, oleh Ibnu ‘Adi 6/57, no: 1599, Al ‘Ilal Al Mutanahiyah, oleh Ibnu Al Jauzi 1/142, no: 206, Mizan Al I’itidal f i Naqd Al Rijal oleh Adz Dzahabi 5/492, no: 6949, Tahzib Al Tahdzib oleh Ibnu Hajar Al Asqalani, 8/377, no: 753). 1. Imam As Syaf i’i, berkata tentangnya: “Dia adalah salah seorang tonggak kedustaan.” 2. Imam Ahmad bin Hambal, berkata tentangnya: “Haditshadits orang ini adalah mungkar, dan tidak ada artinya”, dan beliau (Ahmad bin Hambal) menghapus seluruh hadits riwayat Katsir Al Muzani dari kitabnya Al Musnad, dan tidak pernah meriwayatkannya lagi.” 3. Imam Yahya bin Ma’in berkata: “Hadits-hadits Katsir bin Abdillah Al Muzani tidak ada artinya, dan tidak layak untuk ditulis.” 4. Imam An Nasa’i berkata: “Ia adalah orang yang haditsnya harus ditinggalkan.” 5. Imam Ibnu Hibban berkata: “Katsir bin Abdillah Al Muzani meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya satu buku yang berisi hadits-hadits palsu, sehingga tidak halal untuk mencantumkan riwayatnya dalam suatu kitab.” Dan masih banyak lagi kesaksian ulama’ ahl al hadits tetang perawi ini, yang semuanya menunjukkan bahwa hadits-hadits yang ia riwayatkan lemah dan tidak dapat dijadikan dasar suatu hukum. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 80 Al Mundziri setelah menyebutkan hadits ini dalam kitabnya At Targhib wa At Tarhib dan menyebutkan bahwa Imam At Tirmidzy berkata: “Ini adalah hadits hasan,” beliau (Al Mundziri) berkomentar: “Akan tetapi Katsir bin Abdillah adalah matruk (harus ditinggalkan riwayatnya), lagi lemah.” (At Targhib wa At Tarhib, oleh Al Mundziri 1/47). Imam Adz Dzahabi setelah menyebutkan berbagai komentar ulama’ ahl al hadits tentang Katsir bin Abdillah Al Muzani, beliau berkata: “Adapun At Tirmizi, maka ia meriwayatkan hadits orang ini, diantaranya hadits: ‘Perdamaian antara kaum muslimin itu dibenarkan’, kemudia ia (At Tirmizi) memvonis shahih hadits riwayatnya ini. Oleh sebab inilah para ulama’ tidak dapat menerima setiap vonis shahih yang At Tirmizi nyatakan.” (Mizan Al I’itidal fi Naqd Al Rijal, oleh Az Zhabai 5/493). Diantara ulama’ ahl hadits yang memvonis dhaif (lemah) hadits ini ialah Al Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfah Al Ahwadzi Bi Syarh Jami’ At Tirmizi, (Lihat Tuhfah Al Ahwadzi 7/444) dan Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, seorang pakar ilmu hadits abad 20 H, beliau berkata: “Sanad hadits ini lemah sekali, (karena) Katsir bin Abdillah, yaitu Ibnu ‘Amr bin ‘Auf ialah orang yang matruk (harus ditinggalkan riwayatnya), sebagaimana yang ditegaskan oleh Al hafidz Al Mundziri dalam kitabnya At Targhib.” (Zhilal Al Jannah Fi Takhrij Al Sunnah, oleh Muhammad Nashiruddin Al Albani 1/23). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 81 Ringkas kata, hadits dengan riwayat ini, yaitu dengan lafazh ialah lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran atau dalil bagi suatu kesimpulan hukum syari’at. Dan bilapun (baca: seandainya -ed) hadits ini kita anggap dianggap shahih, maka tidak juga dapat dijadikan dalil untuk membenarkan klaim bapak Drs. Dimyathi, ada bid’ah hasanah, hal ini dikarenakan beberapa hal berikut: 1. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ini “Membuat bid’ah dhalalahh” merupakan kelanjutan dari sabda beliau “barang siapa yang menghidupkan sunnahku”, sehingga dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan bid’ah dhalalahh ialah amalan yang merupakan lawan dari sunnah. 2. Apakah yang menjadi standar dalam menyatakan bahwa suatu amalan itu baik/ hasanah atau sesat/dhalalahh Apakah akal dan hawa nafsu setiap orang Ataukah adat istiadat Ataukah yang lainnya Tentu kita tidak akan menemukan standar yang dapat disetujui oleh seluruh kaum muslimin, selain Al Qur’an dan As Sunnah. Sehingga dengan demikian klaim bapak ini bila ditinjau dari sisi ni, justru akan membuka pintu bid’ah bagi setiap orang. Dan bila hal ini telah terjadi, maka hancur dan runtuhlah syari’at islam. Padahal prinsip dan aqidah setiap muslim yang tidak boleh Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 82 goyah dan bergeming barang sedikitpun ialah setiap yang selaras dengan Al Qur’an dan As Sunnah ialah baik, dan setiap yang menyelisihi keduanya ialah sesat. Ditambahlagi bila kita mencermati apa yang akan saya sebutkan berikut ini: Kandungan makna hadits ini diriwayatkan oleh perawi lain dengan lafazh yang berbeda, seperti berikut : : : : …. : . : : . “Dari Mundzir bin Jarir dari ayahnya, ia berkata: Pada suatu pagi, kami berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam , Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 83 kemudian datanglah segerombol orang yang tidak beralaskan kaki, telanjang dada, hanya mengenakan selembar kain wol atau baju yang mereka lubangi tengahnya (sebagai penutup aurat mereka) dan dengan menenteng sebilah pedang, kebanyakan mereka dari kabilah Mudhar, bahkan semuanya dari Mudhar. Melihat yang demikian itu, raut wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam berubah, karena beliau menyaksikan kemiskinan yang mereka alami. Kemudian beliau masuk rumah lalu keluar lagi, dan memerintahkan Bilal agar segera mengumandangkan Azan dan Iqamat, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah dan berkata: …Hendaknya kamu bersedekah dengan sebagian dinarnya, sebagian dirhamnya, sebagian bajunya, seberapa takar gandumnya, seberapa takar kurmanya, hingga beliau bersabda: Walau dengan setengah buah kurmanya. Kemudian datanglah seorang Anshar dengan membawa seikat korma, yang tangannya hampir-hampir tidak kuasa membawanya, bahkan benar-benar tidak kuasa membawanya, (karena keberatan). Kemudian para sahabat berbondong-bondong dengan sedekahnya, hingga akhirnya terkumpullah dua onggok makanan dan pakaian, sehingga saya melihat wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berseriseri seakan-akan berkilau bak berlapiskan emas. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Barang siapa yang memulai mengamalkan suatu metode/amalan baik dalam agama Islam, maka baginya pahala amalannya itu, dan pahala seluruh orang yang menirunya, tanpa sedikitpun mengurangi pahala Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 84 mereka. Dan barang siapa memulai mengajarkan/ mengamalkan amalan buruk dalam agama Islam, maka baginya dosa amalannya itu dan amalan seluruh orang yang menirunya, tanpa sedikitpun mengurangi dosa mereka.” (Riwayat Muslim, 2/704, hadits no: 1017) Dalam hadits yang shahih ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam menggunakan ungkapan yang artinya memulai mengamalkan suatu sunnah/ajaran. Berbeda dengan lafazh hadits yang disebutkan oleh bapak Kyai, walaupun makna dan maksudnya sama. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan saya: Mengapa bapak Kyai enggan menyebutkan lafdz hadits yang shahih ini, dan lebih mengutamakan lafazh hadits yang jelas-jelas lemah itu Mungkin jawabannya ialah: karena pada lafazh hadits yang lemah itu ada ungkapan yang ia duga akan mendukung kesimpulannya. Sedangkan pada hadits yang shahih ini, beliau sadari tidak ada ucapan yang dapat ia jadikan dalil. Karena kata dalam bahasa arab artinya ialah thariqah/metode/jalan. Al Mubarakfuri, seorang ulama’ yang mensyarah kitab Sunan At Tirmizi menafsirkan kata sunnah hasanah dalam hadits ini dengan berkata: “Thariqah/metode/jalan yang selaras dengan prinsip-prinsip agama”, dan menafsirkan kata “Sunnah sayyi’ah” dengan berkata: “Suatu thariqah/metode/jalan yag tidak Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 85 diridhoi, dan tidak selaras dengan prinsip-prinsip agama.” (Tuhfah Al Ahwadzi bi Syarah Jami’ At Tirmizi, oleh Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarokfuri 7/438). Diantara yang menguatkan penafsiran Al Mubarakfuri ialah sabab wurud/sebab disabdakannya hadits ini, yaitu kisah seorang lelaki Anshar yang bersedekah dengan seikat kurma. Sehingga pada kisah ini tidak ada satu amalan yang tidak pernah diajarkan oleh syari’at, apalagi sampai dikatakan bahwa sahabat ini mengajarkan amalan baru atau sesuatu yang belum pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, yang ia lakukan pada kejadian itu hanyalah bersegera dalam bersedekah. Bila permasalahan ini telah jelas, maka pembahasan selanjutnya ialah berkaitan dengan pembagian sebagian ulama’ terhadap bid’ah kepada lima bagian, sesuai dengan macam-macam hukum syar’i, yaitu bid’ah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, sebagaimana yang dilakukan oleh Izzuddin bin Abd Al Salam, dan diikuti oleh An Nawawi, Al Qarafi, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, dan Jalaluddin Al Suyuthi, dll. (Lihat Qawaid Al Ahkam fi Mashalih Al Anam, oleh Izzuddin bin Abd Al Salam, 2/172-174, Tahdzib Al Asma’ wa Al Lughat, oleh An Nawawi, 3/22, Fathul Bar i oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 13/254, dan Tanwir Al Hawalik Syarah Muwattha’ Imam Malik, Oleh As Suyuthi 1/105, Mauqif Ahl As Sunnah Min Ahl Al Ahwa’ wa Al Bida’ oleh DR. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili 1/106). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 86 As Syathibi setelah menyebutkan pembagian ini, ia mengutarakan sangga hannya dengan berkata: “Pembagian bid’ah seperti ini adalah suatu hal yang diada-adakan, tidak ada dasarnya dari dalil-dalil syari’at. Bahkan pada pembagian ini terjadi kontradiksi, karena hakikat bid’ah ialah sesuatu yang tidak didukung oleh dalil syari’at, baik berupa dalil-dalil dari Al Qur’an dan Hadits, atau berupa qaidah-qaidah umum dalam syari’at. Sebab seandainya ada dalil dalam syari’at yang menunjukkan akan wajib, atau sunnah, atau mubahnya sesuatu, niscaya tidak akan disebut bid’ah, dan amalan itu akan dikatagorikan kedalam keumuman amalan-amalan yang diperintahkan atau diberikan pilihan antara melakukannya dan meninggalkannya. Sehingga menggabungkan antara vonis bid’ah terhadap amalan ini dengan adanya dalil-dalil yang menunjukkan akan wajib, atau sunnah atau mubahnya amalan itu ialah penggabungan antara dua hal yang saling bertentangan. Kesimpulan dari pembahasan di atas, telah jelas bahwa bid’ah tidak dapat dibagi seperti pembagian ini, akan tetapi bid’ah pasti termasuk kedalam hal-hal yang dilarang, baik hukumnya makruh atau haram.“ (Al I’tishom oleh As Syathibi 1/138). Dengan penjelasan dari As Syathibi ini, telah jelaslah bahwa pembagian bid’ah menjadi lima bagian, wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram adalah satu hal yang tidak berdasarkan dalil, bahkan bertentangan dengan dalil-dalil yang nyata-nyata Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 87 memvonis bahwa setiap bid’ah ialah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka, dan juga bertentangan dengan definisi bid’ah ditinjau dari segi terminologi. Bila ada yang bertanya: lalu apa sebenarnya yang menjadikan sebagian ulama’ seperti Izzuddin bin Abd Al Salam melakukan hal ini Untuk mengetahui jawaban pertanyaan ini, kita harus membaca dan merenungkan kembali ucapan dan contoh-contoh yang disebutkan oleh mereka. Dan bila kita cermati, ternyata contohcontoh yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abd Al Salam dalam bagian bid’ah wajib, sunnah dan mubah, niscaya kita dapatkan semuanya tercakup dalam keumuman kaidah-kaidah syari’at, walaupun tidak termaktub dalam ayat atau hadits tertentu. Sebagai contoh: Izzuddin bin Abd Al Salam mencontohkan bid’ah yang wajib dengan: mempelajari ilmu nahwu, guna memahami firman-firman Allah dan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, kemudian beliau mengemukakan alasannya dengan berkata: “Karena memelihara keutuhan syari’at adalah wajib hukumnya, dan menjaga keutuhan syari’at tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengetahui ilmu nahwu. Dan segala perkara yang suatu kewajiban tidak dapat terlaksana melainkan dengannya, maka perkara itu wajib hukumnya.” (Qawa’id Al Ahkam fi Mashalih Al Anam, oleh Izzuddin bin Abd Al Salam 2/173). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 88 Untuk lebih jelasnya mari kita simak dan renungkan bersama ucapan beliau berikut ini: . : “Bid’ah ialah perbuatan/amalan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan bid’ah itu terbagi menjadi: bid’ah wajib, haram, sunnah, makruh, dan bid’ah mubah. Dan metode untuk membedakannya ialah dengan cara menimbang bid’ah itu dengan kaidah-kaidah syari’at, bila bid’ah itu selaras dengan kaidah-kaidah wajib, maka itu wajib hukumnya, bila bid’ah itu selaras dengan kaidah-kaidah haram, maka itu haram hukumnya, bila bid’ah itu selaras dengan kaidah-kaidah sunnah, maka itu sunnah hukumnya, bila bid’ah itu selaras dengan kaidah-kaidah mubah, maka itu mubah hukumnya.“ (Ibid). Dengan demikian jelaslah kesalah pahaman banyak orang yang mengklaim bahwa bid’ah itu ada yang wajib, sunnah dan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 89 mubah. Sehingga yang dimaksud dari kata bid’ah, dalam ucapan “bid’ah wajib, sunnah dan mubah” ialah bid’ah secara pengertiaan bahasa, bukan secara pengertian istilah dalam syari’at. (Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan lebih banyak, silahkan baca buku Jami’ Al ‘Ulum wa Al Hikam, oleh Ibnu Rajab Al Hambali 266, Tuhfah Al Ahwadzi oleh Al Mubarakfuri 7/439-441, dan ‘Aun Al Ma’bud oleh Syamsu Al Haq Al ‘Adzim ‘Abadi 12/235). Berangkat dari kesimpulan ini, saya akan mengajak pembaca untuk melan jutkan diskusi ini, dengan berpindah kepada permasalahan lain, yaitu meninjau kesimpulan bapak Kyai Dimyathi yang lain, yang tertulis pada hal: 49: Pada halaman ini beliau berkata: “Oleh karena itulah, maka pengertian hadits : (setiap bid’ah itu sesat), setelah ditakhshish (dikecualikan) menjadi: Setiap bid’ah itu sesat: kecuali dalam urusan dunia. Hal ini berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Muslim dari Anas bin Malik Rodhiallahu ’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah bersabda: “Kalian yang lebih tahu (dari pada saya) tentang urusan dunia Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 90 kalian.” (HR. Muslim, 4.1846, hadits no: 2366) Yang menjadi tanggapan saya: Ternyata bapak Kyai benar-benar telah melalaikan definisi dan kesimpulannya tentang pengertian bid’ah. Pada hal: 31: “Namun bid’ah itu tidak ada korelasinya sama sekali dengan urusan adat istiadat (keduniaan), tetapi khusus hanya menyangkut urusan akidah dan ibadah.” Bila bapak kyai telah berkesimpulan demikian, mengapa bapak merasa bahwa hadits sahabat Anas bin Malik Rodhiallahu ’anhu bertentangan dengan hadits “setiap bid’ah itu sesat”, sehingga bapak merasa perlu untuk mengecualikan urusan dunia dari keumuman hadits “setiap bid’ah itu sesat”! Ini salah satu bukti bahwa bapak Kyai Dimyathi sering dalam karya tulisnya ini melakukan pertentangan dengan diri sendiri, Subhanallah. Yang lebih mengherankan lagi ialah, setelah beliau mengecualikan hadits ini dari keumuman hadits “setiap bid’ah itu sesat”, pada halaman yang sama beliau berkata: “Memang tentang urusan dunia, contohnya membuat rumah yang baik, kendaraan yang bagus, pesawat yang canggih dan yang lainnya, itu semua tidak termasuk bid’ah, karena bersifat duniawi.” Ucapan beliau ini lebih ganjil, pada awal pembicaraan dikatakan bahwa: hadits Anas dianggap sebagai dalil pengecualian, kemudian pada akhir pembicaraan dikatakan bahwa: antara Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 91 hadits Anas dan hadits bid’ah tidak ada pertentangan, sehingga tidak perlu diadakan pengecualian. Subhanallah! Untuk mengetahui sisi keganjilan ini, kita perlu untuk menyimak ayat berikut: “Kalau seandainya Al Qur’an itu datang dari sisi selain Allah, niscaya mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS An Nisa’: 82) Para ulama’ berdasarkan ayat ini menyatakan bahwa syari’atsyari’at agama Islam, baik yang bersumber dari Al Qur’an atau dari As Sunnah, tidak ada pertentangannya, dan bila didapatkan dua dalil yang sekilas nampak saling bertentangan, pasti keduanya dapat diselaraskan, yaitu dengan cara pengecualian (takhshish), penggabungan, nasikh dan mansukh, atau tarjih dll. Karena pada permasalahan ini bapak Kyai menyebutkan takhshish, maka akan saya sebutkan definisi takhshish, agar menjadi jelas pertentangan yang ada pada perkataan beliau: Al Isnawi As Syafi’i berkata: “Takhshish ialah mengeluarkan/ mengecualikan sebagian hal yang sebelumnya tercakup dalam suatu ungkapan.” (Nihayah As Sul fi Syarhi Minhaj Al Ushul, oleh Abdur rahim Al Isnawi As Syafi’i, 2/374, dan Irsyadul Fuhul, oleh Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 92 Muhammad bin Ali As Syaukani 1/507-510). Dari definisi takhshish ini, kita memahami bahwa suatu hal yang tidak tercakup oleh suatu ungkapan tidak perlu di takhshish, sebagai contoh: urusan dunia, karena tidak tercakup oleh definisi bid’ah, maka tidak perlu di-takhshish/dikecualikan. Sehingga perkataan bapak Kyai ini sama halnya dengan perkataan saya: “Saya makan semua makanan yang ada di meja makan, kecuali sendok, garpu, dan piring.” Tentu orang yang mendengar perkataan saya ini akan mengatakan, Ya memang, karena sendok, garpu dan piring bukan makanan! Oleh karena itu para ulama’ ahli Ushul Fiqih, telah menjabarkan dengan jelas definisi dan syarat-syarat pengecualian (takhshish), dan saya rasa bapak Kyai pernah mempelajari, membaca dan bahkan mengetahuinya dengan baik. Kemudian pada hal: 50, bapak Kyai berkata: “Kecuali yang dilakukan oleh Khulafa’ Al Rasyidin. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam: “Maka wajib bagimu memegang sunnahku dan sunnah Khulafa’ Al Rasyidin yang diberi hidayah.” (HR. Abu Dawud) Yang menjadi kritikan saya: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 93 Betapa bapak Kyai benar-benar telah melupakan definisi bid’ah, sehingga segala hal yang dilakukan oleh sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, bahkan oleh Al Khulafa’ Al Rasyidin pun tak luput dari vonis bid’ah. Bahkan yang lebih mengherankan lagi, beliau berdalilkan dengan hadits ini, yang padanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam jelas-jelas telah menyatakan bahwa ijtihad Al Khulafa’ Al Rasyidin adalah sunnah, dan bukan bid’ah. Akan tetapi kerancuan pemahaman bapak Kyai-lah yang menjadikannya memvonis bid’ah amalan mereka. Mungkin ada yang berkata: bukankah bapak Kyai Dimyathi, walaupun memvonis bid’ah amalan mereka, beliau mengkatagorikannya ke dalam bid’ah hasanah Saya katakan: Benar, akan tetapi vonis ini nyata-nyata bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan juga bertentangan dengan definisi bid’ah, sehingga tidak dapat diterima. Pendek kata: hadits Anas bin Malik ini tidak bertentangan dengan hadits “setiap bid’ah ialah sesat”, sehingga tidak perlu dikecualikan dari keumumannya. Sehingga saya katakan: bahwa pembukuan Al Qur’an yang dilakukan oleh Kholifah Abu Bakar Rodhiallahu ’anhu, kemudian oleh Khalifah Utsman bin Affan Rodhiallahu ’anhu, azan ke dua pada hari jum’at, shalat tarawih berturut-turut selama sebulan penuh ialah sunnah, bukan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 94 bid’ah. Kemudian pada halaman yang sama, yaitu hal: 50, beliau mengatakan: “Kecuali bid’ah hasil ijtihad imam- imam mujtahid. Hal ini berdasarkan hadits berikut: : : : …. “Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam ketika mengutusnya ke Yaman, bertanya kepadanya: Bagaimana caranya kamu memutuskan perkara yang diajukan terhadapmu Mu’adz menjawab: Saya akan memutuskannya sesuai dengan yang tertera dalam Kitabullah (al Qur’an). Rasulullah bertanya lagi: Kalau kamu tidak menemukannya dalam kitabullah …dst.” (HR. Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi) Bahkan dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Hurairah Rodhiallahu ’anhu Rasulullah telah bersabda: “Apabila seorang ahli hukum memutuskan hukum dengan hasil ijtihadnya, dan ternyata tepat ijtihadnya itu, maka baginya dua pahala. Dan apabila memutuskan hukum (dengan hasil Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 95 ijtihadnya) ternyata keliru, maka baginya mendapat satu pahala.” (HR. Imam Tirmizi) Yang menjadi koreksi saya dari penggalan perkataan bapak Kyai ini ialah sebagai berikut: A. Al Haf idz Ibnu hajar Al ‘Asqalani telah menjelaskan kedudukan hadits pertama menurut pandangan ulama’ ahli hadits, beliau berkata: Imam At Tirmizi berkata: “Hadits ini tidaklah kami ketahui melainkan dari jalur para perawi ini, dan sanadnya (rentetan perawinya) tidak berkesinambungan.” Imam Al Bukhori berkata dalam kitabnya At Tarikh: “Al Harits bin Amr (salah seorang perowi yang meriwayatkan hadits ini) dari murid-murid Mu’adz, dan darinya (Al Harits bin Amr)lah Abu ‘Aun meriwayatkan, ialah hadits yang tidak shahih, dan tidak diketahui melainkan dengan sanad ini.” Ad Daraquthni berkata dalam kitabnya Al ‘Ilal: “Hadits ini diriwayatkan oleh Syu’bah, dari Abu ‘Aun, demikian ini. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Mahdi dan banyak orang lagi, darinya (Abu ‘Aun) juga dengan cara mursal (tanpa menyebutkan perawi yang meriwayatkan dari sahabat Mu’adz), dan riwayat yang mursal lebih benar” …… Ibnu Hazm berkata: “Hadits ini tidak shahih, karena Al Harits (bin ‘Amr) tidak dikenal, dan guru-gurunya juga tidak dikenal. Sebagian orang beranggapan bahwa hadits ini mutawatir (hadits Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 96 yang diriwayatkan oleh banyak perawi) dan ini adalah kedustaan, bahkan hadits ini lawannya dari hadits mutawatir (yaitu hadits ahad), karena ia tidak ada yang meriwayatkannya melainkan Abu ‘Aun dari Al Harits, maka mana mungkin hadits ini dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir!” Abdul Haq (Al Isybili) berkata: “Hadits ini tidak diriwayatkan dengan sanad yang berkesinambungan, dan tidak didapatkan dengan sanad yang shahih.” Ibnul Jauzi berkata dalam kitabnya Al ‘Ilal Al Mutanahiyah: ”Hadits ini tidak shahih, walaupun para ahli fiqih mencantumkannya dalam karya-karya mereka dan menjadikannya sebagai dalil, dan kandungannya adalah benar.” (Talkhish Al Habir Fi Takhrij Ahadits Al Raf i’i Al Kabir, oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 4/182, hadits no: 2075). Bila telah jelas bahwa hadits ini lemah, maka tidak dapat dijadikan dalil untuk mengecualikan sebagian kandungan hadits “setiap bid’ah itu sesat”. B. Bila kita cermati lebih mendalam, ternyata kita dapatkan tidak ada sedikitpun dalam hadits ini yang menunjukkan bahwa kesalahan ijtihad ulama’ tidak dapat divonis bid’ah. Oleh sebab itu, saya merasa heran dari bagian hadits yang mana, bapak Kyai Dimtyathi pada hal: 52 berkesimpulan: “Hasil-hasil ijtihad para imam mujtahid itu tidak boleh dikatakan sebagai bid’ah Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 97 dhalalahh, sekalipun hasil-hasil ijtihad mereka itu belum dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” C. Kesimpulan ini bertentangan dengan kisah berikut: : : . : i : . : “Hazil bin Syarahbil berkata: Abu Musa (Al ‘Asy’ari Rodhiallahu ’anhu) ditanya tentang (pembagian warisan seseorang yang mati meninggalkan) seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki (ibnatu ibn) dan saudara wanita, maka ia menjawab: Anak perempuan mendapatkan separuh (1/2) dari harta warisan, dan saudara perempuan mendapatkan separuh pula (sedangkan cucu perempuan tidak mendapat kan apa-apa), dan silahkan engkau mendatangi Ibnu Mas’ud, niscaya ia akan mengikuti pendapatku. Maka Ibnu Mas’ud ditanya, dan dikabari tentang pendapat Abu Musa (Al ‘Asy’ari) maka ia menjawab: Bila demikian, sungguh aku telah tersesat dan aku tidak termasuk orang yang mendapat petunjuk, aku akan putuskan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 98 permasalahan ini sesuai dengan keputusan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam: Anak perempuan mendapat separuh (1/2), dan cucu perempuan mendapat seperenam (1/6) sebagai penggenap bagian dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan. Kemudian kami mendatangi Abu Musa, dan kami kabarkan kepadanya pendapat Ibnu Mas’ud, maka ia berkata: Jangan lagi kalian bertanya kepadaku, selama orang ini (Ibnu Mas’ud) masih hidup.” (Riwayat Bukhori, 6/2477, hadits no: 6355) Sahabat Ibnu Mas’ud Rodhiallahu ’anhu telah memvonis bahwa bila ia mengikuti pendapat Abu Musa Al ‘Asy’ari Rodhiallahu ’anhu, ia telah tersesat dan tidak mendapat petunjuk, karena pendapat Abu Musa ternyata berseberangan dengan keputusan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Bukankah sahabat Ibnu Mas’ud telah menyebut bahwa pendapat Abu Musa dengan sebutan dhalal (sesat), sehingga ucapan beliau ini bertentangan dengan kesimpulan bapak Kyai Dimyathi. D. Kesimpulan bapak Kyai Dimyathi ini juga bertentangan dengan keterangan banyak ulama’, yang jelas-jelas berwasiat agar kita meninggalkan pendapatnya yang bertentangan dengan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, sebagaimana yang bapak Kyai nukilkan sebagiannya pada hal: 16-22. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 99 E. Bila kita menuruti kesimpulan bapak Kyai ini, terlebih-lebih ucapannya pada hal: 52, yang bunyinya: “Berijtihad bagi imam mujtahid sudah diberi izin oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena itu, hasil-hasil ijtihadnya harus diterima dan tidak boleh dikatakan sebagai bid’ah dhalalahh, kalaupun dikatakan bid’ah, itu namanya bid’ah hasanah.” Niscaya kita akan keluar dari agama Islam atau dengan kata lain akan meninggalkan seluruh ajaran agama Islam. Yang demikian ini karena tidaklah ada seorang ulama’pun, melainkan ia memiliki beberapa pendapat yang menyelisihi dalil. Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan banyak dari para mujtahidin zaman dahulu dan sekarang mengatakan atau melakukan suatu bid’ah, sedangkan mereka tidak menyadari bahwa itu adalah bid’ah, karena ia mengamalkan hadits-hadits lemah yang mereka anggap shahih, atau ayat-ayat yang mereka pahami lain dari maknanya, atau karena mereka berpendapat tertentu, padahal dalam masalah itu ada dalil-dalil yang belum ia ketahui.” (Majmu’ Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah 19/191). Sebagai contoh: Sahabat Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu tatkala mendengar berita wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, beliau tidak percaya, dan mengatakan: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam belum wafat, akan tetapi Allah memanggilnya sebagaimana Dia telah memanggil Nabi Musa, kemudian ia meninggalkan kaumnya selama empat puluh hari. Dan sungguh demi Allah, aku Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 100 berharap agar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam hidup kembali dan memotong kaki dan lisan orang-orang munafiq yang menyangka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah meninggal.” (Riwayat Abdurrazzaq Al Shan’ani dalam kitab: Al Mushannaf 5/433). Sahabat Ibnu Abbas Rodhiallahu ’anhu pernah berfatwa membolehkan nikah mut’ah, dan kemudian ia menarik kembali fatwa tersebut, setelah terbukti baginya dengan hadits-hadits yang shahih, bahwa nikah mut’ah telah dihapuskan. (Lihat Kitab ‘Al Mughni oleh Ibnu Qudamah 10/48). Sahabat Abu Dzar Al Ghifari Rodhiallahu ’anhu berpendapat bahwa setiap muslim harus mensedekahkan seluruh hartanya yang berlebih dari kebutuhannya, dan tidak boleh menabungnya. Bila ia tetap menabungnya, maka harta ini dianggap sebagai harta timbunan, dan niscaya ia akan diazab dengannya pada hari qiyamat, sebagaimana disebutkan dalam ayat 35 surat Al Baqarah. Tentu ini pendapat yang menyelisihi kebenaran, bahkan ditentang oleh sahabat-sahabat yang lain. (Lihat Tafsir At Thobary 10/121 dst). Al Mujahid pernah menafsirkan ayat: “Agar Tuhan-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 101 Al Isra’: 79) Bahwa yang dimaksud dengan tempat terpuji adalah: Nabi akan didudukkan di sebelah Allah Ta’ala di atas Arsy-Nya. (Lihat Tafsir At Thobary 15/145, dan At Tamhid oleh Ibnu Abdil Bar 7/157- 158). Tentu ini adalah pendapat yang menyesilihi hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, karena yang dimaksud dengan Al Maqam Al Mahmud ialah syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam kepada seluruh umat di padang mahsyar. (Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dalam kitab Shahihnya, 4/1748, hadits no: 4441). Imam Abu Hanifah –rahimahullah- menganut pendapat murji’ah. Imam Malik bin Anas –rahimahullah- berfatwa bahwa dua penjual dan pembeli bila telah mengadakan transaksi jual beli, maka keduanya tidak ada hak untuk membatalkan transaksi, walau keduanya masih berada dalam satu majlis. Fatwa ini bertentangan dengan hadits yang ia riwayatkan sendiri sebagaimana berikut: : “Imam Malik meriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam: Penjual dan pembeli Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 102 masing-masing memiliki hak pilih4 atas yang lainnya selama keduanya belum berpisah, kecuali transaksi jual beli yang disyaratkan untuk ditentukan masa pemilihannya (bai’ul khiyar).” (Bukhori 2/743, hadits no: 2005, dan Muslim 3/1163, hadits no: 1531) Tatkala Imam As Syafi’i, mengetahui pendapat gurunya ini, beliau berkata: “Aku tidak tahu, apakah Malik menuduh dirinya sendiri, atau Nafi’ Dan aku merasa segan untuk mengatakan bahwa ia menuduh Ibnu Umar.” (Lihat ‘Al Mughni oleh Ibnu Qudamah Al Hambali 6/11). Imam Syafi’i adalah salah satu murid Imam Malik, akan tetapi hal ini tidak menjadikannya menerima setiap hasil ijtihad gurunya, bahkan beliau menentang keras pendapat gurunya ini, sehingga beliau mengucapkan perkataannya di atas. Beda halnya dengan yang diajarkan oleh bapak Kyai Dimyathi dalam ucapannya: “Berijtihad bagi imam mujtahid sudah diberi izin oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena itu, hasil-hasil ijtihadnya harus diterima dan tidak boleh dikatakan sebagai bid’ah dhalalahh, kalaupun dikatakan bid’ah, itu namanya bid’ah hasanah.” Abdur Razzaq As Shan’ani –rahimahullah- terpengaruh dengan pendapat syi’ah, dan masih banyak lagi contoh-contoh serupa. 4 Yaitu wewenang untuk meneruskan/mensahkan transaksi jual-beli itu atau membatalkannya. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 103 Bila kita mengikuti setiap pendapat atau ijtihad ulama’, tanpa mempedulikan apakah pendapat itu selaras dengan dalil atau tidak, niscaya kita akan tersesat. Imam Adz Dzahabi berkata: “Orang yang mencari-cari keringanan pada setiap mazhab, dan kesalahan para ulama’ ijtihad, berarti agamanya telah menipis (hampir sirna), sebagaimanan dikatakan oleh Al Auza’i atau lainnya: “Barang siapa mengikuti pendapat ulama’ Mekkah dalam hal nikah mut’ah, pendapat ulama’ kota Kufah dalam hal nabiiz (Kurma atau lainnya yang direndam ke dalam air, kemudian didiamkan selama beberapa hingga terfermentasi, dan bila diminum dalam jumlah banyak akan memabukkan), pendapat ulama’ kota Madinah dalam hal lagu, dan pendapat ulama’ daerah Syam dalam hal ‘ishmah (terlindung dari kesalahan) para khalifah (pendapat syi’ah), niscaya ia telah menyatukan seluruh kejelekan.” Demikian orang yang dalam hal perdagangan dan transaksi riba mengikuti pendapat ulama’ yang membolehkan hiyal (rekayasa/akal-akalan), dalam hal perceraian dan nikah tahlil5 mengikuti pendapat ulama’ yang membolehkannya, dan demikian seterusnya, maka ia telah terancam keluar dari agama.” 5 Nikah tahlil ialah: bila wanita telah diceraikan oleh suaminya tiga kali, maka suaminya itu tidak boleh ruju’ kembali, kecuali bila wanita itu telah menikah dengan lelaki lain kemudian ia dicerai, dan telah berlalu masa ‘iddah-nya, maka suami pertama itu boleh menikahi lagi wanita ini. Bila suami kedua itu menikahinya hany a Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 104 Bahkan mengikuti kesalahan ulama’ ialah salah satu sebab terjadinya bid’ah dan perpecahan di tengah-tengah umat Islam. Agar fakta ini menjadi jelas, mari kita simak penuturan sahabat Abdullah bin Abbas Rodhiallahu ’anhu, kepada sahabat Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu: : : “Pada suatu hari Umar bin Al Khatthab Rodhiallahu ’anhu sedang merenung, kemudian ia memanggil Ibnu Abbas dan bertanya kepadanya: Bagaimana umat ini dapat berselisih, padahal nabinya satu, kitab sucinya satu dan qiblatnya juga satu Maka Ibnu Abbas menjawab: Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Al Qur’an diturunkan kepada kita, kemudian kita membacanya, dan kita mengetahui berkenaan dengan apa ayat-ayat Al Qur’an dengan tujuan agar wanita ini dapat dinikahi lagi oleh suami pertamanya, maka nikah ini dinamakan dengan nikah tahlil, dan lelaki kedua ini dijuluki domba sewaan. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 105 itu diturunkan. Dan sesungguhnya setelah zaman kita nanti, akan ada orang-orang yang membaca Al Qur’an dan tidak mengetahui berkenaan dengan apa ayat-ayat Al Qur’an itu diturunkan, sehingga masing-masing kelompok akan memiliki penafsiran sendiri-sendiri tentangnya. Dan bila setiap kelompok telah memiliki penafsiran sendiri-sendiri, niscaya mereka akan berselisih. Dan bila mereka telah berselisih, niscaya mereka akan saling berperang. Maka Umar menariknya dengan kuat dan memarahinya, lalu Ibnu Abbas berpaling dan pergi. Kemudian selang beberapa saat, Umar memanggilnya lagi dan ia telah memahami (menyetujui) jawabannya, kemudian ia berkata: Ulangilah sekali lagi jawabanmu itu.” (Riwayat Sa’id bin manshur dalam kitabnya As Sunnan 1/176, no: 42) Beliau juga berkata: : “Umar berkata kepada Ziyad: Apa engkau tahu apakah yang meruntuhkan agama Islam Yaitu kelalaian seorang ulama’, orang munafiq yang berdebat dengan Al Qur’an dan para pemimpin yang menyesatkan.” (Sunan Ad Darimi 1/166) Abdullah bin Mubarak berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 106 “Apakah ada orang yang merusak ajaran agama selain para raja, ulama’ dan ahl ibadah yang jahat.” (Lihat Siyar A’alam An Nubala’ oleh Adz Dzahabi 12/213). Oleh karena itu setiap ulama’ senantiasa berwasiat kepada para pengikutnya untuk tidak mengikuti pendapatnya yang menyelisihi dalil. Walaupun kita meninggalkan dan menentang kesalahan ijtihad itu, bukan berarti kita memusuhi atau mencela mereka. Sikap kita kepada mereka ialah seperti yang dicontohkan oleh Ibnu Abdil Bar Al Maliki setelah menyebutkan pendapat Mujahid di atas, ia berkata: “Tidaklah ada seorang ulama’pun kecualli pendapatnya bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Dan Mujahid, walaupun dia adalah salah seorang ulama’ yang diakui akan kepandaiannya dalam hal ilmu tafsir Al Qur’an, akan tetapi ia memiliki dua pendapat yang ditinggalkan dan dijauhi oleh para ulama’, salah satunya adalah ini.” (Lihat At Tamhid, oleh Ibnu Abdil Bar 7/157). Mungkin ada yang bertanya: Bukankah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah menjanjikan satu pahala bagi seorang mujtahid (ulama’) yang ternyata ijtihadnya salah Maka jawabannya: Benar beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 107 menjanjikan itu baginya, akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak pernah menjanjikan pahala itu bagi orang yeng mengikuti kesalahan itu, padahal ia tahu bahwa ijtihad itu salah dan menyelisihi kebenaran. Dengan demikian seorang mujtahid tidak berdosa karena ternyata terbukti dikemudian hari bahwa ijtihadnya itu salah, akan tetapi yang berdoa ialah orang yang fanatis dengan ijtihad salah itu, dan tetap mengamalkannya walau telah terbukti baginya kesalahannya. Inilah sebabnya mengapa para ulama’ ahli ijtihad senantiasa berpesan kepada setiap orang agar meninggalkan hasil ijtihadnya, bila dikemudian hari terbukti bahwa ijtihadnya salah dan bertentangan dengan dalil. F. Adapun hadits kedua, yaitu hadits: “Apabila seorang ahli hukum menghakimi dengan hasil ijtihadnya, dan ternyata benar ijtihadnya itu, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia menghakimi (dengan hasil ijtihadnya) dan ternyata salah, maka baginya satu pahala.” (HR. Imam Tirmizi)”, maka hadits ini sebenarnya menghujat bapak Kyai sendiri, sebab dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dengan jelas menyatakan: “ternyata salah.” Sehingga sangat mengherankan bila bapak Kyai kemudian berdalil dengan hadits ini, dan kemudian menyimpulkan bahwa setiap hasil ijtihad Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 108 seorang ulama’ harus di terima. Saya ingin bertanya: Apakah masuk diakal, kalau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam memerintahkan ummatnya untuk mengikuti kesalahan seorang ulama’, padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam sendiri telah memvonisnya sebagai kesalahan Bukankah kesalahan itu lebih layak untuk dikatagorikan ke dalam kesesatan dari pada kebaikan Bila hal ini telah terang dan gamblang bagi kita semua, mari kita melangkah maju dan mengoreksi perkataan bapak Kyai Dimyathi yang lainnya. Pada halaman: 52, beliau berkata: “Adapun yang mengatakan hadits: ”Kullu bid’atin dhalalahh” itu sudah di-takhshish (dikecualikan), bukanlah sembarangan orang, akan tetapi para pakar hadits kenamaan…dst.” Kemudian beliau menukilkan perkataan Imam An Nawawi, Ibnu ‘Allan As Shiddiqi, dan Al Shan’ani: Yang ingin saya katakan di sini: A. Bahwa ulama’ yang mengatakan bahwa setiap bid’ah ialah sesat, jauh lebih pakar dan lebih alim dibanding ulama’ yang bapak sebutkan, diantaranya, sahabat Ibnu Umar Rodhiallahu ’anhu, beliau berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 109 “Setiap bid’ah itu ialah sesat, walaupun orang-orang menganggapnya baik.” (Riwayat Al Lalaka’i, dalam kitabnya: Syarah Ushul I’itiqad Ahli As Sunnah 1/92). : : “Sahabat Mu’adz bin Jabal berkata: Sungguh setelah zaman kalian nanti, akan terjadi berbagai fitnah, harta benda akan melimpah, Al Qur’an akan banyak dibaca orang, hingga dihafal oleh orang mukmin, orang munafiq, laki, wanita, muda, tua, budak dan juga orang merdeka (non budak). Dan sebentar lagi akan ada orang yang berkata: Mengapa orang-orang (masyarakat) enggan mengikutiku, padahal aku telah membaca Al Qur’an! Sungguh mereka tidak akan mengikutiku, hingga aku mencetuskan (mengadakan) untuk mereka hal baru selain Al Qur’an. Jauhilah oleh kalian hal yang ia ada-adakan, karena yang ia ada-adakan itu adalah dhalalahh (kesesatan).” (Riwayat Abu Dawud 4/202, no: 4611) Ayyub As Sukhtiyani berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 110 “Tidaklah seorang pelaku bid’ah semakin rajin menjalankan bid’ahnya, melainkan ia akan semakin jauh dari Allah.” (Riwayat Abu Nu’aim Al Asbahani dalam kitabnya Hilyatul Auliya’ 3/9). Mu’adz bin Jabal ataupun Ayyub tidak membedakan antara bid’ah hasanah dengan bid’ah dhalalahh, semuanya dikecam dan dikatakan sesat dan menjauhkan pelakunya dari Allah. Imam Malik bin Anas menjelaskan, alasan mengapa setiap bid’ah itu adalah sesat, beliau berkata: : ) ( () “Barang siapa pada zaman sekarang mengada-adakan pada Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 111 ummat ini sesuatu yang tidak diajarkan oleh pendahulunya (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabatnya), berarti ia telah beranggapan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah mengkhianati kerasulannya, karena Allah Ta’ala berfirman: ‘Diharamkan bagimu bangkai, darah ………pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agamamu. Maka barang siapa yang terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang.’ (Al Maidah: 3) sehingga segala yang tidak menjadi ajaran agama kala itu (zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabatnya) maka hari ini juga tidak akan menjadi ajaran agama.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Ihkam 6/225). Inilah hakikat bid’ah. Pada hakikatnya bid’ah adalah sanggahan terhadap kesempurnaan agama Islam yang telah ditetapkan Allah pada surat Al Maidah ayat 3, dan merupakan tuduhan terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang mendapatkan amanat menyampaikan risalah ini telah berkhianat. Seorang yang melakukan bid’ah Seakan-akan ia berkata: Bahwa agama Islam ini belum sempurna, sehingga perlu ditambahkan amalan saya ini, atau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah berkhianat, sehingga amalan baik yang saya amalkan tidak beliau ajarkan kepada umatnya. Na’uuzubillah min zalika. B. Kembali saya katakan bahwa bapak Kyai pada halaman ini Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 112 agak terburu-buru, karena seandainya bapak Kyai mencermati ucapan An Nawawi, dan yang lainnya, niscaya bapak Kyai akan mendapatkan bahwa maksud mereka dengan “bersifat umum dan sudah di-takhshish/dikecualikan”, ialah bahwa bid’ah itu ada yang bid’ah wajib, ada yang sunnah, dan ada yang mubah dst, sebagaimana pembagian yang dilakukan oleh Izzuddin bin Abdissalam. (Silahkan rujuk kembali ucapan An Nawawi dalam kitabnya: Syarah Shahih Muslim 6/154-155, dan Ucapan Al Shan’ani pada kitabnya: Subul Al Salam 2/49). Bila demikian keadaannya, maka ini menunjukkan bahwa yang mereka maksud ialah bid’ah ditinjau dari sisi bahasa, bukan secara pengertian syari’at. Karena bila yang dimaksudkan dengan kata bid’ah di sini adalah pengertian secara syari’at, maka akan terjadi pertentangan, sebagaimana yang telah saya jelaskan, tatkala saya membahas perkataan Izzuddin bin Abd Al Salaam, orang pertama yang yang dikenal membagi bid’ah menjadi lima bagian, wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 113 DZIKIDZIKIR BERJAMA’AH A. Ayat-ayat Al Qur’an yang dianggap mensyariatkan Dzikir berjamaah. Pada sub pembahasan ini, bapak Kyai menyebutkan tiga ayat Al Qur’an yang beliau klaim bahwa ketiga ayat ini mengisyaratkan kepada disyari’atkannya Dzikir berjama’ah, ayat-ayat itu ialah: 1. Ayat pertama: “Wahai orang-orang yang beriman, berDzikirlah kalian (dengan menyebut nama) Allah Dzikir yang banyak.” (QS Al Ahzab: 41) Kemudian bapak Kyai berkata: “Ayat-ayat yang senada dengan ini dapat dibaca dalam Al Qur’an surah Al Baqarah, ayat: 152, dan ayat 200. Ayat 152 surah Al Baqarah ialah sebagai berikut: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 114 “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan janganlah kamu mengingkari (ni’mat)-Ku.” Adapun ayat 200, surah Al Baqarah, ialah sebagai berikut: “Apabila kamu telah selesai menunaikan ibadah haji kalian, maka berDzikirlah (menyebu namat) Allah, sebagaimana kalian menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang kalian, atau (bahkan) berDzikirlah lebih banyak dari itu. Maka diantara manusia ada yang berdo’a: Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat.” 2. Ayat kedua yang beliau cantumkan dalam bukunya: .. “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah …” (QS Ali Imran: 191) 3. Ayat ketiga yang beliau sebutkan ialah: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 115 “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah ….” (QS Al Ahzab: 35) Setelah menyebutkan ketiga ayat ini, beliau (kyai Dimyathi -ed) berkata: “Pada f irman-firman Allah subhanahu wa ta’ala di atas, yakni QS. Al Ahzab ayat 41: Udzkurullah, QS. Ali Imran ayat 191: Yadzkurunallah, dan QS. Al Ahzab ayat 35: Adz Dzaakiriinallah dan Adz Dzaakiraat, ditilik dari sisi bahasa Arab, semua itu menggunakan dhamir jama’/plural (antum, hum, dan hunna) bukan dhamir mufrad/singular (anta, huwa, dan hiya). Hal ini jelas mengisyaratkan bolehnya dan dianjurkannya Dzikir secara berjama’ah.” Demikianlah kesimpulan dan pemahaman yang beliau utarakan. Pada kesempatan ini saya ingin bertanya kepada bapak Kyai: Ulama’ siapa dan ulama’ mana yang memiliki pemahaman seperti pemahaman bapak ini Dan kitab tafsir apa yang bapak jadikan rujukan, sehingga bapak berkesimpulan demikian ini!! Ini adalah pemahaman orang yang baru belajar bahasa arab. Untuk membuktikan kekeliruan ini, mari kita simak ayat-ayat yang menggunakan metode serupa dengan ketiga ayat ini: 1. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 116 “Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, (bilamana kalian mengawininya) maka kawinilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) oleh kalian seorang wanita saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa’: 3) Pada ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menggunakan dhamir jama’/plural sebagaimana yang ada pada ketiga ayat di atas. Yang menjadi pertanyaan saya: Apakah bapak masih bersikukuh bahwa setiap ayat yang menggunakan dhamir jama’/plural berarti ada isyarat untuk melakukannya secara berjama’ah Bila memang demikian, apakah pada ayat ini juga disyari’atkan untuk menikah berjama’ah Apalagi pada akhir ayat Allah berfirman: “……nikahilah oleh kalian seorang wanita saja.” Bila bapak katakan: ya, berarti bapak -na’uzubillah- akan memfatwakan bolehnya kumpul kebo, satu wanita dinikahi oleh seratus orang. Inilah kelaziman pemahaman bapak, dan inilah penerapan ilmu ushul fiqih bapak. 2. Pada ayat lain Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 117 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub maka mandilah. Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka dan tangan kalian dengan tanah itu.” (QS Al Maidah: 6) Saya ingin bertanya lagi: apakah ayat ini yang menggunakan dhamir jama’/plural mengisyaratkan untuk berwudhu dengan berjama’ah Dan apakah ayat ini juga mengisyaratkan tentang disyariatkannya bertayamum rame-rame (berjama’ah), bagi yang sakit dan safar, hanya karena ayatnya menggunakan dhamir jama’ Dan apakah ayat ini juga mengisyaratkan tentang disyariatkannya mandi janabah masal, misalnya dipemandian umum, atau kolam renang umum, karena ayatnya menggunakan dhamir jama’ Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 118 3. Dalam ayat lain Allah berfirman: “Istri-istri kalian adalah (seperti) ladang (tanah bercocok tanam) kalian, maka datangilah ladang kalian itu dari sisi manapun kalian suka.” (QS Al Baqarah: 223) Saya ingin bertanya lagi: ayat yang menggunakan dhamir jama’/plural ini, juga mengisyaratkan untuk menjalankan amalan yang disebutkan dalamnya dengan cara berjama’ah (masal), sehingga dengan tidak langsung bapak menganjurkan para suami untuk menggauli istri-istrinya secara masal (satu ruang untuk beratus-ratus pasangan)! Kalau demikian halnya, apa bedanya antara manusia dengan binatang! Kalau demikian ini pemahaman yang bapak Kyai anut, maka betapa jauhnya kekeliruan yang ada pada pemahaman bapak. Dan bila bapak tidak mengatakan demikian, berarti bapak telah meruntuhkan kaidah yang bapak bangun sendiri. Bahkan pada ayat 191 surat Ali Imran Allah berfirman: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 119 “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imran: 191) Saya ingin bertanya kepada bapak Kyai: Apakah ayat ini juga mengisyaratkan bahwa dianjurkan untuk berDzikir berjama’ah sambil tiduran/berbaring Bila ada yang bertanya: Lalu bagaimana maksud dan pemahaman (pemahaman yang benar -ed) ketiga ayat yang disebutkan oleh bapak Kyai Dimyathi Badruzzaman di atas Sebelum saya menjawab pertanyaan ini, saya harap para pembaca kembali membuka terjemahan Al Qur’an, dan membaca arti ketiga ayat di atas dengan seksama. Setelah para pembaca membaca dengan seksama arti ketiga ayat yang disebutkan oleh bapak Kyai Dimyathi, saya akan memulai mengajak pembaca untuk sedikit berkonsentrasi, karena yang akan saya sebutkan berikut ini adalah beberapa kaidah penting dalam ilmu ushul fiqih. 1. Para ulama’ ahli ilmu ushul al fiqih mengatakan bahwa untuk mengungkapkan suatu makna yang bersifat umum, dikenal apa yang diistilahkan oleh mereka dengan sebutan: shiyagh al Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 120 ‘umum “lafazh -lafazh yang menunjukkan akan makna yang bersifat umum.” Diantara shiyagh al umum ialah kata sambung , yang hanya digunakan bila subyek jama’/plural. Dan diantara shiyagh al ‘umum ialah kata-kata jama’, semacam “laki-laki yang berDzikir” dan “wanita-wanita yang berDzikir”. Fungsi shiyagh al umum ialah untuk menunjukkan keumuman, sehingga kata itu mencakup seluruh orang yang memiliki kriteria seperti yang disebut dalam ungkapan itu. Misalnya, ayat 41 dari surat Al Ahzab di atas, fungsi penggunaan shiyagh al ‘umum, yaitu , ialah agar mencakup setiap orang yang memiliki kriteria yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu kriteria keimanan. Dengan demikian perintah berDzikir yang disebutkan dalam ayat ini tertuju kepada seluruh orang yang beriman. Dan ayat 35 dari surat Al Ahzab, yang menggunakan ialah agar janji Allah subhanahu wa ta’ala berupa ampunan dan pahala yang besar didapat oleh seluruh orang yang banyak berDzikir, baik lelaki atau perempuan. Inilah fungsi penggunaan shiyagh al’ umum bukan seperti yang disangka oleh bapak Kyai Dimyathi. (Agar lebih jelas, silahkan membaca kitab-kitab ushul al f iqih apa saja, pasti anda akan mendapatkan pembahasan dengan tema: Al ‘Umum. Sebagai misal: Al Mustasyfa oleh Al Ghozali 3/212-dst, Raudhat An Nadlir, oleh Ibnu Qudamah 2/103-dst, Irsyad Al Fuhul, oleh As Syaukani 1/415-dst). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 121 2. Perintah-perintah dalam Al Qur’an dan As Sunnah, ada yang telah diperinci dan disebutkan batasan-batasannya dengan jelas, dan ada yang tidak diperinci. Perintah jenis pertama disebut dengan Al Muqayyad, dan jenis kedua disebut dengan Al Muthlaq. Sebagai contoh jenis pertama yaitu Al Muqayyad ialah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin untuk membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali karena salah (dengan tidak sengaja). Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan tidak sengaja, maka ia harus memerdekakan seorang budak yang beriman (seorang budak mukmin), dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (orang yang terbunuh).” (QS An Nisa’: 92) Pada ayat ini hukuman orang yang membunuh seorang mukmin dengan tidak sengaja, ialah memerdekakan seorang budak mukmin dan membayat diat (denda). Kata “seorang budak yang beriman” disebut muqayyad, karena budaknya telah disebutkan kriterianya dengan terperinci dan jelas, yaitu budak yang beriman. Dengan demikian bila ada seorang yang membunuh orang muslim lain tanpa disengaja, kemudian ia Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 122 memerdekakan seorang budak nasrani, maka tidak sah, dan belum gugur kewajibannya. Sebagai contoh jenis kedua yaitu Al Muthlaq ialah firman Allah subhanahu wa ta’ala: … “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, ……” (QS Al Maidah: 6) Pada ayat ini Allah memerintahkan kita bila kita hendak mendirikan shalat agar berwudlu, dan Allah tidak menyebutkan perincian lebih lanjut tentang shalat yang kita diperintahkan untuk berwudlu karenanya, sehingga kata “Shalat” disebut Muthlaq. Setelah pembagian ini jelas bagi kita, saya akan nukilkan ucapan As Syaukani yang menjelaskan sikap kita dalam menghadapi kedua jenis perintah ini: “Ketahuilah bahwa Al Khithab (dalil-dalil) bila datang dalam bentuk muthlaq dan tidak ada yang membatasinya (merincinya), maka lazim untuk diamalkan sesuai dengan apa adanya (yaitu dalam keadaan muthlaq), dan bila datang dalam keadaan telah diberikan batasan-batasan (muqayyad) , maka lazim untuk Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 123 diamalkan sesuai dengan batasan-batasan itu…” (Irsyad Al Fuhul, oleh As Syaukani 2/4). Berdasarkan kedua kaidah dalam ilmu ushul fiqih ini, kita dapat memahami bahwa ketiga ayat di atas, bila dipandang dari sisi orang yang ditujukan kepadanya perintah untuk berDzikir, maka kita katakan bahwa ketiga ayat itu bersifat umum, karena menggunakan dhamir jama’/plural sehingga mencakup seluruh orang mukmin, tanpa terkecuali, terlepas dari apakah mereka melakukannya dengan sendirian atau tidak. Dan bila kita kita tinjau dari sisi amalan yang mereka diperintah dengannya yaitu Dzikir, ketiga ayat itu dikatakan ayat-ayat yang muthlaq, karena Allah subhanahu wa ta’ala pada ketiga ayat di atas tidak memberikan batasan-batasan tertentu, baik batasan yang berkaitan dengan bentuk Dzikirnya, juga yang berhubungan dengan metode, dan waktu pelaksanaannya. Pemahaman ini akan menjadi jelas bila kita membaca ayat 41, kemudian dilanjutkan dengan membaca ayat 42 surat Al Ahzab: “Hai orang-orang yang beriman, berDzikirlah (menyebutlah nama) Allah, dengan Dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS Al Ahzab: 41-42) Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 124 Ayat ke-42 ini mengisyaratkan bahwa berDzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala dapat dilakukan kapan saja, tanpa dibatasi dengan waktu tertentu. Dan bila kita membaca ayat 191 surah Ali Imran, yaitu: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imran: 191) Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa berDzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala dapat dilakukan dalam segala situasi dan kondisi, baik disaat berdiri, atau duduk, atau berbaring. Bahkan ayat 35 surat Al Ahzab secara khusus, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah memberikan contoh orang-orang yang disebut “banyak berDzikir kepada Allah Ta’ala”: : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 125 “Dari Abi Sa’id dan Abi Hurairah -radhiallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Bila seorang suami membangunkan istrinya pada malam hari, kemudian keduanya shalat dua raka’at, niscaya keduanya dicatat termasuk laki-laki dan wanita yang banyak berDzikir kepada Allah.” (Riwayat Abu Dawud, 2/33, hadits no: 1309, Ibnu Majah 1/423, hadits no:1335, dan Al Hakim 2/452, hadits no: 3561) Dimanakah Dzikir jama’ah seperti yang bapak Kyai pahami dalam hadits ini yang ada hanyalah sepasang suami istri yang mendirikan shalat malam dua raka’at. Pendek kata, tidak ada sedikitpun dalam ketiga ayat yang disebutkan oleh bapak Kyai yang menunjukkan disyariatkannya Dzikir dengan berjama’ah. Dan menurut hemat saya, yang menyebabkan bapak Kyai terjatuh ke dalam kesalahan fatal ini ialah, karena al ‘ujmah (kelemahan dalam penguasaan bahasa arab), sebagaimana yang dinyatakan oleh Abu ‘Amr bin Al ‘Ala’ kepada salah seorang tokoh mu’tazilah (yaitu kelompok yang mengingkari taqdir) yang bernama ‘Amr bin ‘Ubaid: “Karena al ‘ujmah (kelemahan dalam penguasaan bahasa arab) Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 126 yang ada pada dirimulah yang menjadikanmu terjatuh dalam kesalahan.” (Mizan Al I’itidal f i Naqd Al Rijal, oleh Adz Dzahabi, 5/333, dan Tahzib At Tahzib, oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 8/63). Tatkala Al Hasan Al Bashri disebutkan kepadanya beberapa kesalahan sebagian Ahlil Ahwa’ Wal Bid’ah, ia berkata: “Sesungguhnya mereka tersesat akibat ‘ujmah yang ada pada mereka.” (As Sunnah oleh Muhammad bin Naser Al Marwazi As Syafi’i hal: 8, dan Tahzib At Tahzib, oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 3/371). As Syathibi berkata: “Diantara (sebab-sebab tersesatnya ahlul bid’ah) ialah mereka selalu berusaha mereka-reka maksud Al Qur’an dan As Sunnah yang keduanya menggunakan bahasa arab, sedangkan mereka Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 127 tidak menguasai ilmu bahasa arab, yang dengannyalah maksud Allah dan Rasul-Nya dapat dipahami. Sehingga mereka menyeleweng dari syari’at dengan pemahaman dan keyakinan mereka itu, sebagaimana mereka juga menyelisihi ulama’- ulama’ yang telah mendalam ilmunya. Dan yang menjadikan mereka terjerumus kedalam ini semua, karena mereka terlalu percaya dengan dirinya sendiri, dan menganggap bahwa mereka telah memiliki kemampuan untuk berijtihad dan menyimpulkan hukum.” (Al I’ithisham, oleh As Syathibi 1/172). B. Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam yang diduga mensyari’atkan Dzikir berjama’ah. Pada pembahasan ini, bapak kyai menyebutkan sepuluh hadits yang berkaitan dengan keutamaan majlis-majlis Dzikir, diantara hadits yang beliau sebutkan: : “Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri -radhiallahu ‘anhuma-, mereka berdua bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Tidaklah suatu kaum duduk-duduk Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 128 menyebut nama Allah Azza wa Jalla (berDzikir), melainkan mereka akan dikelilingi oleh para malaikat, dan dipenuhi oleh kerahmatan, dan akan turun kepada mereka kedamaian, dan mereka akan disebut-sebut oleh Allah dihadapan para malaikat yang ada di sisi-Nya.” (Riwayat Imam Muslim 4/2074, hadits no: 2700) Dan hadits: : : : “Dari sahabat Abu Hurairah Rodhiallahu ’anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Allah Ta’ala berf irman: Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku senantiasa bersamanya bla ia mengingat-Ku. Bila ia mengingat- Ku di dalam dirinya, niscaya Aku akan mengingatnya dalam Diri- Ku, dan bila ia mengingat-Ku di perkumpulan orang (majlis), maka Aku akan mengingatnya di perkumpulan yang lebih baik dari mereka.” (Riwayat Bukhori 6/2694, hadits no: 2700, dan Muslim 4/2061, hadits no: 6970) Saya sengaja hanya menyebutkan kedua hadits ini, karena keduanya adalah hadits yang jelas-jelas hadits shahih, dan cukup mewakili hadits-hadits lain yang disebutkan oleh bapak Kyai Dimyathi. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 129 Untuk mengetahui maksud dan makna hadits-hadits ini, mari kita simak bersama keterangan para ulama’ tentang maksud dari kata majlis Dzikir : : : . : : : “Abu Hazzan: Aku pernah mendengar Atha’ bin Abi Rabah (salah seorang tabi’in) berkata: ‘Barang siapa yang duduk di majlis Dzikir, maka Allah akan mengampuni dengannya sepuluh majlis kebathilan. Dan bila majlis Dzikir itu ia lakukan disaat berjihad di jalan Allah, niscaya Allah akan mengampuni denganya tujuh ratus (700) majlis kebathilan.’ Abu Hazzan berkata: Aku bertanya kepada Atha’: Apakah yang dimaksud dengan majlis Dzikir Ia menjawab: yaitu majlis (yang membahas) halal dan haram, bagaimana engkau menunaikan shalat, bagaimana engkau berpuasa, bagaimana engkau menikah, bagaimana engkau menceraikan, bagaimana engkau menjual dan bagaimana engkau membeli.” (Riwayat Abu Nu’aim , dalam kitabnya Hilyah Al Auliya’: 3/313) Imam An Nawawi As Syafi’i, berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 130 : “Ketahuilah bahwa keutamaan/pahala berDzikir tidak hanya terbatas pada bertasbih, bertahlil, bertahmid (membaca alhamadulillah), bertakbir, dan yang serupa. Akan tetapi setiap orang yang mengamalkan ketaatan kepada Allah Ta’ala, berarti ia telah berDzikir kepada Allah Ta’ala, demikianlah dikatakan oleh Sa’id bin Jubair dan ulama’ yang lainnya. Atha’ (bin Abi Rabah) berkata: ‘Majlis-majlis Dzikir ialah majlis-majlis yang membicarakan halal dan haram, bagaimana engkau membeli dan menjual, mendirikan shalat, berpuasa, menikah, menceraikan, berhaji dan yang serupa dengan ini‘.” (Al Azkar, oleh Imam An Nawawi 9). Pakar hadits dan f iqih abad ke-9 H, yaitu Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berkata: : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 131 . . . . : : “Dan yang dimaksud dengan Dzikir di sini ialah: mengucapkan bacaan-bacaan yang dianjurkan untuk diucapkan dan diulangulang, misalnya bacaan yang disebut dengan Al Baqiyaat As Shalihat, yaitu: Subhanallah, wa alhamdulillah, wa laa ilaha illallah, wa Allahu Akbar, dan bacaan-bacaan lain yang serupa dengannya, yaitu: Al hauqalah (laa haula walaa quwwata illa Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 132 billah), Basmalah, hasbalah (hasbunaallah wa ni’ima al wakil), dan istighfar, dan yang serupa, dan juga doa memohon kebaikan di dunia dan akhirat. Kata Az Dzikir kepada Allah bila disebut juga dapat dimaksudkan: kita terus-menerus mengamalkan amalan-amalan yang diwajibkan atau disunnahkan oleh Allah, seperti membaca Al Qur’an, membaca hadits, mempelajari ilmu, dan menunaikan shalat sunnah. Kemudian Dzikir kadang kala dapat dilakukan dengan lisan, dan orang yang mengucapkannya akan mendapatkan pahala, dan tidak disyarat untuk selalu mengingat kandungannya, tentunya dengan ketentuan selama ia tidak memaksudkan dengan bacaan itu selain dari kandungannya.6 Bila bacaan lisannya disertai dengan Dzikir dalam hatinya, maka itu lebih sempurna, dan bila Dzikir ini disertai dengan penghayatan terhadap kandungan bacaan itu, yang berupa pengagungan terhadap Allah, dan mensucikan-Nya dari segala kekurangan, niscaya itu akan lebih sempurna. Bila Dzikir semacam ini terjadi di saat ia mengamalkan amal shaleh yang diwajibkan, seperti shalat fardhu, jihad dan lainnya, niscaya akan semakin sempurna. Dan bila ia meluruskan tujuan dan ikhlas karena Allah, maka itu adalah puncak kesempurnaan. (Fath Al Bari, oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani 11/209, baca juga Subul Al Salam, oleh Muhammad bin Ismail Al Shan’ani 4/390-dst, Tuhfah Al Ahwadzi bi Syarh Jami’ At Tirmizi, oleh Al Mubarakfuri 9/222). 6 Misalnya: ketika ia membaca dDzikir Subhanallah y ang artiny a “Maha Suci Allah” , akan tetapi ia memaksudkan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 133 Al Fakhrurrazi berkata: Yang dimaksud dengan Dzikir dengan lisan ialah mengucapkan bacaan-bacaan yang mengandung makna tasbih (pensucian) tahmid (pujian) dan tamjid (pengagungan). Dan yang dimaksud dengan Dzikir dengan hati ialah: memikirkan dalil-dalil yang menunjukkan akan Dzat dan Sifat-sifat Allah, juga memikirkan dalil-dalil taklif (syari’at), berupa perintah, dan larangan, sehingga ia dapat mengerti hukum- hukum taklif i (hukum- hukum syari’at yang lima, yaitu: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), dan juga merenungkan rahasia-rahasia yang tersimpan pada makhluqmakhluq Allah. Sedangkan yang dimaksud dengan Dzikir dengan anggota badan ialah: menjadikan anggota badan sibuk dengan amaliah ketaatan, oleh karena itulah Allah menamakan shalat dengan sebutan Dzikir, Allah berfirman: “Maka bersegeralah kamu menuju Dzikir kepada Allah (yaitu shalat jum’at).” (QS Al Jum’ah: 9) Pengertian tentang makna Dzikir yang disampaikan oleh seorang tabi’in murid para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan dijabarkan Ibnu Hajar ini, selaras dengan hadits berikut: : dari bacaan ini: ia memohon perlindungan agar terhindar dari penyakit atau yang serupa. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 134 “Dari sahabat Abu Hurairah Rodhiallahu ’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Tidaklah suatu kaum (sekelompok orang) duduk di salah satu rumah Allah (yaitu masjid), mereka membaca kitabullah (Al Qur’an) dan bersama-sama mengkajinya (mempelajarinya), melainkan akan turun kepada mereka kedamaian, dan mereka dipenuhi oleh kerahmatan, dan dinaungi oleh para malaikat, dan Allah menyebut mereka di hadapan para malaikat yang ada di sisi- Nya.” (Riwayat Muslim) Tatkala Imam An Nawawi mensyarah hadits ini, beliau berkata: “Dan -insya Allah- keutamaan ini juga diperoleh bagi orangorang yang berkumpul di sekolahan-sekolahan, tempat-tempat pengajian dan yang serupa dengan keduanya, sebagaimana halnya berkumpul di masjid.” (Syarah Shahih Muslim, oleh An Nawawi 17/22). Inilah yang dimaksud dengan kata ‘Dzikir’ yang disebutkan dalam hadits-hadits yang disebutkan oleh bapak Kyai Dimyathi. Dengan demikian hadits-hadits ini bersifat umum, mencakup segala amaliah ketaatan, baik berupa ucapan lisan, atau amalan batin, atau amalan anggota badan. Bila ini telah jelas bagi kita semua, saya akan bertanya kepada bapak Kyai Dimyathi: Dari manakah bapak Kyai mendapatkan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 135 kesimpulan bahwa yang dimaksud dari hadits-hadits ini adalah hanya Dzikir berjama’ah ala murid bapak; Muhammad Arifin Ilham Dalil-dalil yang bapak gunakan ternyata terlalu umum, bila dibanding dengan klaim bapak, sehingga dalil bapak tidak kuat dan klaim bapak tidak dapat diterima. Agar lebih jelas lagi, mari kita simak penuturan sahabat Anas bin Malik berikut ini: : : “Dari Muhammad bin Abu Bakar Ats Tsaqafi, bahwa ia pernah bertanya kepada sahabat Anas bin Malik Rodhiallahu ’anhu tatkala ia bersamanya berjalan dari Mina menuju ke padang Arafah: Bagaimana dahulu kalian berbuat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pada hari seperti ini Maka beliau menjawab: Dahulu ada dari kami yang membaca tahlil, dan tidak diingkari, dan ada dari kami yang membaca takbir, juga tidak diingkari.” (Riwayat Muslim 2/933, hadits no: 1285) Inilah salah satu contoh nyata metode berDzikir yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya, masing-masing berDzikir dengan sendiri-sendiri, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 136 tidak dengan dikomando oleh satu orang, kemudian yang lainnya mengikuti, sebagaimana yang dilakukan oleh, Muhammad Arif in Ilham, dan kebanyakan para pembimbing manasik haji yang selalu mengomando jama’ahnya tatkala berDzikir, dengan satu suara dan satu bacaan pula. Kisah yang dituturkan oleh sahabat Anas bin Malik tentang metode berDzikir yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya inilah yang dimaksudkan oleh sahabat Ibnu Mas’ud dalam ucapannya, tatkala melihat segerombol orang berDzikir berjama’ah: “Sungguh demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sesungguhnya kalian ini sedang menjalankan ajaran (dalam berDzikir) yang lebih benar dibanding ajaran Nabi Muhammad, atau sedang membuka pintu kesesatan.” (Riwayat Ad Darimi, dalam kitab As Sunnan, 1/79, hadits no: 204, riwayat ini hasan atau shahih lighairihi, karena diriwayatkan melalui beberapa jalur) Maksud beliau Rodhiallahu ’anhu ialah: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya bila berDzikir, tidak dengan cara dikomando oleh satu orang, dengan satu suara dan bacaan yang sama, akan tetapi masing-masing berDzikir dengan sendirisendiri. Terlebih-lebih bila kata Dzikir ditafsirkan sebagaimana Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 137 yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani, sehingga mencakup majlis-majlis ilmu. Dan sebagai bukti akan penjelasan Ibnu Hajar diatas, akan saya sebutkan beberapa kisah berikut: : : ……… : “Sahabat Uqbah bin ‘Amr berkata kepada sahabat Huzaifah: Sudikah engkau membacakan apa yang pernah engkau dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Maka Huzaifah berkata: Aku pernah mendengar beliau bersabda: Sesungguhnya tatkala Dajjal keluar kelak, ia akan membawa air dan api. Adapun yang ditunjukkan kepada orang-orang bahwa itu adalah api, maka itu sebenarnya adalah air yang dingin, sedangkan yang ditunjukkan kepada orang-orang bahwa itu adalah air, maka itu sebenarnya adalah api yang membakar. Sehingga barang siapa yang menemuinya, maka hendaknya ia menceburkan dirinya kepada yang ia tunjukkan sebagai api, karena sesungguhnya itu adalah air yang dingin …… (setelah Huzaifah selesai membacakan hadits-hadits yang pernah ia dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam) Uqbah bin ‘Amr Rodhiallahu ’anhu berkata: Aku juga pernah mendengarkan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 138 beliau bersabda demikian itu.”(Riwayat Bukhori, 3/1272, hadits no: 3266) Pada kisah ini sahabat Uqbah bin ‘Amr meminta sahabat Huzaifah untuk menyebutkan hadits-hadits yang pernah ia dengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan setelah selesai sahabat Uqbah ternyata pernah mendengar semua hadits yang sahabat Huzaifah bacakan. Ini salah satu bukti bahwa mereka bila bertemu saling mengingatkan tentang ilmu yang dimiliki oleh masing-masing mereka, bukan dengan cara membaca Dzikir yang dikomando oleh satu orang, kemudian ditirukan oleh yang lainnya. Contoh lain: : : , . “Dari Syaqiq (bin Salamah) ia berkata: Suatu saat sahabat Abdullah (bin Mas’ud) dan Abu Musa duduk bersama, dan keduanya saling mengingat-ingat hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, kemudian Abu Musa berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: ‘Sebelum datangnya kiyamat, akan ada hari-hari yang pada saat itu ilmu akan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 139 diangkat, dan diturunkan kebodohan (kebodohan merajalela), dan akan banyak terjadi al haraj,’ dan al haraj ialah pembunuhan.” (Riwayat Bukhori 6/2590, hadits no: 6653, Muslim 4/2056, hadits no: 2672, dan Ahmad dalam kitab Al Musnad, 4/392) Contoh lain: : : “Abu Salamah bin Abdirrahman berkata: Dahulu sahabat Umar (bin Al Khatthab) berkata kepada sahabat Abu Musa di saat ia duduk di majlis: Wahai Abu Musa, ingatkanlah kita tentang Tuhan kita! Maka Abu Musa-pun sambil duduk di majlis membaca (Al Qur’an), dan beliau memerdukan suaranya.” (Riwayat Ad Darimi 2/564, no: 3493, Ibnu Hibban, 16/168, no: 7196, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf 2/486, no:4179, dan Abu Nu’aim dalam Hilyah Al Auliya’ 1/258) Semacam inilah majlis Dzikir yang dilakukan oleh para sahabat dan ulama’ terdahulu. Bahkan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan: : : : . : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 140 . “Dari Abi Utsman (An Nahdi) ia berkata: Salah seorang gubernur pada zaman khilafah Umar bin Al Khatthab menuliskan laporan yang isinya: Sesungguhnya di wilayah saya, ada suatu kelompok orang yang berkumpul-kumpul kemudian berdoa bersama-sama untuk kaum muslimin dan pemimpin. Maka Umar menulis surat kepadanya: Datanglah dan bawa mereka besertamu. Maka gubernur itu datang, (dan sebelum ia datang) Umar telah memerintahkan penjaga pintunya untuk menyiapkan sebuah cambuk. Dan tatkala mereka telah masuk ke ruangan, spontan Umar langsung memukul pemimpin kelompok itu dengan cambuk.” (Riwayat Ibnu Abi Syibah dalam kitabnya Al Mushannaf 5/290, no: 26191) Bahkan seandainya bapak Kyai sedikit merenungkan hadits Abu Hurairah di atas: : : : “Dari sahabat Abu Hurairah Rodhiallahu ’anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Allah Ta’ala berf irman: Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku senantiasa bersamanya bila ia mengingat-Ku. Bila ia mengingatSorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 141 Ku di dalam dirinya, niscaya Aku akan mengingatnya dalam Diri- Ku, dan bila ia mengingat-Ku di perkumpulan orang (majlis), maka Aku akan mengingatnya di perkumpulan yang lebih baik dari mereka.” (Riwayat Bukhori 6/2694, hadits no: 2700, dan Muslim 4/2061, hadits no: 6970). Niscaya Bapak Kyai tidak akan berkesimpulan demikian ini. Sebab dalam hadits ini Allah berfirman: “bila ia mengingat-Ku di perkumpulan orang (majlis), maka Aku akan mengingatnya di perkumpulan yang lebih baik dari mereka”, ini menunjukkan bahwa ia berDzikir sendirian, akan tetapi di tempat keramaian, atau di tengah-tengah suatu majlis. Seandainya yang dimaksud dari hadits ini ialah ia berDzikir dengan cara berjama’ah, saya rasa firman-Nya tidak seperti itu bunyinya, akan seperti berikut: Bila ia mengingat-Ku dengan berjama’ah/ramai-ramai. Adapun ayat 28 dari surat Al Kahf i, yaitu: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru (berdoa) kepada Tuhannya di waktu pagi dan senja, mengharapkan Wajah Allah (keridhaan-Nya)”, maka untuk memahami maksud ayat ini dengan jelas, mari kita simak bersama keterangan Imamul mufassirin, yaitu Ibnu Jarir At Thabari: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 142 : “Allah Ta’ala berfirman kepada Nabinya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam: Bersabarlah engkau wahai Muhammad, bersama sahabat-sahabatmu yang menyeru Tuhannya, di waktu pagi dan senja, yaitu dengan mengingat-Nya dengan ucapan tasbih, tahmid, tahlil, doa, dan amal-amal shaleh lainnya, seperti: shalat-shalat fardhu dan lainnya. Mereka mengharapkan dengan perbuatan itu Wajah-Nya (keridhaan-Nya) dan tidak mengharapkan kepentingan dunia apapun.” (Jami’ Al Bayan f i Ta’wil Aay Al Qur’an, oleh Ibnu Jarir At Thabari 15/234). Dan pada kesempatan lain, beliau berkata: “Berdoa (menyeru) kepada Allah, dapat berupa mengagungkan dan memuji Allah dalam bentuk ucapan dan perkataan. Dan doa juga dapat berwujud ibadah kepada-Nya dengan anggota badan, baik itu ibadah yang diwajibkan atas mereka atau lainnya yang berupa amalan sunnah yang menjadikan-Nya ridha, dan pelakunya dikatakan telah beribadah kepada-Nya dengan amalan itu. Dan sangat dimungkinkan bahwa mereka -orang-orang yang dikatakan menyeru kepada Allah pada waktu pagi dan senjamelakukan semua macam ibadah ini, sehingga Allah mensifati Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 143 mereka dengan sebutan: orang-orang yang menyeru Allah pada waktu pagi dan senja, karena Allah telah menyebut Al Ibadah dengan sebutan doa, Allah Ta’ala berfirman: “Dan Tuhanmu berf irman: Berdo’alah kepada-Ku, niscaya Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku, akan masuk neraka Jahnnam dalam keadaan hina dina.” (QS Ghafir/Al Mukmin: 60) Inilah maksud dari kata doa dalam ayat 28 surah Al Kahf i, dengan demikian bila kita gabungkan pemahaman ini dengan pemahaman kata Dzikir, niscaya akan menjadi jelas bahwa tidak sedikitpun ada dalil atau isyarat yang menunjukkan akan disyari’atkannya Dzikir berjamaah ayat 28 surah Al Kahfi ini. Apalagi bila kita menggabungkan pemahaman ini dengan pemahaman terhadap hadits berikut: : : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 144 “Dari Abi Sa’id ia berkata: Suatu saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam beri’itikaf di masjid. Beliau mendengar orangorang saling mengeraskan suara bacaan mereka, maka beliau membuka tabir dan bersabda: Ketahuilah bahwa kalian semua sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah kalian saling mengeraskan dalam bacaan kalian, atau beliau bersabda: (janganlah saling mengeraskan) dalam shalat kalian.” (Riwayat Abu Dawud 2/57, hadits no: 1332) Saya ingin bertanya kepada bapak Kyai: Dzikir berjama’ah ala Muhammad Arifin Ilham, bukankan dengan suara yang keras, apalagi dengan menggunakan dua microfon, satu di tangan, dan yang lain diselipkan di kerah bajunya Bukankah suara yang akan ditimbulkan oleh sound sistem akan terdengar keras sekali Dan Bukankah suara jama’ah yang mengikuti bacaannya akan semakin menambah keras suara Apakah ini semua selaras dengan hadits ini! Buktikan kepada saya dan seluruh kaum muslimin di dunia bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, atau salah seorang sahabatnya melakukan Dzikir dengan satu suara, satu bacaan dan dengan suara keras semacam ini Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 145 C. Fatwa ulama’ tentang Dzikir berjama’ah. 1. Imam Syaf i’i berkata: . : , : - - . : : “Saya berpendapat bahwa seorang imam dan makmumnya hendaknya mereka berDzikir kepada Allah seusai shalat, dan hendaknya mereka merendahkan (memelankan) Dzikirnya, kecuali bagi seorang imam yang ingin agar para makmumnya belajar (Dzikir) darinya, maka ia boleh mengeraskan Dzikirnya, hingga bila ia merasa bahwa mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya, karena Allah Azza wa Jalla berf irman: ‘Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya.’ (QS Al Isra’: 110). Maksud kata -wallahu Ta’ala a’alam- ialah: doa. Laa Tajhar: Jangan engkau mengangkat suaramu, wa laa tukhof it: Jangan engkau rendahkan hingga engkau sendiri tidak mendengarnya.“ (Al Umm, oleh Imam As Syafi’i 1/127). 2. Imam Yahya bin Abil Khair Al ‘Imrani As Syafi’i, setelah Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 146 menyebutkan berbagai riwayat tentang Dzikir-Dzikir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, ia menyimpulkan: “Riwayat perawi yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam berdoa dan mengeraskan suaranya, ditafsiri bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam melakukan hal itu agar para sahabatnya belajar dari beliau. Dan riwayat perawi yang menyebutkan bahwa beliau (seusai shalat) diam sejenak kemudian berdiri dan pergi, ditafsiri bahwa beliau berdoa dengan merendahkan suaranya, sehingga beliau hanya memperdengarkan dirinya sendiri.” (Al Bayan, oleh Yahya bin Abil Khair Al ‘Imrani, 2/250). 3. Imam An Nawawi berkata: : “Ulama’ mazhab Syaf i’i (ashhabunaa), berkata: Dzikir dan doa setelah shalat, disunnahkan untuk dilakukan dengan merendahkan suara, kecuali bila ia seorang imam dan hendak mengajari orang-orang (makmum), maka dibolehkan untuk Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 147 mengeraskan suaranya, agar mereka belajar darinya, dan bila dirasa mereka telah cukup belajar dan sudah tahu, maka hendaknya ia kembali merendahkannya.“ (Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab, oleh Imam An Nawawi 3/469). Dari kedua penjelasan ini jelaslah bahwa Dzikir itu dilakukan sendiri-sendiri, sehingga yang sunnah ialah dengan cara merendahkan suara, kecuali bila sang imam merasa bahwa jama’ahnya belum bisa berDzikir, maka ia dianjurkan untuk mengajari mereka dengan cara mengeraskan suaranya. Dan bila dirasa mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkan suaranya. Ini menunjukkan dengan jelas bahwa berDzikir dengan satu suara dan dikomando oleh satu orang, baik itu seorang imam atau lainnya tidak sesuai dengan sunnah. Dan fatwa Imam An Nawawi ini sekaligus memperjelas maksud beliau dari perkataannya yang dinukilkan oleh bapak Kyai Dimyathi. Bahwa pada dasarnya Dzikir dan doa itu dilakukan dengan cara merendahkan suara, terlebih-lebih tatkala ia melakukan Dzikir itu sedang berada di tengah-tengah majlis, atau di dalam barisan shaf. Sehingga perkataan beliau dalam kitabnya Al Majmu’ menepis kesalah pahaman bapak Kyai Dimyathi. Dengan demikian yang dimaksud dari ucapan Imam An Nawawi berikut ini: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 148 “Ketahuilah, sebagaimana Dzikir itu sunnah hukumnya, begitu juga duduk di majlis ahli Dzikir, karena telah banyak dalil-dalil yang menunjukkan akan itu.” (Al Azkar, oleh An Nawawi hal: 8), bukan hanya sekedar majlis orang yang membaca Dzikir atau wiridan saja, akan tetapi, mencakup pengajian-pengajian, sekolahan-sekolahan agama dll. Kemudian pada perkataa Imam An Nawawi di atas tidak didapatkan sedikitpun isyarat yang menunjukkan bahwa orangorang yang menghadiri majlis Dzikir itu melakukan Dzikir, doa dan wiridannya dengan cara dikomando oleh satu orang, atau dengan membaca satu bacaan atau dengan satu suara. Yang ada hanyalah anjuran menghadiri majlis Dzikir, apapun perwujudan majlis itu, baik majlis itu berupa sekolahan, pengajian, ceramah, seminar, belajar membaca Al Qur’an, mendengarkan orang yang sedang membaca Al Qur’an, atau berDzikir dengan sendiri-sendiri, sebagaimanan yang dahulu dilakukan oleh sahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, atau yang lainnya. Demikian pula halnya dengan fatwa ulama’ lain yang telah dinukilkan ucapannya oleh bapak Kyai Dimyathi. Dan menurut hemat saya, yang menjadikan bapak Dimyathi salah paham terhadap ayat-ayat, hadits-hadits dan perkataan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 149 ulama’ seputar masalah Dzikir dan tata-cara pelaksanaannya, ialah karena beliau mengambil dan memahami dalil-dalil dan keterangan ulama dengan separuh-paruh, tidak menyeluruh. Seandainya beliau mengumpulkan seluruh dalil dan berbagai keterangan ulama’, kemudian semuanya dipahami secara bersamaan dan sebagian darinya dijadikan alat untuk memahami sebagian yang lain, niscaya -insya Allah- bapak Kyai akan terhindar dari kesalah pahaman. D. Konsekuensi memvonis bid’ah kepada amaliah yang sebenarnya sunnah. Pada pembahasan ini, saya hanya ingin berkata kepada bapak K.H. Drs. Ahmad Dimyathi Badruzzaman, M.A.: Baca dan renungkanlah kembali tulisan bapak pada pembahasan ini, semoga dapat menjadi pelajaran penting dan pengalaman yang tak terlupakan selama hidup. Kemudian setelah selesai membaca kembali, silahkan bapak membaca dan merenungkan kembali tulisan bapak pada halaman: 40, yaitu ucapan bapak: “Dari hadits yang tidak diragukan kesahihannya ini, begitu jelas dan tegas bahwa shalat tarawih berjama’ah secara terus menerus sebulan penuh dalam bulan Ramadhan itu adalah perbuatan bid’ah, karena tidak dikenal pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 150 Dengan mengucapkan: Subhanallah, inikah bukti dari apa yang dikabarkan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud, dalam ucapannya: : . : : “Bagaimanakah sikapmu, bila kamu telah dilanda oleh suatu fitnah terus menerus, sehingga orang-orang dewasa mencapai usia pikun, dan anak kecil mencapai usia dewasa dalam suasana seperti itu, dan masyarakat telah menganggap fitnah itu sebagai suatu amalan sunnah, sehingga bila fitnah itu diingkari (ditentang), mereka berkata: Amalan sunnah telah dirubah (ditentang).” Dikatakanlah kepadanya: Kapankah yang demikian itu dapat terjadi, wahai Abu Abdirrahman Beliau menjawab: “Bila ahli qira’at (bacaan) kalian telah banyak, sedangkan ahli fiqih (pemahaman) dari kalian hanya sedikit, harta kalian telah melimpah, dan orang-orang yang memiliki rasa amanat jumlahnya jarang dijumpai, dan bila kehidupan dunia digapai dengan sarana amalan akhirat (ibadah).” (Riwayat Ad Darimi 1/75, no: 185, Ibnu Abi Syaibah 7/452, 37156, dan Al Hakim 4/560, no: 8570). Dzikir berjama’ah telah diklaim sunnah, sedangkan shalat tarawih berjamaah, dan berdoa’ tanpa mengusapkan kedua Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 151 telapak tangan ke wajah telah diklaim bid’ah. Banyak orang merasa berang tatkala dikatakan kepadanya: Dzikir berjama’ah adalah bid’ah. Banyak pemuka masyarakat yang kaget tatkala dikatakan bahwa tasawuf adalah bid’ah. Ya Allah lindungilah kami dan keturunan kami dari fitnah ini, dan tunjukkanlah kami kepada jalan yang lurus. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 152 PROBLEMATIKPROBLEMATIKA DZIKIR BERJAMA’AH A. Hukum berDzikir dengan suara nyaring. Pada pembahasan ini, bapak Kyai menyebutkan ayat 200, surat Al Baqarah, yang bunyinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan manasikmu (ibadah hajimu), maka berDzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau bahkan (berDzikirlah) lebih banyak dari itu.“ (QS Al Baqarah: 200) Pada penerjemahan ayat ini, bapak Kyai melakukan manipulasi terjemahan, yaitu pada hal: 81, tatkala beliau menerjemahkan firman Allah , beliau menerjemahkannya menjadi: “atau (bahkan) lebih keras dari itu.” Manipulasi ini, beliau ulangi lagi terhadap perkataan Syeikh Ahmad Mushthafa Al Maraghi, yang berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 153 . “Bila kamu telah selesai dari ibadah haji, dan kamu telah melakukan nafar, maka perbanyaklah Dzikir (dengan menyebut) Allah, dan bermubalaghoh (berlebih-lebihan dalam memperbanyak Dzikir), sebagaimana kamu melakukannya ketika menyebut-nyebut nenek moyangmu dengan membanggabanggakan mereka dan sejarah hidup mereka.” Bapak Kyai menerjemahkan perkataan dengan: “dan keraskanlah suaramu dalam berDzikirnya.” Hal serupa juga beliau lakukan tatkala menerjemahkan perkataan Syeikh Ahmad Al Shawi Al Maliki, yang berkata: “Maka berDzikirlah kamu (dengan menyebut) Allah, dimana Dzikirmu (penyebutanmu) itu sebagaimana kamu menyebutnyebut nenek moyangmu atau lebih.“ Bapak Kyai menterjemahkan kata , dengan: “lebih keras lagi dari itu.” Saya ingin bertanya kepada bapak Kyai, apakah yang dimaksud dengan kata “lebih”, dalam ayat di atas dan juga pada ucapan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 154 para ulama’, adalah lebih keras semata sehingga bila ada orang yang membaca takbir satu kali saja dengan berteriak dan menggunakan pengeras suara, sudah dianggap menjalankan perintah dalam ayat ini Karena tentu suara yang ia hasilkan dengan teriakan dan dibantu oleh pengeras suara itu lebih keras dari suara orang-orang musyrikin zaman dahulu, yang hanya menyebut-nyebut nenek-moyang mereka dengan suara biasa. Demikiankah pemahaman bapak Kyai tentang ayat ini Ataukah yang dimaksud dari kata “lebih” ialah dalam hal jumlah, ke-khusyu’-an dan penghayatan akan Dzikir tersebut (kualitas dan kuantitasnya) Agar menjadi jelas, mari kita simak penafsiran Ibnu Jarir At Thabari –imamul mufassirin- berikut ini: : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 155 ”Dan menurutku pendapat yang benar tentang tafsir ayat ini, ialah: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya, yaitu kaum mukminin agar berDzikir kepada-Nya (mengingat-Nya) dengan menjalankan keta’atan kepada-Nya, yang terwujud pada sikap patuh kepada perintah- Nya dan menjalankan ibadah kepada-Nya seusai menjalankan manasik hajinya. Dan Dzikir ini, bisa saja yang dimaksudkan ialah bacaan takbir yang Allah Azza wa Jalla perintahkan dalam firman-Nya: ”Dan berDzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang telah dihitung (hari tasyriq: 11, 12, 13 Dzul Hijjah).” (QS Al Baqarah: 203). Yaitu Dzikir yang diwajibkan atas orang-orang yang telah menyelesaikan manasik hajinya. Maka Allah pada saat itu mengharuskan mereka untuk membaca Dzikir yang sebelumnya tidak diwajibkan, dan menganjurkan mereka agar terus menerus mengucapkannya, sebagaimana layaknya seorang anak yang terus menerus menyebut-nyebut ayahnya, yaitu dengan cara berserah diri, dan merendahkan diri kepada- Nya, agar Allah memenuhi kebutuhannya, layaknya seorang anak yang merengek kepada ayah dan ibunya atau lebih lagi, karena seluruh kenikmatan yang ada pada mereka dan juga Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 156 pada orang tua mereka datangnya dari Allah, dan Dialah yang memilikinya.” (Jami’ Al Bayan f i Ta’wil Aay Al Qur’an, oleh Ibnu Jarir At Thabari 2/298). Saya kembali ingin bertanya kepada bapak Kyai: Apa yang sebenarnya mendorong bapak untuk melakukan ini semua Menurut hemat saya: seharusnya bapak Kyai menyebutkan atau berdalil dengan firman Allah Ta’ala berikut ini: “Dan berDzikirlah (sebutlah) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan senja, dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai.” (QS Al A’araf: 205) Al Qurthubi Al Maliki tatkala menafsirkan ayat ini berkata: ( : ) “Dunal Jahri (tidak mengeraskan suara) maksudnya ialah: tidak meninggikan suara, yaitu cukup dengan memperdengarkan diri Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 157 sendiri, sebagaimana firman Allah: ‘dan carilah jalan tengah diantara keduanya itu. ’ Maksudnya: antara mengeraskan suara dan merendahkannya. Dan ayat ini menunjukkan bahwa meninggikan suara tatkala berDzikir adalah terlarang.“ (Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an, oleh Al Qurthubi Al Maliki 7/355). Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata: : ( : ) “Maksudnya: berDzikirlah kepada Tuhanmu dalam hatimu dengan rasa harap dan takut, dan dengan suaramu (lisanmu) tanpa mengeraskannya, oleh karena itu Allah berfirman: ‘dan dengan tidak mengeraskan suara’, dan demikianlah yang disunnahkan, hendaknya Dzikir itu (dengan suara) tidak sampai seperti panggilan, dan suara yang terlalu keras, oleh karena itu tatkala para sahabat bertanya kepada rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan mereka berkata: Apakah Tuhan kita itu dekat, sehingga kita bermunajat (berdo’a dengan berbisik-bisik) kepada-Nya ataukah jauh sehingga kita memanggilnya Maka Allah turunkan firman-Nya: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 158 “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku itu dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang memohon, bila ia memohon kepada- Ku.” (QS Al Baqarah: 186). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, oleh Ibnu Katsir 2/281). Inilah keterangan Ibnu Katsir secara lengkap, dan pada penjelasanya ini, beliau menyebutkan tiga bentuk suara: suara yang tidak keras dan sewajarnya, yang beliau ungkapkan dengan , panggilan/seruan dan suara yang terlalu keras , dan suara yang tidak sampai pada tingkat panggilan dan juga tidak terlalu keras, inilah yang dimaksudkan dalam hadits-hadits dan ucapan para ulama’ yang menjelaskan dibolehkannya mengeraskan suara, bukan seperti yang dilakukan oleh Muhammad Arifin Ilham bersama jama’ahnya, dengan berjama’ah, dikomando, dengan satu suara, satu bacaan dan menggunakan pengeras suara. Diantara dalil-dalil yang menguatkan pemahaman ini ialah hadits yang disebutkan oleh bapak Kyai Dimyathi sendiri, yaitu hadits riwayat Kholifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan -radhiallahu ‘anhuma-, ia menuturkan: : : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 159 . : : . : “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah keluar rumah menuju ke suatu halaqah (perkumpulan) sebagian sahabatnya, kemudian beliau bersabda: Apakah yang membuat kalian duduk-duduk Mereka-pun menjawab: Kami berDzikir kepada Allah dan memuji-Nya atas hidayah beragama Islam yang telah Ia karuniakan kepada kami. Beliau bersabda: Demi Allah, benarkah kalian tidak duduk-duduk melainkan karena itu Mereka menjawab: Demi Allah, tidaklah kami duduk-duduk melainkan karena itu. Beliau bersabda: Ketahuilah, sesungguhnya aku tidaklah bersumpah karena mencurigai kalian, akan tetapi Malaikat Jibril datang kepadaku dan mengabarkan bahwa Allah Azza wa Jalla membanggabanggakan kalian di hadapan para malaikat.” (Riwayat Muslim 4/2075, hadits no: 2701) Seandainya para sahabat yang duduk-duduk berjamaah ini berdiDzikir dengan dikomando, dengan satu suara, dan satu bacaan, dan dengan mengeraskan suara seperti yang dikatakan oleh bapak Kyai Dimyathi, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak perlu bertanya kepada mereka tentang apa yang Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 160 mereka lakukan. Hal ini –sebagaimana dikatahui bersamakarena rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam melekat dengan dinding masjidnya, sehingga bila Dzikir mereka ala Dzikirnya Muhammad Arif in Ilmam, niscaya akan terdengar oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan beliau tidak perlu lagi bertanya tentang apa yang mereka lakukan. Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya lagi kepada bapak Kyai: Suara Muhammad Arifin Ilham beserta jama’ahnya, yang menggunakan sound system, bila di bandingkan dengan pengumuman orang hilang atau panggilan yang ada di terminalterminal bus, bandara, atau stasiun kereta api, manakah yang lebih keras Saya yakin suara Muhammad Arifin Ilham lebih keras berlipat kali, dan lebih tepat menjadi contoh dari perkataan bapak Kyai pada hal: 90: “sebenarnya yang dilarang itu jika menyaringkan suaranya dengan keterlaluan atau berlebih-lebihan (over acting)”. Bila demikian halnya, apakah bapak Kyai juga mengatakan bahwa Dzikir dengan suara sekeras itu boleh atau bahkan sesuai dengan sunnah! Para pembaca yang budiman, renungkanlah pertanyaan para sahabat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam: “Apakah Tuhan kita itu dekat, sehingga kita bermunajat (berdo’a dengan berbisik-bisik) kepada-Nya ataukah jauh sehingga kita memanggilnya” Bila perbedaan antara ketiga macam suara ini telah jelas, maka Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 161 mari kita renungkan hadits berikut: : : “Dari Abi Musa rodiallahu’anhu ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, kemudian orang-orang mengeraskan suara takbir mereka, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: Wahai para manusia, kasihanilah dirimu dan rendahkanlah suaramu! sesungguhnya kamu tidak sedang menyeru dzat yang tuli dan tidak juga jauh. Sesungguhnya kamu sedang menyeru Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat.” (Riwayat Al Bukhori 3/1091, hadits no: 2830, dan Muslim 4/2076, hadits no: 2704) Imam An Nawawi menjelaskan maksud hadits ini dengan berkata: … . Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 162 “Kasihanilah dirimu, dan rendahkanlah suaramu, karena mengeraskan suara, biasanya dilakukan seseorang, karena orang yang ia ajak berbicara berada di tempat yang jauh, agar ia mendengar ucapannya. Sedangkan kamu sedang menyeru Allah Ta’ala, dan Dia tidaklah tuli dan tidak juga jauh, akan tetapi Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat …Sehingga dalam hadits ini ada anjuran untuk merendahkan suara Dzikir, selama tidak ada keperluan untuk mengerasakannya, karena dengan merendahkan suara itu lebih menunjukkan akan penghormatan dan pengagungan. Dan bila ada kepentingan untuk mengeraskan suara, maka boleh untuk dikeraskan, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadits.” (Syarah Shahih Muslim, oleh Imam An Nawawi 17/26). Dari keterangan Imam An Nawawi ini kita dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya setiap orang yang berDzikir itu hendaknya ia merendahkan suaranya, kecuali bila ada alasan untuk mengeraskannya, misalnya seorang imam yang hendak mengajari makmumnya wirid-wirid dan Dzikir-Dzikir yang dahulu diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam As Syafi’i di atas. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Ibnu Abbas rodiallahu’anhu tatkala ia menjadi imam dalam shalat janazah dan hendak mengajarkan kepada makmumnya bahwa disunnahkan membaca al fatihah dalam shalat janazah: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 163 : . : “Dari Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf ia berkata: Aku pernah menshalati jenazah di belakang (berjamaah dengan) Ibnu ‘Abbas –radhiallahu ‘anhuma-, maka beliau membaca surat Al Fatihah (dengan suara keras), kemudian beliau berkata: Agar mereka mengetahui bahwa ini (membaca al fatihah dalam shalat jenazah) ialah sunnah).” (Riwayat Bukhori 1/448, hadits no: 1270) Adapun hadits Ibnu Abbas rodiallahu’anhu: , : “Bahwa mengeraskan suara saat berDzikir seusai orang-orang mendirikan shalat fardhu, biasa dilakukan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan Ibnu Abbas berkata: Dahulu aku mengetahui bahwa mereka telah selesai dari shalatnya, bila aku telah mendengarnya (suara Dzikir).” (Riwayat Bukhori 1/288, hadits no: 805, dan Muslim 1/410, hadits no: 583) Maka perlu diketahui bahwa bapak Kyai Dimyathi tatkala mengomentari hadits ini, yaitu dengan cara menukilkan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 164 perkataan Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani dan An Nawawi, beliau hanya menukilkan awal perkataan dari syarah kedua ulama’ ini, dan melalaikan akhir dari syarah mereka. Seandainya bapak Kyai membaca dan mencermati syarah kedua ulama’ ini dari awal hingga akhir, niscaya bapak Kyai akan mendapatkan sebuah kesimpulan matang dari seorang imam besar, yaitu Imam As Syafi’i. Kesimpulan beliau ini adalah hasil dari penggabungan seluruh hadits-hadits yang berkaitan dengan masalaha ini, dan berikut ini saya nukilkan kesimpulan beliau tersebut . : “ ” “Imam As Syafi’i –rahimahullah Ta’ala- menafsiri hadits ini bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengeraskan suaranya dalam beberapa waktu saja, guna mengajari sahabatnya cara berDzikir, bukan berarti mereka (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabatnya) senantiasa mengeraskan suaranya. Beliau (As Syafi’i) berkata: ‘Saya berpendapat bahwa seorang imam dan makmumnya hendaknya mereka berDzikir kepada Allah, seusai menunaikan shalatnya, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 165 dan hendaknya mereka merendahkan suara Dzikirnya, kecuali bagi seorang imam yang ingin agar para makmumnya belajar (Dzikir) darinya, maka ia boleh mengeraskan Dzikirnya, hingga bila ia sudah merasa bahwa mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya.’” (Syarah Shahih Muslim oleh An Nawawi 5/84, dan Fath Al Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 2/326. Dan baca pula Al Umm oleh As Syafi’i 1/126-127). Kesimpulan Imam As Syafi’i ini didukung oleh beberapa hal berikut ini: : , : “Diriwayatkan dari Qais bin ‘Abbad ia berkata: Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tidak menyukai untuk mengeraskan suara pada tiga keadaan, yaitu: di saat berperang, menghadiri janazah, dan pada saat berDzikir.“ (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 6/143, no: 30174, Al Baihaqi 4/74, dan Al Khathib Al Baghdadi dalam kitabnya Tarikh baghdad 8/91) Imam An Nawawi dalam kitabnya At Tahqiq berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 166 “Disunnahkan untuk berDzikir dan berdo’a setiap kali selesai shalat (lima waktu) dan hendaknya ia merendahkan suaranya. Bila ia seorang imam dan hendak mengajarkan makmumnya (bacaan Dzikir) maka ia boleh untuk mengeraskan suaranya, kemudian bila mereka telah cukup belajar, ia kembali merendahkannya.” (At Tahqiq oleh An Nawawi: 219). Ucapan beliau pada kitab ini, menjelaskan maksud dari ucapan beliau pada kitab-kitabnya yang lain, hal ini karena kitab At Tahqiq adalah salah satu buku paling akhir yang beliau tuliskan, sehingga pendapat beliau dalam buku ini harus didahulukan dibanding pendapat beliau pada buku-buku yang lainnya, terlebih-lebih bila dibanding kitabnya Syarah Shahih Muslim. (Baca Muqaddimah kitab At Tahqiq oleh Syeikh ‘Adil Abdul Maujud). Adapun Hadits Abu Sa’id Al Khudri rodiallahu’anhu: “Perbanyaklah Dzikir kepada Allah, hingga mereka berkata: sesungguhnya dia itu orang gila.” (Riwayat Ahmad 3/68, Abd bin Humaid 1/289, hadits no: 925, Abu Ya’ala 2/521, hadits no: 1376, Ibnu Hibban 3/99, hadits no: 817, dan Al Hakim 1/677, hadits no: 1839, dan Al Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman 1/398, hadits no: 526), adalah hadits dhaif (lemah), karena hadits ini diriwayatkan melalui jalur seorang perawi yang Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 167 bernama: Darraj Abdurrahman bin Sam’an Abu As Samh Al Misri, dan dia ialah perawi yang lemah riwayatnya. Oleh karena itu hadits ini divonis dhaif (lemah) oleh Ibnu ‘Adi, Adz Dzahabi, dan Al Hatsami. (Lihat Al Kamil Fi Ad Dhu’afa’ Al Rijal oleh Ibnu ‘Adi 3/115, Mizan Al I’itidal fi Naqd Al Rijal, oleh Adz Dzahabi 3/41, dan Majma’ Al Zawaa’id oleh Al Haitsami 10/75). Begitu juga hadits selanjutnya, yaitu hadits Ibnu Abbas rodiallahu’anhu: “BerDzikirlah kamu kepada Allah hingga orang-orang munafiq berkata: sesungguhnya kalian ialah orang-orang yang berbuat riya’ (p’Amr).” (Riwayat At Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 12/169, hadits no: 12786, dan Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyah Al Auliya’ 3/80). Karena hadits ini diriwayatkan melalui jalur perawi yang bernama Al Hasan bin Abi Ja’afar Al Juf ri, dan dia adalah dhaif, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al Hatsami. (Lihat Majma’ Al Zawaa’id, oleh Al Hatsami 10/76). Kemudian pada kesempatan ini saya ingin meralat kesalahan bentuk lain yang dilakukan oleh bapak Kyai Dimyathi, yaitu pada hal: 87, tatkala beliau menuliskan: “Hadis riwayat Imam Al Baihaqi dari Zaid bin Aslam r.a dari sebagian sahabat Nabi Saw.” Singkatan (r.a) ialah kepanjangan dari “radhiallah ‘anhu”, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 168 sehingga penulisan singkatan (r.a) setelah nama Zaid bin Aslam mengisyaratkan bahwa orang ini ialah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, padahal ia adalah seorang tabi’in, dan bukan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Saya tidak tahu apakah bapak Kyai dengan sengaja menuliskan singkatan ini setelah nama Zaid bin Aslam, atau tidak! B. Hukum berDzikir sambil menangis. Pada pembahasan ini bapak Kyai Dimyathi telah menyebutkan banyak dalil yang menunjukkan disyariatkannya menangis karena Allah, di saat berDzikir. Dan yang menjadi kritikan saya ialah: Kritikan pertama: Pada halaman: 95, beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu yang menyebutkan bahwa diantara yang akan dinaungi Allah dibawah Arsy-Nya ialah orang yang berDzikir sampai berlinang kedua matanya. Yang menjadi kritikan saya ialah, hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, akan tetapi beliau menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dan Al Baihaqi. Metode ini menyelisihi etika dan kebiasaan ulama’ ahlul hadits, dalam hal takhrij hadits. Mereka bila mendapatkan suatu hadits Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 169 telah diriwayatkan oleh kedua imam ini, atau salah satunya, mereka akan senantiasa menyebutkan bahwa hadits ini telah diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim atau salah satunya. Bahkan banyak dari mereka tidak merasa perlu lagi untuk menyebutkan imam lainnya. Imam Al Baihaqi sendiri dalam kitabnya As Sunan Al Kubra bila meriwayatkan suatu hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhori atau Muslim, beliau senantiasa menjelaskannya. (Sebagai buktinya, silahkan baca As Sunnan Al Kubra oleh Al Baihaqi: 1/5,7,8,10, 11, 12, 13, 14,15,16, 17,18, 20, 21 dll). Hal ini dikarenakan ulama’ telah sepakat untuk menerima hadits-hadits yang diriwayatkan oleh kedua imam ini, atau salah satunya, karena keduanya telah menetapkan kriteria ketat bagi hadits-hadits yang dicantumkan dalam kitab mereka, yaitu hanya hadits-hadits shahih lah yang mereka cantumkan. Sebagai contohnya ialah apa yang dilakukan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, dalam kitabnya Bulughul Maram, beliau berkata pada muqaddimah kitabnya ini: : : Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 170 : “Dan saya telah menjelakan di belakang setiap hadits namanama imam yang meriwayatkannya, untuk menyampaikan nasehat kepada ummat. Dan yang dimaksud dengan sebutan tujuh imam ialah: Ahmad, Al Bukhori, Muslim, Abu Dawud, At Tirmizi, An Nasa’i, dan Ibnu Majah. Adapun enam imam ialah: selain imam Ahmad, dan yang dimaksud dengan lima imam ialah: selain Bukhori dan Muslim, dan kadang kala saya sebut: empat imam dan Ahmad. Empat imam ialah: selain ketiga imam pertama, dan tiga imam ialah: selain ketiga imam pertama dan yang terakhir. Dan yang dimaksud dengan muttafaqun ‘alaih ialah: Bukhori dan Muslim, dan kadangkala aku tidak menyebutkan bersama keduanya imam lain selain keduanya.“ (Bulugh Al Maram Min Adillatil Ahkam, oleh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, hal: 8). Bahkan ada sebagian ulama’ yang tidak menyebutkan dalam kitabnya selain hadits-hadits yang diriwayatkan oleh kedua imam ini, misalnya kitab ‘Umdatul Ahkam, oleh Al Hafidz Abdul Ghani Al Maqdisi. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 171 Kritikan kedua: Lafazh hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu dalam seluruh kitabkitab hadits sama atau berdekatan, tidak ada perbedaan makna, yaitu sebagaimana berikut: : : : “Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi Allah dibawah naungan-Nya pada hari yang tiada naungan melainkan naungan- Nya, yaitu: Pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Tuhannya, laki-laki yang hatinya senantiasa tekait dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bersatu dan berpisah atas dasar cinta ini, seorang laki-laki yang dirayu oleh wanita bangsawan (memiliki kedudukan sosial) dan berparas molek, kemudian ia berkata: Sesungguhnya aku takut kepada Allah, orang yang bersedekah dengan suatu sedekah yang ia sembunyikan, sampai-sampai tangan kirinya tidak menngetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang berDzikir kepada Allah di kesunyian, kemudian berlinanglah kedua matanya.” (Riwayat Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 172 Bukhori 1/234, hadits no: 629, dan Muslim 2/705, hadits no: 1031) Inilah lafaz hadits yang benar, dan ada pada kitab-kitab hadits. Sedangkan yang disebutkan oleh bapak Kyai Dimyathi berbeda dengan ini, baik riwayat yang pertama, yang beliau nyatakan sebagai riwayat Ibnu ‘Asakir, atau riwayat kedua yang beliau nyatakan sebagai riwayat Al Baihaqi: Agar para pembaca yang budiman dapat mengadakan perbandingan, akan saya sebutkan ulang riwayat yang termaktub di buku bapak Kyai: Riwayat Ibnu ‘Asakir: “Ada tujuh golongan manusia yang akan diberi naungan oleh Allah di bawah ‘Arsy-Nya pada suatu hari yang tiada naungan kecuali naungan-Nya: yang pertama adalah seorang yang berDzikir sampai berlinang kedua matanya …” (Lihat Tarikh Dimasyq, oleh Ibnu ‘Asakir 66/234, dan Dzikir Berjama’ah Sunnah atau Bid’ah, oleh K.H. Drs. Muhammad Dimyathi Badruzzaman 95). Pada riwayat ini, tidak disebutkan kata “di kesunyian”, sehingga dalam disiplin ilmu ushul fiqih atau musthalah hadits, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 173 riwayat Ibnu ‘Asakir ini harus ditafsiri atau dipahami selaras dengan riwayat lainnya yang jelas-jelas shahih dan lebih kuat sanadnya. Dan seandainya bapak kyai menolak alternatif penggabungan ini, maka riwayat ini karena bertentangan dengan riwayatriwayat lain yang nyata-nyata lebih kuat, tidak dapat diterima, terlebih-lebihi salah seorang perowinya, yaitu Abu Rauq Ad Dimasyqi, tidak diketahui statusnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Asyakir sendiri dalam kitabnya Tarikh Dimasyq jilid: 66/233. Ditambah lagi Ibnu ‘Asakir sendiri dalam kitab yang sama pada halaman lain, meriwayatkan hadits ini dengan lafazh yang sama dengan lafazh riwayat Bukhori dan Muslim di atas, yaitu dengan menyebutkan kata : “di kesunyian”. (Baca Tarikh Dimasyq 5/215, 22/226, 39/159 dan 51/137). Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa bapak Kyai memilih riwayat lemah ini, dan meninggalkan riwayat Bukhari dan Muslim! Apakah karena lafazh riwayat mereka yang menggunakan kata: “di kesunyian” menghancurkan dan meruntuhkan misi dan tugas yang sedang bapak emban, yaitu misi menegakkan benang basah Dzikir berjamaah ala Muhammad Arif in Ilham Dan karena saya tidak ingin dikatakan berburuk sangka, maka pada kesempatan ini, saya mohon klarifikasi dan jawaban yang jelas dari bapak kyai. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 174 Riwayat Al Baihaqi: : . “Ada tujuh golongan manusia yang akan diberi naungan oleh Allah di bawah ‘Arsy-Nya pada suatu hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: 1. Seorang yang hatinya penuh perhatian terhadap masjid, 2. Seseorang yang diajak (berbuat zina) oleh seorang perempuan yang punya kedudukan, namun ia mampu berkata: saya takut akan azab Allah, 3. Ada dua orang yang keduanya saling mencintai karena Allah, 4. Seseorang yang memejamkan matanya dari segala yang diharamkan Allah, 5. Mata yang melek ketika perang melawan musuh, 7. Mata yang menangis karena takut dan kagum terhadap kebesaran Allah.” Riwayat hadits Abu Hurairah rodiallahu’anhu dengan lafazh seperti ini, setelah saya teliti di kitab-kitab Imam Al Baihaqi, bahkan di kitab-kitab hadits lainnya yang saya ketahui, akan tetapi tidak ada seorang Imam-pun yang meriwayatkan dengan lafazh seperti yang disebutkan oleh bapak Kyai ini. Bahkan Imam Al Baihaqi meriwayatkan hadits ini berkali-kali dalam beberapa bukunya, diantaranya: As Sunan Al Kubra: 3/465, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 175 4/190, 8/162, 10/87, dan juga pada kitabnya: Syu’ab Al Iman: 1/405, hadits no: 549, 1/487, hadits no: 794, 3/243, hadits no: 3439, 6/11, hadits no: 7357, dan 6/483, hadits no: 8991, semuanya dengan lafazh yang sama atau serupa dengan lafazh riwayat Bukhari dan Muslim. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, saya ingin bertanya kepada bapak Kyai: Mengapa tatkala menukilkan hadits ini dari buku Ali Al Azizi, bapak tidak meneliti terlebih dahulu keabsahan dan kebenaran lafazh nya, sebagaimana yang bapak lakukan sebelumnya dengan hadits yang disebutkan oleh An Nasafi, dan sebelumnya oleh Ibn ‘Allan Al Shiddiqi!! Bukankah bapak adalah seorang yang dikenal sebagai pakar hadits yang tersohor di bumi pasundan! Saya tidak tahu, apa penafsiran ini semua!! Apakah bapak Kyai tatkala menuliskan bukunya ini tidak memiliki As Shahihain (Shahih Bukhari, dan Muslim), (akan tetapi bila kita merujuk kepada bibliografi yang ada pada akhir bukunya, kita dapatkan beliau menyebutkan bahwa diantara referensinya ialah Shahih Bukhari dan Muslim), dan hanya memiliki kitab karya Ali Al Azizi Atau entah apa yang terjadi pada bapak Kyai!! Saya justru memiliki praduga kuat bahwa Ali Azizi telah memalsukan hadits ini, dengan cara menggabungkan beberapa hadits menjadi satu hadits, wallahu Ta’ala A’lam. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 176 Sebagai peringatan bagi kita semua, mari kita simak nasehat seorang tabi’in, yaitu Muhammad bin Sirin berikut ini: “Sesungguhnya ilmu itu adalah agama, maka hendaknya kamu selektif dalam mencari guru yang kamu menimba ilmu darinya.” (Riwayat Muslim, dalam Muqaddimah kitab As Shahih-nya 1/14, Sunan Ad Darimi, 1/124, no: 424, Al Mushannaf oleh Abu Bakr Ibnu Abi Syaibah 5/434, no: 26636, dan Hilyah Al Auliya’, oleh Abu Nu’aim 2/278). Demikian juga halnya dengan buku atau kitab, hendaknya kita selektif dalam membeli dan membaca kitab, tidak setiap kitab kita baca, akan tetapi hendaknya yang kita baca ialah kitab karya ulama’ yang dapat dipercaya keilmuannya. Oleh karenanya saya mengharapkan bapak Kyai dapat meneliti ulang hadits ini, dan tidak cukup hanya menukil dari orang lain, dan membuktikan kepada masyarakat keabsahan hadits Abu Hurairah dengan lafazh seperti ini, karena kesalahan dalam hal ini, adalah kesalahan fatal, terlebih-lebih dari seorang yang dikenal memiliki keahlian dalam meneliti hadits semacam bapak Kyai Dimyathi. Apapun yang terjadi, yang jelas lafazh hadits yang nyata-nyata shahih, menjelaskan bahwa yang tergolong ke dalam tujuh Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 177 golongan ini ialah: seseorang yang berDzikir kepada Allah di kesunyian, kemudian berlinang air matanya, bukan yang berDzikir berjama’ah dan menggunakan pengeras suara, dan disiarkan melalui berbagai stasiun televisi. Imam Al Baihaqi setelah meriwayat hadits ini menukilkan dari Al Hulaimi As Syafi’i, ia berkata: “Maknanya, bila Dzikir itu bukan termasuk Dzikir yang wajib, akan mudah dijangkiti oleh riya’ bila ditunjukkan kepada orang lain, dan bila disembunyikan, niscaya lebih terjauh dari riya’.” (Syu’ab Al Iman, oleh Al Baihaqi 3/243). Dari hadits ini kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua tangisan terpuji, dan dianjurkan, akan tetapi tangisan yang terpuji dan dianjurkan ialah tangisan yang benar-benar muncul dari ketulusan dan rasa takut kepada Allah. Adapun tangisan yang disebabkan karena terbawa oleh suasana dan intonasi suara yang terkesan pilu nan syahdu, masih perlu dikoreksi ulang. Terlebih-lebih bila hal itu terjadi dalam suatu acara yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya, misalnya acara ‘Indonesia BerDzikir’. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 178 Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling bagus (yaitu Al Qur’an), sebuah kitab yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhan-nya kemudian menjadi luluh kulit dan kalbunya menuju kepada Dzikir (mengingat) Allah.” (QS Az Zumar: 23) Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir As Syafi’i menyebutkan kriteria orang-orang abraar (baik), diantaranya: : . “Kriteria ketiga: Mereka senantiasa menjaga adab (kesopanan) tatkala mendengarkan ayat-ayat Al Qur’an, sebagaimana dahulu yang dilakukan oleh para sahabat –radhiallahu ‘anhum- tatkala Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 179 mendengar bacaan Al Qur’an dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, kulit mereka tergetar, kemudian menjadi luluh bersama kalbunya untuk berDzikir kepada Allah. Mereka tidaklah berteriak histeris, dan menangis dengan dibuat-buat, akan tetapi mereka memiliki ketegaran, keteguhan, kesopanan dan rasa takut, yang tidak akan ada orang yang dapat menyamai mereka dalam hal itu. Oleh karena itu mereka meraih pujian di dunia dan akhirat dari Tuhan Yang Maha Tinggi.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim, oleh Ibnu Katsir 4/51). Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan sahabatnya, mereka tergetar oleh bacaan Al Qur’an, air mata mereka berlinang, hati mereka dipenuhi oleh rasa takut kepada Allah. Mereka menangis karena kalbunya dipenuhi oleh keimanan, bukan karena hanyut oleh suasana dan intonasi komando. Renungkanlah beberapa riwayat berikut ini: : “Dari sahabat Abdullah bin As Syikhkhir rodiallahu’anhu ia berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam sedang shalat, dan di dadanya terdengar suara bak suara periuk yang mendidih.” (Riwayat Ahmad 4/25, Abu Dawud, 1/390, hadits no: 904, An Nasa’i 3/13, hadits no: 1214, Ibnu Khuzaiman 2/53, hadits no: 900, Ibnu Hibban 2/439, Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 180 hadits no: 665, dan Al Hakim 1/396, hadits no: 971) Ini menunjukkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam menahan tangisnya, sehingga yang terdengar hanya suara isakan di dada beliau Shallallahu ‘alaihi wa Salam, dan tidak sampai menjadi tangisan dengan suara keras. Dalam riwayat lain: , . : ! : . : . “Dari sahabat Abdullah bin mas’ud ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda kepadaku: Bacakan untukku Al Qur’an. Aku menjawab: Wahai Rasulullah, apakah layak aku membacanya untukmu, sedangkan Al Qur’an kepadamu lah diturunkan! Beliau menjawab: Ya. Maka akupun membaca surat An Nisa’ hingga sampai pada ayat: ‘Maka, bagaimanakah (halnya orang-orang kaf ir nanti) apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat, dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).’ (QS An Nisa’: 41). Beliau bersabda: ‘Sekarang berhentilah (cukup)!’ Dan ternyata kedua mata beliau telah berlinangkan air mata.” (Riwayat Bukhori 4/1925, hadits Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 181 no: 4763) Beliau hanya meneteskan air mata, bandingkan dengan tangisan kebanyakan orang pada zaman sekarang bila mendengar ceramah atau nasehat seorang da’i, mereka menangis meraungraung, sehingga masjid menjadi gaduh karena suara tangisan orang-orang yang menghadiri ceramah itu. Dan renungkan pula kisah berikut ini: : “Dari sahabat ‘Irbadh bin As Sariyyah rodiallahu’anhu ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam shalat berjamaah bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu beliau memberi kami nasehat dengan nasehat yang sangat mengesankan, sehingga air mata kami berlinang, dan hati kami tergetar……” Para sahabat hanya merasakan takut dan tergetar hatinya, dan mata mereka berlinang. Beda halnya dengan kebanyakan orang pada zaman sekarang, yang menangis meraung-raung. Subhanallah, apakah keimanan mereka lebih tinggi dibanding keimanan para sahabat! Mustahil. Ataukah penceramahnya lebih mengena, pandai dan tulus bila Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 182 dibanding dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam Na’uzubillah min dzalika. Asma’ binti Abi Bakar tatkala mendengar cerita bahwa ada sekelompok orang yang bila mendengar bacan Al Qur’an, mereka terjatuh pingsan, beliau malah membaca ta’awudz, pertanda beliau tidak menyukai hal ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut: : : : . : . : “Abdullah bin Urwah bin Al Zubair, ia berkata: Aku bertanya kepada nenekku Asma’: Bagaimana dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bila mereka membaca Al Qur’an Ia menjawab: Dahulu mereka sebagaimana yang disifatkan oleh Allah Azza wa Jalla, berlinang air matanya dan bergetar kulitnya. Akupun berkata: Sesungguhnya di sini ada beberapa orang yang bila mendengarkan bacaan Al Qur’an, mereka terjatuh pingsan: Nenekku berkata: Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan.” (Riwayat Sa’id bin Manshur 2/330, no: 95, dan Al Baihaqi dalam kitabnya Syu’ab Al Iman 2/365, no: 2062). Bila ada yang bertanya: Kalau demikian, bagaimana caranya Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 183 membedakan orang yang benar-benar menangis karena takut kepada Allah dengan orang yang menangis karena hanyut oleh suasana dan intonasi suara penceramah Untuk menjawab pertanyaan ini, simaklah jawaban seorang tabi’in berikut ini: : : “Dari ‘Imran bin Abdil Aziz, ia berkata: Aku pernah mendengarkan Muhammad bin Sirin ditanya tentang orang yang mendengar bacaan Al Qur’an kemudian ini jatuh pingsan. Ia menjawab: untuk membuktikan kebenaran mereka, silahkan mereka duduk di atas tembok pagar, kemudian mereka diperdengarkan bacaan Al Qur’an dari awal hingga selesai, bila mereka tetap terjatuh, maka mereka benar-benar seperti apa yang mereka katakan (benar-benar khusyu’).” (Riwayat Abu Nu’aim , dalam kitabnya Hilyah Al Auliya’ 2/265). Metode Muhammad bin Sirin ini adalah metode paling tepat untuk membuktikan kebenaran dan ketulusan tangis orangorang yang menangis di saat berDzikir dan mengaminkan do’a orang lain. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 184 Dan menurut hemat saya, yang perlu ditanyakan dan direnungkan lebih mendalam dan pada setiap saat ialah: Mengapa masyarakat kita sekarang menangisnya hanya pada saat mendengar ceramah seseorang atau mengaminkan do’a seseorang, sedangkan tatkala mendengar bacaan Al Qur’an atau membaca Al Qur’an tidak ada tangisan Apalagi tangisan, sebutir air mata saja tidak ada, terlebih-lebih bila ia membaca Al Qur’an di kesunyian, dan tidak ada yang mendengar bacaannya! Apakah ceramah, nasehat, dan do’a penceramah itu lebih fasih, mengena, tulus bila dibanding dengan bacaan Al Qur’an Saya ingin mengajak pembaca yang budiman untuk jujur pada diri sendiri, dan bertanya kepada hati nurani masing-masing: Mengapa kalau mendengar orang yang lembut suaranya dan merdu irama bacaannya kita merasa lebih khusyu’, sedangkan bila kita mendengar orang yang fales suaranya dan kurang enak iramanya, kita kurang khusyu’ atau bahkan tidak khusyu’! Apakah Al Qur’annya berbeda, ataukah hati kita lebih terpengaruh oleh suara seseorang daripada makna Al Qur’an Marilah kita jujur kepada diri sendiri, sehingga kita tidak mendustai hati nurani kita, dan -na’uzubillah- tidak mendustai Allah. Dan contoh nyata, mari kita renungkan baik-baik kisah birikut Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 185 ini: : : ! : . : “Dari Nuh bin Qais, ia menuturkan: Antaraku dan saudaraku Khalid dengan ‘Amr bin ‘Ubaid (tokoh golongan Mu’tazilah -pen) terjalin persahabatan, sehingga ia sering berkunjung ke rumah kami. Dan bila ia mendirikan shalat di masjid, ia berdiri bak sebatang kayu, maka akupun berkata kepada saudaraku Khalid: Tidakkah engkau lihat ‘Amr, betapa khusyu’nya dan betapa rajinnya ia beribadah! Maka saudaraku Khalid menjawab: Apakah engkau tidak pernah melihatnya bila ia shalat di rumah, bagaimanakah ia mendirikan shalat! Maka akupun melihatnya tatkala ia shalat dirumah, ternyata ia menoleh ke kanan dan ke kiri.” (Lihat kisah ini di kitab Ad Dhu’afa’ oleh Al ‘Uqaili, dan 3/285, Mizan Al I’itidal oleh Adz Dzahabi 5/333). Bertanyalah kepada hati nurani kita: Mengapa tatkala saya mengaminkan do’a guru pengajian, saya terasa lebih khusyu’ sedangkan bila berdo’a sendiri tidak sedemikian khusyu’ Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 186 Ini semua akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah Ta’ala, kelak pada hari qiyamat. Pada saat itu kita tidak akan dapat berpura-pura dihadapan-Nya, sebagaimana digambarkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini: “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka lakukan.” (QS Yaasiin: 65) Kritikan ketiga: Pada hal: 101, bapak Kyai berkata: “kami yakin betul bahwa menangis beliau (yaitu Muhammad Arifin Ilham) itu karena begitu khusyu’nya, takut akan azab Allah dan mengharapkan tegaknya syari’at Islam di bumi Indonesia ini.” Yang ingin saya katakan pada kesempatan ini ialah: Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman: “Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci, Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertaqwa.” (QS An Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 187 Najem: 32) Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: : : : : “Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah dari ayahnya, ia berkata: Ada seorang lelaki memuji di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam seorang lelaki lain, maka beliau bersabda: Celaka engkau, engkau telah memenggal leher kawanmu, engkau telah memenggal leher kawanmu, (beliau bersabda demikian) berkalikali. Kemudian beliau bersabda: barang siapa merasa terpaksa memuji saudaranya, maka hendaknya ia berkata: Saya rasa/duga/kira si fulan (demikian) –dan Allahlah yang akan menghisabnya dan saya tidak mendahului Allah dalam menganggap suci seseorang-, saya kira dia itu demikian, demikian, bila hal (pujian/kelebihan) itu memang ada padanya.” (Riwayat Bukhori 2/946, hadits no: 2519, dan Muslim, 4/2296, hadits no: 3000) At Thiibi berkata: “Maksud hadits ini: hendaknya ia (orang yang Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 188 memuji) berkata: saya duga/kira bahwa si fulan itu demikian, bila benar-benar ia merasakan bahwa orang itu demikian halnya, dan Allahlah yang mengetahui isi hatinya, karena Dialah yang akan memberinya balasan, dan jangan sekali-kali ia berkata: saya yakin betul dan telah membuktikan dengan nyata hal ini pada orang itu.“ (Lihat Fath Al Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 10/477). Ibnu hajar Al ‘Asqalani memberikan penjelasan, mengapa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam melarang kita untuk memberikan pujian dengan cara pasti semacam ini: : , : : . “Bisa saja ia mengatakan sesuatu yang belum ia buktikan, yaitu berupa hal-hal yang tidak mungkin untuk dia ketahui. Oleh karenanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: ‘Hendaknya ia berkata: saya duga/kira’, yang demikian ini seperti ucapan: sesungguhnya orang ini adalah orang yang Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 189 wara’, bertaqwa, dan zuhud, beda halnya bila ia berkata: Aku pernah melihat dia mendirikan shalat, atau menunaikan haji atau membayar zakat, karena hal-hal ini dapat disaksikan secara langsung. Walau demikian, tetap saja (pujian itu) dapat menjadi petaka bagi orang yang dipuji, karena tidak ada jaminan bahwa pujian itu tidak menumbuhkan rasa sombong dan congkak padanya, atau menjadikannya merasa cukup dengan pujian orang itu, sehingga ia menjadi malas beramal. Karena –biasanya- hanya orang yang istiqomah dalam amalannya-lah yang dapat menyadari bahwa dirinya kurang beramal.” (Ibid 10/478). Sebagai bukti dari ucapan Ibnu Hajar ialah firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu) bahwa mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera mendapatkannya.” (QS Al Mukminun: 60) Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 190 tentang maksud ayat ini, apakah mereka itu adalah orang-orang yang minum kh’Amr dan mencuri, kemudian mereka takut kepada Allah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjawab: “Bukan wahai putri (Abu Bakar) As Siddiq! Akan tetapi mereka adalah orang-orang yang menjalankan puasa, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, sedangkan mereka merasa takut bila amalan mereka tidak diterima, mereka itulah orang-orang yang bersegera dalam kebaikan-kebaikan.” (Riwayat Ahmad 6/159, At Tirmizi 5/327, hadits no: 3175, dan Ibnu Majah 2/1404, hadits no: 4198) Bapak Kyai yang terhormat, bandingkanlah ayat, hadits dan keterangan ulama’ di atas dengan klaim bapak terhadap Muhammad Arifin Ilham: “Kami yakin betul bahwa menangis beliau (yaitu Muhammad Arif in Ilham) itu karena begitu khusyu’nya, takut akan azab Allah dan mengharapkan tegaknya syari’at Islam di bumi Indonesia ini.” Camkanlah ini baik-baik, semoga kita semua senantiasa mendapatkan hidayah dan taufiq dari Allah Ta’ala. Amiin. Agar tidak timbul komentar miring tentang tulisan saya ini, pada kesempatan ini saya juga berkata bahwa saya juga tidak setuju Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 191 dengan orang yang mengatakan: “Muhammad Arifin Ilham itu hanya pandai menjual air mata, akan tetapi mari kita serahkan semuanya kepada Allah, hanya Dialah yang tahu isi hati dan jati diri Muhammad Arif in Ilham, dan Dia pulalah yang akan menghisab seluruh amalan Muhammad Arif in Ilham dan juga amalan kita semua.” C. Hukum mengusap wajah setelah berdo’a. Pada pembahasan ini, bapak Kyai menyatakan bahwa mengusapkan kedua telapak tangan seusai berdo’a ialah sunnah dan termasuk salah satu etika yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian beliau berdalil dengan hadits riwayat Umar bin Al Khatthab rodiallahu’anhu berikut ini: “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bila mengangkat kedua tangannya tatkala berdo’a, tidaklah menurunkannya hingga mengusapkannya ke wajah beliau.” (Riwayat At Tirmizi 5/463, hadits no: 3386, ‘Abd bin Humaid 1/44, hadits no: 39, Al Bazzar 1/243, hadits no: 129, At Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath 7/124, hadits no: 7053, dan Al Hakim 1/719, hadits no: 1967, semuanya melalui jalur perawi yanng bernama Hammad Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 192 bin ‘Isa Al Juhani) Seluruh sanad hadits ini bertemu pada seorang perowi yang bernama Hammad bin ‘Isa Al Juhani, dan karenanya lah seluruh ulama’ memvonis dhaif/lemah hadits ini. Diantara ulama’ ahli hadits yang telah memvonis dhaif ialah: 1. Abu Zur’ah Al Razi, ia berkata: “Ini adalah hadits mungkar, dan saya khawatir jangan-jangan hadits ini tidak ada asal usulnya (palsu).” (’Ilal Ibnu Abi Hatim, oleh Abdurrahman bin Muhammad Ar Razi 2/205). 2. Yahya bin Ma’in, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Jauzi. (Al ‘Ilal Al Mutanahiyah oleh Ibnu Jauzi 2/840). 3. Al Bazzar, ia berkata: “Hadits ini yang meriwayatkannya dari Handholah hanyalah Hammad bin ‘Isa, dan dia ini lemah haditsnya… dan saya tidak ada pilihan lain, sehingga saya cantumkan hadits ini, karena (mengusap muka dengan kedua telapak tangan setelah berdo’a) tidaklah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam melainkan dalam riwayat lemah semacam ini, atau bahkan lebih lemah lagi.” (Al Musnad, oleh Abu Bakar Ahmad bin ‘Amr Al Bazzar 1/243). 4. Adz Dzahabi. (Siyar A’alam An Nubala’, oleh Adz Dzahabi 16/67). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 193 5. An Nawawi. (Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab, oleh An Nawawi 3/463, dan Al Adzkar 355). Adapun ucapan Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berikut ini: “Hadits ini memiliki beberapa pendukung, diantaranya riwayat Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhuma- yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya, dan paduan seluruh riwayat ini menjadikan hadits ini meningkat menjadi hadits hasan (hasan lighairihi),” maka perlu diketahui bahwa ucapan beliau ini oleh banyak ulama’ dinyatakan tidak dapat diterima, karena beberapa hal berikut: 1. Hadits hasan lighairihi menurut istilah Ibnu hajar ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang belum diketahui statusnya (mastur) bila diriwayatkan dari beberapa jalur sanad (rentetan perawi) yang berbeda. (Lihat keterangan beliau tentang hadits Hasan Lighairihi pada kitab beliau NuzhatunnNnadhar fi Taudlih Nukhbatil Fikar, 139-140). 2. Ibnu Hajar telah berkata tentang perawi di atas, yaitu Hammad bin ‘Isa Al Juhani, bahwa ia adalah perawi yang dhaif, berikut ini ucapan beliau tentangnya: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 194 “Hammad bin ‘Isa bin ‘Ubaidah bin Al Thufai Al Juhani Al Wasithi, penduduk Bashrah, dhaif, tergolong kedalam generasi ke sembilan, ia mati tenggelam di daerah Juhfah, pada tahun 208. (Taqrib At Tahzib oleh Ibnu Hajar Al Asqalani: 81). Padahal menurut istilah Al Haf idz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, orang yang ia vonis dhaif, ia kategorikan ke dalam tingkatan ke delapan, yaitu: tingkatan orang-orang yang tidak ada satu ulama’pun yang menganggapnya kuat dalam periwayatan hadits, akan tetapi ada ulama’ ahli hadits yang memvonisnya dhaif atau lemah, walaupun vonis ini tidak dijelaskan sebabnya. (Baca Muqaddimah kitab Taqrib At Tahzib oleh Ibnu hajar Al ‘Asqalani). Dan bila kita merujuk kepada pembagian Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqrib Al Tahzib, maka kita dapatkan bahwa tingkatan dhaif adalah tingkatan kedelapan, berarti tingkatan ini lebih rendah bila dibanding dengan tingkatan mastur, yang beliau posisikan pada tingkatan ketujuh. Ditambah lagi, bila kita mengkaji ulang biografi perawi ini, kita Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 195 akan dapatkan bahwa Ibnu Hibban telah menyebutkan alasan mengapa orang ini divonis lemah, yaitu karena diragukan ‘adalah-nya (kredibilitasnya). Ibnu Hibban berkata: “Hammad bin ‘Isa Al Juhani, seorang syeikh, ia meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dan Abdul ‘Aziz bin Umar bin Abdil Aziz, beberapa riwayat yang terbolak-balik. Sehingga orang yang perlakuannya semacam ini, dapat diduga cacat riwayatnya, dan tidak boleh dijadikan hujjah/dalil.” Sedangkan Adz Dzahabi berkata: “Hammad Al Juhani, ialah seorang yang mati tenggelam di Juhfah, ia meriwayatkan dari Ja’far As Shaadiq dan Ibnu Juraij beberapa riwayat yang sangat jelek.” (Mizan Al I’itidal, oleh Adz Dzahabi 2/369). Sehingga seharusnya perawi ini dikatagorikan oleh Ibnu Hajar ke dalam tinggkatan yang lebih rendah dari tingkatan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 196 kedelapan. Dengan penjelasan ini, kita dapat simpulkan bahwa hadits sahabat ‘Umar bin Khatthab ini bila diteliti lebih mendalam dengan menggunakan penjelasan Ibnu Hajar tentang hadits hasan lighairihi tidak dapat dianggap sebagai hadits hasan lighairihi. Sehingga ucapan Ibnu Hajar di atas tidak sesuai dengan penjabaran beliau sendiri, sehingga tidak dapat diterima. (Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan dan takhrij lengkap tentang hadits ini, silahkan baca buku Juz’un f i mash Al Wajhi bi Al yadain Ba’da Raf’ihima li Ad Du’a, oleh Bakr bin Abdillah Abu Zaid). Kemudian yang menurut hemat saya perlu untuk dikritikkan kepada bapak Kyai Dimyathi pada pembahasan ini ialah sikap beliau yang kurang obyektif dalam membahas masalah ini. Beliau tahu bahwa para ulama’ berbeda pendapat tentang hal ini, akan tetapi beliau hanya menukilkan satu pendapat saja, sehingga terkesan bahwa seluruh ulama’ sependapat dengan mereka. Terlebih-lebih beliau pada hal: 133 berkata: “berdasarkan hadis-hadis di atas itulah, para ulama berfatwa bahwa mengusap wajah setelah berdo’a itu hukumnya sunat.” Padahal tidak demikian itu halnya, yang berfatwa demikian hanyalah sebagian ulama’ bukan seluruhnya. Salah satu buktinya adalah Imam An Nawawi sendiri, beliau memiliki dua pendapat yang saling bertentangan: Pada kitab Al Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 197 Majmu’ beliau menyatakan yang benar ialah tidak mengusap wajah, sedangkan dalam kitab Al Adzkar beliau menyatakan disunnahkannya mengusap wajah seusai berdo’a. (Lihat Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab 3/463, dan Al Adzkar 355]. Bahkan Sulthan Al Ulama’ Izzuddin bin Abd Al Salam berkata: “Dan tidaklah ada orang yang mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya seusai berdo’a melainkan orang bodoh.” (Al Fatawa Al Mushiliyyah, oleh Izzuddin bin Abd Al Salam 34). Kemudian pada pembahasan ini bapak Kyai menukilkan perkataan Imam An Nawawi tentang hukum beramal dengan hadits dhaif, beliau berkata: : “Ulama’ ahli hadits dan f iqih dan yang lainnya menyatakan: boleh dan dianjurkan dalam hal fadla’il (keutamaan suatu Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 198 amalan, At Targhib wa At Tarhib (memotivasi dan menakutnakuti) untuk menggunakan hadits dhaif, selama tidak termasuk hadits maudlu’ (palsu). Adapun berkenaan dengan hukumhukum, seperti halal, haram, jual-beli, pernikahan, perceraian, dan lainnya, maka tidak boleh diamalkan kecuali hadits shahih, atau hasan, kecuali dalam rangkan kehati-hatian dalam hal-hal tersebut.” (Al Azkar, oleh Imam An nawawi, 7-8). Ucapan An Nawawi ini sering disalahpahami oleh banyak orang. Agar maksud beliau ini menjadi jelas, saya akan nukilkan penjelasan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani tentang hukum beramal dengan hadits dhaif dalam Fadla’ilul A’amal: : – - : : : .: .: , “As Sakhawi berkata: Saya pernah mendengar dari guruku rahimahullah– yaitu Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani- berkata dan kemudian beliau menuliskannya untukku dengan tulisan tangannya sendiri: “Sesungguhnya syarat beramal dengan Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 199 hadits dhaif ada tiga: 1. Syarat yang disepakati oleh seluruh ulama’: Hendaknya hadits itu tidak terlalu lemah, dengan demikian hadits-hadits yang hanya diriwayatkan oleh para pendusta/pemalsu, orang-orang yang dituduh berdusta/memalsukan hadits, dan orang yang banyak melakukan kesalahan dalam periwayatan hadits tidak dimaksudkan dalam hal ini. 2. Hendaknya amalan itu tercakup oleh suatu dasar/dalil yang bersifat umum, sehingga amalan yang diada-adakan, dan tidak memiliki dasar hukum (dalil) sama sekali tidak dimaksudkan di sini. 3. Hendaknya ketika mengamalkannya, tidak diyakini akan keabsahan hal tersebut, agar tidak dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam suatu hal yang tidak pernah beliau sabdakan. Kemudian yang perlu di tekankan lagi, bahwa yang dimaksudkan oleh para ulama’ dari kata Fadla’ilul A’amal ialah: Keutamaan atau pahala atau ganjaran amalanamalan yang benar-benar telah diajarkan dan ada dalilnya dalam syari’at, bukan mengadakan amalan-amalan yang dianggap utama atau baik, walau tidak ada dalilnya. Oleh karenanya para ulama’ mengungkapkannya dengan sebutan Fada’ilul A’amal, bukan A’amal Al Faadlilah. Saya Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 200 rasa orang yang mengerti bahasa arab, walau sedikit, ia dapat membedakatan antara dua ungkapan ini. Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Beramal dengan hadits dhaif maksudnya ialah: Hati kita mengharapkan pahala itu atau takut tertimpa hukuman itu, layaknya seorang pedagang mengetahui bahwa perdagangan akan mendatangkan keuntungan, akan tetapi ia mendengar kabar bahwa perdagangan kali ini akan mendatangkan keuntungan besar. Maka kabar ini seandainya benar adanya, niscaya ia diuntungkan, dan bila tidak benar, ia tidak dirugikan. Demikian inilah halnya At Targhib wa At Tarhib (memotivasi dan menakut-nakuti) dengan kisah-kisah Bani Israel, mimpi-mimpi, ucapan ulama’ terdahulu, berbagai kejadian yang dialami oleh ulama’ dan lainnya yang tidak boleh dijadikan dasar/dalil untuk Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 201 menetapkan suatu hukum syari’at –bila hanya berdasarkan halhal itu-, baik itu hukum sunnah atau lainnya. Akan tetapi boleh disebutkan tatkala menyampaikan At Targhib wa At Tarhib, membangkitan harapan, dan menumbuhkan rasa takut.” (Majmu’ Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 18/66). Inilah maksud para ulama’ dengan ucapan: Boleh beramal dengan hadits-hadits dhaif dalam Fadla’ilul A’amal. Bila kaidah ini telah jelas, mari kita terapkan pada permasalahan ini, yaitu mengusapkan kedua telapak tangan pada wajah, seusai berdo’a: Setelah ditelusuri, dan dikaji dengan mendalam, kita dapatkan bahwa para ulama’ sepakat menyatakan bahwa seluruh haditshadits yang berkaitan dengan hal ini lemah, sehingga tidak ada dasar/dalil yang kuat untuk menetapkan hukum sunnah bagi amalan ini. Dan amalan ini juga tidak tercakup oleh dalil-dalil lain yang bersifat umum, sebab dalil-dalil yang menganjurkan kita untuk berdo’a tidak menyinggung/mencakup metode berdo’a dengan cara mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah, sehingga amalan ini tidak disunnahkan. Dan haditshadits yang berkaitan dengan hal ini tidak dapat dikategorikan ke dalam hadits-hadits Fadla’ilul A’amal, karena hadits-hadits itu tidaklah menyebutkan keutamaan suatu amalan, akan tetapi mensyari’atkan suatu amalan, sehingga dikategorikan ke dalam hadits-hadits Al A’amal Al fadlilah. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 202 Semoga dengan penjelasan ini, kesalahpahaman semacam ini tidak terulang lagi, dan bapak Kyai lebih berhati-hati dalam berfatwa. Yang lebih tidak dapat diterima dari ucapan bapak Kyai pada pembahasan ini ialah ucapan beliau pada hal: 134, yaitu: “dari fatwa para ulama’ tadi, dapat dipahami bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a itu adalah sunat, dan dinilai sebagai orang yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Logikanya, orang yang tidak mau mengusap wajahnya setelah berdo’a adalah orang yang melakukan bid’ah, tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” Pada penggalan ucapan bapak Kyai ini ada beberapa hal yang perlu diluruskan: Pertama: Memastikan bahwa ini adalah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, padahal para ulama’ sendiri berbeda pendapat dalam hal ini, bahkan Imam An Nawawi As Syafi’i dalam kitabnya Al Majmu’ menyebutkan bahwa ulama’ mazhab Syaf i’i memiliki tiga pendapat yang berbeda dalam permasalahan ini. Dengan demikian saya anjurkan agar bapak Kyai menjadikan hal ini sebagai pertimbangan, agar dapat bersikap obyektif. Kedua: Vonis bid’ah terhadap orang yang tidak mengusap Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 203 wajahnya seusai berdo’a adalah vonis sepihak, dan tanpa didasari oleh etika keilmuan, sebab betapa banyak hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan juga para sahabatnya berdo’a, akan tetapi tidak disebutkan dalam riwayat-riwayat shahih itu, bahwa mereka mengusap wajahnya. (Saya rasa bahwa bapak Kyai Dimyathi mengetahui hadits-hadits yang saya maksudkan, karena beliau adalah seorang yang dikenal sebagai pakar hadits di bumi Pasundan). Oleh karena itu, mari kita simak bagaimana etika seorang ulama’ tatkala mengomentari permasalahan ini, agar bisa dibandingan dengan sikap bapak Kyai Dimyathi: Imam Al Baihaqi dalam kitabnya As Sunan Al Kubra berkata: “Adapun masalah mengusap wajah dengan kedua telapak Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 204 tangan seusai berdo’a, maka saya tidak ingat dari seorang ulama’ salaf pun (ulama’ terdahulu) bahwa ia melakukannya dalam do’a qunut, walaupun itu diriwayatkan dari sebagian mereka ketika berdo’a di luar shalat. Dan telah diriwayatkan juga suatu hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tentangnya, akan tetapi haditsnya lemah, dan walau demikian hadits ini diamalkan oleh sebagian mereka di luar shalat. Adapun mengusap wajah di dalam shalat (seusai berdo’a dalam shalat), maka itu adalah amalan yang tidak ada dalilnya yang shahih, tidak ada riwayat dari ulama’ salaf (atsar), juga tidak ada dalil berupa qiyas, maka yang utama ialah kita tidak melakukannya, dan mencukupkan diri dengan apa yang telah dilakukan oleh ulama’ salaf –semoga Allah meridhai merekayaitu seusai berdo’a dalam shalat cukup mengangkat tangan tanpa mengusapkannya ke wajah.” (As Sunan Al Kubra Oleh Imam Al Baihaqi 2/212). Betapa tinggi kesopanan dan etika keilmuan beliau dalam membahas suatu permasalahan, walaupun beliau tidak sependapat dengan orang yang mengusapkan tangannya ke wajah, akan tetapi beliau berkata dengan penuh penghargaan: walaupun itu diriwayatkan dari sebagian mereka ketika berdo’a di luar shalat, dan telah diriwayatkan juga suatu hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam tentangnya, akan tetapi haditsnya lemah, dan walau demikian hadits ini diamalkan oleh sebagian mereka diluar shalat.” Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 205 Ketiga: Vonis bid’ah yang dilakukan oleh bapak Kyai ini bertentangan dengan definisi kata Sunnah, karena kata Sunnah disini yang dimaksud ialah sunnah menurut definisi ulama’ fiqih bukan sunnah yang berarti metode yang berarti lawan dari bid’ah, dengan demikian makna As Sunnah disini ialah: “Suatu pekerjaan yang pelakunya terpuji dan orang yang meninggalkannya tidak tercela”, sebagaimana yang telah disebutkan pada awal buku ini. Bila pencampur adukan antara penggunaan kata Sunnah menurut istilah ulama’ f iqih dan kata Sunnah yang berarti lawan dari bid’ah, tidak diluruskan, maka saya jamin bahwa seluruh umat Islam telah melakukan bid’ah, karena pasti mereka tidak akan mampu menjalankan semua amalan-amalan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, misalnya puasa Dawud (yaitu satu hari berpuasa dan satu hari selanjutnya tidak berpuasa, demikian ini seterusnya), shalat malam terus menerus, menikahi lebih dari satu wanita, dan amalan-amalan sunnah lainnya. Oleh karena itu hendaknya pencampur adukan semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, agar tidak muncul vonis-vonis miring semacam ini. Sebelum saya mengakhiri tulisan saya ini, mungkin ada satu pertanyaan yang mungkin terngiang-ngiang di benak banyak orang. Pertanyaan itu ialah: Mengapa tasawuf akhir-akhir ini tumbuh subur, bak jamur di Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 206 musim penghujan Untuk menjawab pertanyaan ini, saya harapkan para pembaca tidak bosan bila saya kembali menukil kisah berikut ini: Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Tatkala dikatakan kepada At Tilmisani: Sesungguhnya Al Qur’an bertentangan dengan kitab kalian Al Fushush. Ia menjawab: Seluruh isi Al Qur’an ialah kesyirikan, sesungguhnya tauhid hanya ada pada ucapan kami. Maka dikatakakan lagi kepadanya: Kalau kalian mengatakan bahwa seluruh yang ada adalah hanya satu (esa), mengapa seorang istri halal untuk disetubuhi, sedangkan saudara wanita haram Maka ia menjawab: Menurut kami semuanya halal (untuk disetubuhi), akan tetapi mereka orangorang yang telah terhalangi dari penyaksian keesaan seluruh alam, mengatakan: Saudara wanita itu haram, maka kamipun ikut-ikut mengatakan haram.” (Majmu’ Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah 13/186). Inilah salah satu sebab maraknya tasawuf belakangan ini, yaitu sebagai kedok bagi berbagai penyelewengan terhadap ajaran agama dan norma-norma masyarakat, semuanya dengan alasan wali, telah mencapai tingkatan ma’rifat, di dadanya ada malaikat dst. Ibnu Timiyyah berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 207 …. “Para ahli ibadah yang zuhud itu, yang beribadah kepada Allah dengan dasar akal pikiran, perasaan dan bayangan mereka sendiri, bukan dengan dasar perintah dan larangan ilahi, akhir perjalanan mereka ialah pengumbaran hawa nafsu mereka, Allah berfirman: ‘Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun.’ (QS Al Qashash: 50) ……Sehingga yang ma’ruf (baik) ialah yang sesuai dengan hawa nafsu, kesukaan, bayangan dan perasaan mereka. Sedangkan kemungkaran ialah sesuatu yang mereka benci dan dijauhi oleh hati mereka.” (Ibid 13/223-224). Faktor selanjutnya ialah seperti yang tersirat dalam ucapan dua orang tokoh mereka berikut ini: Ibnu ‘Arabi berkata: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 208 “Dan seorang yang telah berhasil mencapai kesempurnaan tingkatan ma’rifah, niscaya ia akan dapat melihat bahwa setiap yang disembah itu adalah tempat penampakan Al Haq (Allah) yang disanalah Ia disembah. Oleh karenanya mereka menyebutnya Tuhan (Ilah), bersama sebutannya yang khusus, yaitu: bebatuan, pepohonan, binatang, manusia, bintang atau malaikat.” (Fushushh Al Hikam Oleh Ibnu Arabi 195, melalui perantaraan kitab Taqdis Al Asykhash fi Al Fikr Al Sufi, oleh Muhammad Ahmad Lauh, 1/563). Abu Yazid Al Busthami berkata: “Aku pernah terjauh dari Allah selama tiga puluh tahun, dan kejauhanku dari-Nya itu terjadi pada saat saya mengingat-Nya, dan tatkala aku meninggalkan-Nya, justru aku mendapatkan- Nya kapanpun aku berada, seakan-akan Dia adalah aku.“ (Hilyah Al Auliya’, oleh Abu Nu’aim 10/35). Musuh-musuh Islam tidak merasa tentram bila umat Islam di mana saja mulai menyadari akan sumber kelemahan mereka, yaitu terjauhnya mereka dari iman dan amal shaleh, sehingga tatkala mereka melihat kaum muslimin mulai ditumbuhi kesadaran beragama dan keinginan untuk kembali kepada Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 209 ajaran agama Islam, dan mulai terdengar tuntutan penerapan syariat Islam, maka senjata ampuh yang dapat mereka gunakan ialah dengan mendukung berbagai gerakan dan praktek tasawuf. Karena mereka tahu bahwa puncak tasawuf ialah idiologi wihdatul wujud, yang merupakan saudara kembar wihdatul adyan. Mari kita bersama merenungkan ucapan tokoh mereka: Oleh karena itu salah seorang tokoh orientalis yang beragamakan Nasrani, yang bernama Nicholson, berkata: “Sebagaimana telah diketahui dengan baik, bahwa aliran-aliran tasawuf orang-orang Islam dengan berbagai gagasannya, telah menumbuhkan dampak yang cukup kuat, dan mereka telah membukakan ladang yang cukup subur bagi sebuah masyarakat dari berbagai agama yang berbeda-beda, dengan tetap menjalankan simbol-simbol keagamaannya masing-masing, mereka saling bersatu dengan jiwa saling toleransi dan saling berimbal balik pengertian.” (Mausu’ah Al Mustasyriqin, hal: 416, melalui perantaraan kitab: Taqdis Al Asykhash f i Al Fikr Al Suf i, oleh Muhammad Ahmad Lauh 1/570). Dan sebagai salah satu bukti nyata yang terjadi di bumi Nusantara, ialah ucapan seorang penceramah kondang Aa Gym, yang dinukilkan oleh saudara Abdurrahman Al Mukaffi dalam bukunya “RAPOT MERAH AA GYM” hal: 5: Aa Gym berkata di hadapan 500 jemaat nasrani: “Saudara-saudara, kita memang berbeda agama. Tapi kita mempunyai kesamaan, sama-sama Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 210 mempunyai hati.” Dan sebagai contoh kedua: Do’a bersama antar agama yang dilaksanakan di Senayan Jakarta pada bulan Agustus 2000. Bukankah yang mempelopori kegiatan ini ialah sebuah organisasi yang meresmikan tariqat tasawuf dengan memberikan julukan tariqat mu’tabarah! Waallahul Musta’an, Walaa Haula Walaa Quwwata Illa Billah. Dan mungkin juga musuh-musuh islam ingin mengulang kembali kesuksesan mereka dalam menindas dan menyengsarakan umat islam di Indonesia, yaitu takala mereka berhasil memperalat sebagian kaum muslimin untuk menjadi budak para penjajah Koloni Belanda (baca: Misionaris Nasrani Belanda), sehingga terjadilah perang saudara di tengah-tengah kaum muslimin. Sebagai contoh dari ucapan saya adalah: kisah pilu Perang Padri, yaitu peperangan antara kaum muslimin yang menentang penjajah dan gerakan kristenisasi, dan mereka dipimpin oleh Imam Bonjol melawan budak-budak Belanda yang dikenal dengan sebutan kaum adat. Dan contoh lain dari keberhasilan mereka adalah suara kongres pertama Nahdhatul Ulama’ (NU), yang menjunjung tinggi pemerintah Belanda, dan menyebutnya sebagai pemerintah adil, selaras dengan islam, dan patut dijunjung sepuluh jari, dan setiap tokoh yang menentang pemerintah Belanda, patut untuk diasingkan. (Baca buku: Bila Kyai Dipertuhankan, hal. 265). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 211 KHATIMAKHATIMAH Dari berbagai uraian dan penjelasan di atas telah jelaslah beberapa hal berikut: 1. Kata As Sunnah memiliki tiga penggunaan, dan memahami perbedaan antara masing-masing penggunaan akan menjaga kita dari terjerumus kedalam kesalahpahaman terhadap dalil-dalil dan ucapan para ulama’. 2. Setiap bid’ah pasti sesat, dan setiap kesesatan diancam dengan neraka. Dan tidak ada dalam ajaran agama Islam sesuatu yang disebut bid’ah hasanah. 3. Meruju’ kepada pemahaman para ulama’ dalam memahami ayat atau hadits sangat penting, agar pemahaman kita terhadap dalil tidak setengah-setengah, karena mereka telah meneliti seluruh dalil yang berkaitan dengan setiap permasalahan, dan kemudian menggabungkan seluruh pemahaman terhadap dalil itu, sehingga kesimpulan mereka lebih dekat kepada kebenaran, daripada kesimpulan kita sendiri. 4. Dzikir adalah salah satu ibadah kepada Allah, sebagaiman Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 212 halnya ibadah shalat harus sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, demikian juga halnya dengan Dzikir kepada Allah Azza wa Jalla. 5. Dalil-dalil yang berkenaan dengan keutamaan dan anjuran berDzikir kepada Allah, bukan hanya diperoleh oleh orang yang membaca takbir, tasbih, tahlil, dan tahmid saja, akan tetapi diperoleh pula oleh setiap orang yang beramal shaleh dengan tulus dan ikhlas karena Allah. Karena arti Dzikir adalah mengingat, dan setiap orang yang menjalankan keta’atan kepada Allah, berarti ia telah mengingat Allah Azza wa Jalla. 6. Tidak ada dalil satupun yang menganjurkan atau membolehkan berDzikir berjama’ah, sebagaimana yang sekarang sedang marak digalakkan di negeri kita tercinta Indonesia, dengan satu suara, satu bacaan, dan dikomando oleh satu orang. Adapun Dzikir dengan pemahaman yang lebih luas, yang mencakup segala amal kebaikan, -misalnya pengajian- maka boleh dan bahkan dianjurkan untuk dilakukan dengan berjama’ah. 7. Dzikir yang dianjurkan dalam syari’at Islam ialah Dzikir yang dilakukan dengan cara merendahkan suara, atau kalaupun mengeraskannya, maka suaranya tidak boleh sampai mengganggu orang lain yang sedang beribadah pula. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 213 8. Menangis ketika berDzikir adalah salah satu sifat terpuji, asalkan menangisnya benar-benar karena Allah, oleh karena itu dalam banyak dalil disebutkan bahwa yang terpuji ialah orang yang berDzikir lalu menangis, sedangkan ia dalam kesunyian, bukan di keramaian orang. 9. Mengusapkan kedua telapak tangan ke wajah seusai berdo’a, adalah suatu permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama’, sehingga tidak benar bila orang yang tidak melakukannya divonis telah melakukan bid’ah. 10. Para ulama’ membedakan antara Fadla’ilul A’amal (keutamaan/pahala amalan-amalan) dengan Al A’amal Al Fadlilah (amalan-amalan yang utama). Mereka membolehkan beramal dengan hadits dhaif dalam hal Fadla’ilul A’amal, dan melarang mengamalkannya dalam hal Al A’amal Al Fadlilah. Pada akhirnya sebagai penutup, saya akan menukilkan ucapan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, semoga menjadi peringatan bagi kaum muslimin di Indonesia, beliau berkata: “Tatkala kemunafikan, amaliah bid’ah, kemaksiatan -yang semua itu bertentangan dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam- telah merajalela di masyarakat mereka (dinasti Umawiyyah dan Abbasiyah), maka musuh dapat menguasai mereka, sehingga orang-orang Romawi yang beragamakan Nasrani berani berkali-kali menyerang daerah Syam, dan Al Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 214 Jazirah, dan akhirnya mereka berhasil menguasai bentengbentang pertahanan Syam satu demi satu, hingga pada akhir abad keempat mereka berhasil menguasai Baitul Maqdis. Kemudian selang tak berapa lama setelah itu, mereka mengepung kota Damasqus. Dan penduduk Syam kala itu dalam situasi yang sangat buruk, kebanyakan mereka satu dua alternatif berikut: orang kafir Nasrani atau orang munaf ik lagi musyrik. Hingga akhirnya tampillah Nuruddin As Syahid sebagai pemimpin, kemudian ia mengajarkan dan menegakkan ajaran Islam, dan memerangi musuh-musuhnya…… Dan demikian juga halnya kaum muslimin di belahan bumi bagian timur, tatkala mereka menegakkan syari’at Islam, mereka mendapatkan pertolongan dari Allah dalam melawan musuh-musuh mereka dari kalangan orang-orang Turki, India, Cina dan lainnya. Dan tatkala mereka telah melakukan berbagai perlakuannya, berupa amaliah bid’ah, kesyirikan, dan berbagai kemaksiatan, maka orang-orang kafir berhasil menguasai mereka. …… Dan diantara penyebab keberhasilan pasukan tar-tar masuk ke negeri kaum muslimin ialah merajalalanya berbagai amaliah kesyirikan, kemunafikan, dan bid’ah, sampai-sampai Fakhrurrazi menulis bukunya yang mengajarkan peribadatan kepada bintang, berhala, dan metode-metode ilmu sihir, buku itu ia beri nama: “Al Sirr Al Maktum fi Al Sihr wa Mukhothabah Al Nujum.” (Majmu’ Fatawa, oleh Ibnu Taimiyyah 13/178-182). Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 215 Ucapan beliau ini adalah hasil studi sejarah perjalanan umat Islam, semenjak zaman dahulu hingga zaman beliau, dan ini merupakan fakta yang idealnya dijadikan pelajaran dan peringatan bagi kaum muslimin yang mendambakan tegaknya agama Islam dan kejayaan bagi kaum muslimin. Waallahu A’alam Bisshawab. (Kritik atau saran, dapat disampaikan melalui alamat email berikut: ibnubadri@plasa.com) –selesai– Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 216 DAFTAR PUSTAKDAFTAR PUSTAKA Abu Dawud, Sulaiman bin Al Asy’ats, As Sunan: Beirut, Dar Al fikir. Abu Syamah, Abdurrahman bin Ismail, Al Ba’its ‘Ala Ingkari Al Bida’ wa Al Hawadits: Kairo, Dar Al Huda, 1978 M. Abu Zaid, Bakr bin Abdillah, Juz’un fi Mash Al Wajhi Bi Al Yadain Ba’da Raf’ihima li Ad Du’a: Riyadh, Dar Al Shumai’i, 1995 M. Ad Darimi, Abdullah bin Abdurrahman, As Sunan: Dar Al Kitab Al ‘Arabi, 1407 H. Al ‘Adzim ‘Abadi, Syamsu Al Haq, ‘Aun Al Ma’bud: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah. Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Zhilal Al Jannah Fi Takhrij Al Sunnah: Beirut, Al Maktab Al Islami, 1993 M. Al Andalusi, Ali bin Ahmad bin Hazm, Al Fishol fi Al Milal wa Al Ahwa’ wa An Nihal: Kairo, Dar Al Khanji. Al ‘Asy’ari, Ali bin Ismail, Al Ibanah ‘An Ushul Al Diyanah: Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 217 Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1998 H. Al Asbahani, Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah, Hilyah Al Auliya’: Dal Al Kitab Al Arabi, 1405 H. Al Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, Fath Al Bari: Beirut, Dar Al Ma’rifah, 1379 H. Al ‘Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, Taqrib At Tahzib: Riyadh, Dar Al ‘Ashimah, 1416 H. Al ‘Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, At Talkhis Al Habir: Cet. Abdullah Al Yamani, Al Madani, 1384 H. Al ‘Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, Bulugh Al Maram min Adillatil Ahkam: Dar Ibnu Khuzaimah, 1992 M. Al Asqalani, Ahmad bin Ali bin Hajar, Tahdzib Al Tahdzib: Beirut, Dar Al Fikir, 1984 M. Al ‘Awaji, DR. Gholib bin Ali, Firoq Mu’ashiroh: Damanhur, Dar Al Linah, 1998 M. Al Baghdadi, Ahmad bin Ali Al Khathib, Tarikh Baghdad: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyah. Al Baihaqi, Ahmad bin Husain, Syu’ab Al Iman: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1410H. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 218 Al Baihaqi, Ahmad bin Husain, As Sunan Al Kubra: Mekkah, Dar Al Baz, 1414 H. Al Bazzar, Abu Bakar Ahmad bin ‘Amr, Al Musnad: Muassasah Ulum Al Qur’an, 1409H Al Bukhori, Muhammad bin Ismail, Shahih Al Bukhori: Beirut, Dar Ibnu Katsir 1987 M. Al Bukhori, Muhammad bin Ismail, Kholqu Af’aal Al Ibad: Riyadh, Dar Al Ma’arif, 1978H. Al Busti, Muhammad bin Hibban, Shahih Ibnu Hibban: Beirut, Muassasah Al Risalah, 1414 H. Al Fairuz Abady, Muhammad bin Ya’qub, Al Qamus Al Muhith: Beirut, Dar Ihya’ At Turats Al Arabi, 1417 H. Al Ghozali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, Ihya’ Ulum Ad Dien: Kairo, Dar Ihya’ Al Kutub Al Arabiyah. Al Ghozaly, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, Al Mustasyfa: Cet. DR. Hamzah Zuhair Haf idz. Al Haitsami, Ali bin Abi Bakr, Majma’ Al Zawaa’id: Dar Al Rayyan, 1407 H. Al Hakim, Muhammad bin Abdillah, Al Mustadrak: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1411 H. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 219 Al ‘Imrani, Yahya bin Abil Khair, Al Bayan: Dar Al Minhaj. Al Isnawy, Jamaluddin Abdurrahin bin Hasan, Nihayat As Sul: Dar ‘Alam Al Kutub. Al Jurjani, Abdullah bin Adi, Al Kamil fi Ad Dhu’afa’ Al Rijal: Beirut, Dar Al Fikir, 1988 M. Al Khurasani, Sa’id bin Manshur, As Sunan: Riyadh, Dar Al ‘Ushaimi, 1414 H. Al Khumais, Muhammad bin Abdurrahman, Al Dzikr Al Jama’i Bain Al Ittiba’ wa Al Ibtida’: Al Manshurah, Dar Al Huda An Nabawi, 2004 M. Al Kissy, Abd bin Humaid, Al Musnad: Maktabah Al Sunnah, 1988 M. Al Lalika’i, Hibatullah bin Hasan, Syarh Ushul I’itiqad Ahl As Sunnah, Riyadh, Dar At Thaibah, 1402 M. Al Maqdisy, Al Kamal Ibnu Abi Syarif, Al Musamarah bi Syarhi Al Musayarah: Mesir, Al Maktabah At Tijariyyah Al Kubra. Al Maqdisi, Ibnu Qudamah, Raudhot An Nadlir wa Junnah Al Munadzir: beirut, Dal Al hadits, 1991 M. Al Marwazy, Muhammad bin Nashr, As Sunnah: Muassasah Al Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 220 Kutub As Tsaqafiyyah, 1408 H. Al Mundziri , Abdul ‘Adzim bin Abdil Qawi, At Targhib wa At Tarhib: bairut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1417 H. Al Mubarakfuri, Muhammad bin Abdurrahman, Tuhfah Al Ahwadzi bi Syarh Jami’ At Tirmidzi: Kairo, Maktabah Ibnu Taimiyyah, 1993 M. Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an: Kairo, Dar Al Sya’b, 1372 H Al Razi , Muhammad bin Abi Bakr, Mukhtar Al Shihah: Beirut, Maktabah Lubnan Nasyirun, 1415 H. Al Shan’ani, Abdurrazzaq bin Hammam, Al Mushannaf: Beirut, Al Maktab Al Islami, 1403 H. Al Shan’ani, Muhammad bin Ismail, Subul Al Salam: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah 1408 H. Al Sulami, Izzuddin bin Abd Al Salam, Qawa’id Al Ahkam fi Mashalih Al Anam: Beirut, Dal Al Kutub Al Ilmiyyah. Al Sulamy, Izzuddin Abdul Aziz bin Abd Al Salam, Al Fatawa Al Mushiliyyah: Beirut, Dar Al Fikir, 1999 M. An Nasa’i, Ahmad bin Syu’aib, As Sunan: Maktab Al Mathbu’at Al Islamiyyah, 1406 H. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 221 An Nawawi, yahya bin Syaraf, Syarah Shahih Muslim: Beirut, Dar Al Ma’rifah, 1997 M. An Nawawi, Yahya bin Syaraf, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab: Bairut, Dar Al Fikir, 1996 M. An Nawawi, Yahya bin Syaraf, Tahdzib Al Asma’ wa Al Lughat: kairo, Idarah At Thiba’ah Al Muniriyyah. An Nawawi, Yahya bin Syaraf, Al Adzkar: Beirut, Al maktabah Al ‘Ilmiyyah, 1979 M. An Nawawi, Yahya bin Syaraf, At Tahqiq: Beirut, Dal Al Jil, 1992 M. An Nisaburi, Muslim bin Al Hajjaj, Shohih Muslim: Bairut, Dar Ihya’ At Turats Al ‘Arabi. Ar Razi, Abdurrahman bin Muhammad, ‘Ilal Ibnu Abi Hatim: Dar Al Ma’rifah, 1405 H. Ar Ruhaily, DR. Ibrahim bin ‘Amir, Mauqif Ahl As Sunnah Min Ahl Al Ahwa’ wa Al Bida’: Al Madinah Al Munawwarah, Maktabah Al ghuraba’, 1997 M. As Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr, Tanwir Al Hawalik Syarah Muwattha’ Imam Malik: Al Maktabah At Tijariyyah, 1969 M. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 222 As Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al Umm: Beirut, Dar Al Ma’rifah, 1393 H. As Syafi’i, Muhammad bin Idris, Ar Risalah: Beirut, Al Maktabah Al Islamiyah. As Syaibani, ‘Amr bin Abi ‘Ashim, As Sunnah: Beirut, Al Maktab Al Islami, 1400 H. As Syathiby, Ibrahim bin Musa, Al I’itishom: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah. 1995 H. As Syathiby, Ibrahim bin Musa, Al Muwafaqoot: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah. As Syaukani, Muhammad bin ‘Ali, Irsyad Al Fuhul: Kairo, Dar Al Katbi, 1992 M. At Thabari, Muhammad Ibnu Jarir, Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Aay Al Qur’an: Beirut, Dar Al Fikir, 1405 H. At Thabrani, Sulaiman bin Ahmad, Al Mu’jam Al Ausath: Dar Al Haramain, 1415 H. At Thabrani, Sulaiman bin Ahmad, Al Mu’jam Al Kabir: Maktabah Al Ulum wa Al Hikam, 1983 M. At Tirmizi, Muhammad bin Isa, Al Jami’ Al Shahih: Beirut, Dar Ihya’ At Turats Al Arabi. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 223 Al Qaulul badi’ fis Shalat ‘Alal Habibis Syafi’, oleh Syamsuddin As Sakhawi. Al ‘Uqaili, Muhammad bin Umar, Ad Dhu’afa’: Al Maktab Al Ilmiyah 1984 M. Adz Dzahabi, Muhammad bin Ahmad, Mizan Al I’itidal: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1995 M. Adz Dzahabi, Muhammad bin Ahmad, Siyar A’alam An Nubala’: Beirut, Muassasah Al Risalah, 2001 M. Badruzzaman, K.H. Drs. Muhammad Dimyathi, Dzikir Berjama’ah Sunnah atau Bid’ah, Jakarta, Republika. Dzahir, DR. Ihsan Ilahi, Dirasaat fi Al Tasawwuf: Lahore, Idarat Turjuman Al Qur’an, 1988 M. Ibnu Abil ‘Izz, Ali bin Ali, Syarah Al Aqidah At Thohawiyyah: Riyadh, Wizarah Syu’un Al Auqaf, Saudi Arabia. Ibnu Abi Syaibah, Abu Bakr Abdullah bin Muhammad, Al Mushannaf: Riyadh, Maktabah Ibnu Al Rusyd, 1409 H. Ibnu Al Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr, As Showa’iq Al Munazzalah ‘Ala At Tho’ifah Al Jahmiyah Al Mu’atthilah: Al Madinah Al Munawwarah, Al Jami’ah Al Islamiyyan, 1406. Sorotan Tajam Terhadap Dzikir Berjama’ah 224 Ibnu ‘Asakir, Ali bin Al Hasan, Hibatullah, Tarikh Ad Dimasyq. Ibnu Jauzi, Abdurrahman bin Ali, Al ‘Ilal Al Mutanahiyah: Beirut, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, 1403 H. Ibnu Jauzi, Abdurrahman bin Ali, Talbis Iblis: Beirut, dar Al Kitab Al Arabi, 1405 H. Ibnu Katsir, Abu Al Fida’ Ismail, Tafsirul Qur’an Al ‘Azhim: Kairo, Dar At Turats. Ibnu Khuzaimah, Muhammad bin Ishaq, Shahih Ibnu Khuzaimah: Beirut, Al Maktab Al Islami, 1970 M. Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid, As Sunan: Beirut, Dar Al Fikir. Ibnu Taimiyyah, Ahmad bin Abdil Halim, Majmu’ Fatawa: Al Madinah Al Munawwarah, Mujamma’ Malik Fahed, 1995. Ibnu Rajab, Abdurrahman bin Ahmad, Jami’ Al Ulum wa Al Hikam: Beirut, Dar Al Ma’rifah 1408 H. Jaiz, Hartono Ahmad, Bila Kyai Dipertuhankan: Jakarta Timur, Pustaka Al Kautsar, 2001 M. Lauh, Muhammad Ahmad, Taqdis Al Asykhash fi Al Fikr Al Sufi: Kairo, Dar Ibn ‘Affan, 2002 M. Dapatkan koleksi ebook-ebook lain yang tak kalah menariknya di EBOOK CENTER - AQUASIMSITE - http://jowo.jw.lt